PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111/PMK.03/2009
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN
PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KETETAPAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, ATAU SURAT TAGIHAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12
Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 dan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000
menyatakan bahwa terhadap ketentuan yang tidak diatur dalam
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 dan
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000 berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009;
- bahwa berdasarkan pada pertimbangan huruf a, dan dalam
rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009
dan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, yang Tidak Benar;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT
KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, ATAU SURAT TAGIHAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut
dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994.
- Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang
selanjutnya disebut dengan Undang-Undang BPHTB adalah Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut
dengan SPPT adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya
disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB.
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya
disebut dengan STP PBB adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PBB.
- Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang
Bayar yang selanjutnya disebut dengan SKBKB adalah Surat ketetapan yang
menentukan besarnya jumlah BPHTB yang terutang, jumlah kekurangan
pembayaran pokok BPHTB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang
masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang
Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut dengan SKBKBT adalah Surat
ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah
ditetapkan.
- Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Lebih
Bayar yang selanjutnya disebut dengan SKBLB adalah Surat ketetapan yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB yang
telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang.
- Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nihil
yang selanjutnya disebut dengan SKBN adalah Surat ketetapan yang
menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB
yang dibayar.
- Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang
selanjutnya disebut dengan STB adalah Surat untuk melakukan tagihan
BPHTB dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP
Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang menerbitkan SPPT,
SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, dan/atau STB.
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan
BPHTB
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan
Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau
- mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB, STP PBB,
SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar.
Pasal 3
| (1) |
Pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan terhadap sanksi administrasi yang
tercantum dalam:
- SKP PBB;
- STP PBB;
- SKBKB;
- SKBKBT; atau
- STB.
|
| (2) |
Pengurangan
SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau
STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan dalam
hal:
- terdapat ketidakbenaran atas:
| 1) |
luas
objek pajak bumi dan/atau bangunan; |
| 2) |
Nilai
Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan; dan/atau |
| 3) |
penafsiran
peraturan perundang-undangan PBB, |
| pada
SPPT, SKP PBB, atau STP PBB; |
- terdapat ketidakbenaran atas:
| 1) |
Nilai
Perolehan Objek Pajak; dan/atau |
| 2) |
penafsiran
peraturan perundang-undangan BPHTB, |
| pada
SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB. |
|
| (3) |
Pembatalan
SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan apabila
SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB tersebut
seharusnya tidak diterbitkan. |
Pasal 4
| (1) |
Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP PBB; STP PBB,
SKBKB, SKBKBT, atau STB;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mencantumkan
besarnya sanksi administrasi yang dimohonkan pengurangan atau
penghapusan disertai alasan yang mendukung permohonannya;
- diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan
disampaikan ke KPP Pratama;
- dilampiri fotokopi SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT,
atau STB, yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi;
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan
keberatan namun
tidak dapat dipertimbangkan, atau mengajukan keberatan kemudian
mencabut keberatannya, atas SKP PBB, SKBKB, atau SKBKBT, dalam hal yang
diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi
administrasi yang tercantum dalam SKP PBB, SKBKB, atau SKBKBT;
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan
keberatan namun
tidak dapat dipertimbangkan, atau mengajukan keberatan kemudian
mencabut keberatannya, atas SPPT atau SKP PBB yang terkait dengan STP
PBB, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam STP PBB;
- Wajib Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau
kurang dibayar yang
menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP
PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, atau STB; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
dalam hal surat
permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan
sebagai berikut:
| 1) |
surat
permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk:
| a) |
Wajib
Pajak badan; atau |
| b) |
Wajib
Pajak orang pribadi dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar
yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi lebih banyak dari
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); |
|
| 2) |
harus
dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi
dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar
penghitungan sanksi administrasi paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah). |
|
| (2) |
Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan
sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada
Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan
yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak permohonan tersebut diterima. |
Pasal 5
| (1) |
Permohonan
pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB,
SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus
memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, STP
PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mencantumkan
besarnya ketetapan yang dimohonkan pengurangan disertai alasan yang
mendukung permohonannya;
- diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan
disampaikan ke KPP Pratama;
- dilampiri asli SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT,
SKBLB, SKBN, atau STB, yang dimohonkan pengurangan;
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau
mengajukan keberatan namun
tidak dapat dipertimbangkan, atas SPPT, SKP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB,
atau SKBN, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT,
SKP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN;
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau
mengajukan keberatan namun
tidak dapat dipertimbangkan, atas SPPT atau SKP PBB yang terkait dengan
STP PBB, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah STP PBB;
dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
dalam hal surat
permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan
sebagai berikut:
| 1) |
surat
permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk :
| a) |
Wajib
Pajak badan; atau |
| b) |
Wajib
Pajak orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar lebih banyak
dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); |
|
| 2) |
surat
permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak
orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). |
|
| (2) |
Wajib
Pajak yang mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya
tersebut, tidak termasuk pengertian Wajib Pajak yang tidak mengajukan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f. |
| (3) |
Permohonan
pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT,
SKBLB, SKBN, atau STB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga
tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya
diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan
tersebut diterima. |
Pasal 6
| (1) |
Permohonan
pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT,
SKBLB, SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
diajukan secara perseorangan, kecuali untuk SPPT dapat juga diajukan
secara kolektif. |
| (2) |
Permohonan
pembatalan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, STP
PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mencantumkan alasan yang mendukung permohonannya;
- diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan
disampaikan ke KPP Pratama;
- dilampiri asli SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT,
SKBLB, SKBN, atau STB, yang dimohonkan pembatalan; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
dalam hal
surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku
ketentuan sebagai berikut:
| 1) |
surat
permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk:
| a) |
Wajib
Pajak badan; atau |
| b) |
Wajib
Pajak orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar lebih banyak
dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); |
|
| 2) |
surat
permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib
Pajak orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). |
|
| (3) |
Permohonan
pembatalan untuk SPPT yang diajukan secara kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak
yang sama
dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00
(dua ratus ribu rupiah);
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan alasan yang mendukung permohonannya;
- diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan
disampaikan ke KPP Pratama;
- dilampiri asli SPPT yang dimohonkan pembatalan; dan
- diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
|
| (4) |
Permohonan
pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT,
SKBLB, SKBN, atau STB secara perseorangan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan sebagai
permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak
atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang
mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
permohonan tersebut diterima. |
| (5) |
Permohonan
pembatalan SPPT secara kolektif yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap bukan sebagai
permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Kepala
Desa/Lurah setempat diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang
mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
permohonan tersebut diterima. |
Pasal 7
| (1) |
Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan permohonan pengurangan
atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN,
atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diajukan
oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. |
| (2) |
Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan
tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman Surat keputusan Direktur Jenderal
Pajak atas permohonan yang pertama. |
| (3) |
Permohonan
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal
5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 6 ayat (3). |
| (4) |
Permohonan
kedua yang diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga
tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya
diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan
tersebut diterima. |
Pasal 8
| (1) |
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi suatu keputusan
atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
| (2) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal
Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka
waktu dimaksud berakhir. |
Pasal 9
| (1) |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas:
- permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; dan
- permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB,
SKBKBT,
SKBLB, SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak
permohonan Wajib Pajak. |
| (2) |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pembatalan
SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan
atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
| (3) |
Atas
permintaan tertulis dari Wajib Pajak, Direktur Jenderal
Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menolak permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi PBB dan BPHTB, dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP
PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 147
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|