|
Peraturan Menteri Keuangan - 96/PMK.03/2009, 15 Mei 2009 | Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran | |
||||||||||||
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.03/2009 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan; Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 105
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Maret 2009 Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008 Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/kmk.04/2000 Tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan Keputusan Menteri Keuangan - 138/KMK.03/2002, Tanggal 8 April 2002 Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan Keputusan Menteri Keuangan - 520/KMK.04/2000, Tanggal 14 Desember 2000 |
||||||||||||
|
Status
Historis
|







