27 Mei 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.04/2009
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
diberlakukannya
Undang-Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, terdapat beberapa perubahan
perlakuan administrasi dan tindakan penagihan piutang pajak. Sebagai
tindak lanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut dan demi
meningkatkan tertib administrasi, validitas data piutang pajak serta
mencapai target pencairan piutang pajak Nasional maka dengan ini
disampaikan kebijakan penagihan pajak sebagai berikut :
| I. |
KEBIJAKAN
UMUM
- Kebijakan yang menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (KUP), Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (PBB), Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000 (BPHTB), dan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
- Kebijakan yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak hasil
pemeriksaan mulai Tahun Pajak 2008, penentuan saat mulainya penyampaian
surat teguran setelah piutang pajak jatuh tempo dalam hal Wajib Pajak
tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus
dibayar
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan
Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa.
- Kebijakan yang menyangkut Batas Waktu Penerbitan
Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta
Daluwarsa Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan mengacu pada Surat Edaran
Dirjen Pajak Nomor SE-48/PJ/2008
tanggal 5 September 2008.
- Kebijakan yang menyangkut Penyisihan, Pengakuan, dan
Rekonsiliasi Piutang Pajak berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-08/PJ./2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Pedoman
Akuntansi Piutang Pajak.
|
| II. |
KEBIJAKAN
KHUSUS
| II.1 |
Tertib
Administrasi
| II.1.1 |
Penataan
Berkas Penagihan
Dalam rangka pembenahan administrasi piutang pajak dan penataan berkas
penagihan, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkewajiban untuk :
- Menyediakan tempat/ruangan khusus untuk
penyimpanan rumah berkas penagihan yang memiliki alat pengaman yang
cukup kuat dan menunjuk petugas di Seksi Penagihan sebagai penanggung
jawabnya;
- Membuat rumah berkas penagihan per Wajib
Pajak yang disusun sesuai dengan tahun pajaknya dan masing-masing
berisi :
| 1) |
Surat
ketetapan pajak, termasuk STP/STP PBB/STB/SKP PBB/SKBKB/SKBKBT; |
| 2) |
Keputusan
Keberatan; |
| 3) |
Keputusan
Pembetulan (Pasal 16 UU KUP); |
| 4) |
Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan pengurangan dan
atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP) |
| 5) |
Putusan
Banding; |
| 6) |
Putusan
Peninjauan Kembali; |
| 7) |
Putusan
Gugatan; |
| 8) |
Bukti
pembayaran tunggakan pajak dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak (WP/PP)
antara lain berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tanda Terima
Setoran (STTS), SSP PBB, Surat Setoran BPHTB (SSB), dan print out
MPN/hasil konfirmasi bank; |
| 9) |
Bukti
Pemindahbukuan (PbK); |
| 10) |
Dokumen
tindakan penagihan; |
| 11) |
Berkas
penagihan lainnya; |
| 12) |
Khusus
untuk Wajib Pajak PBB yang tidak mempunyai NPWP, dibuatkan rumah berkas
tersendiri per NOP dengan perincian berkas sesuai dengan angka 1 s.d.
11 tersebut di atas. |
|
| II.1.2 |
Akurasi
Data Piutang Pajak
Dalam proses akurasi data piutang pajak, KPP diwajibkan untuk :
- Menyelesaikan perekaman seluruh data
piutang pajak berdasarkan fisik ketetapan pajak kondisi per 30 Juni
2007.
- Melanjutkan proses pemutakhiran data
piutang
pajak secara berkesinambungan dan wajib melaporkan data perkembangan
perekaman terakhir setiap bulan melalui email ke Kanwil dan subdit
penagihan Direktorat P2 KPDJP. Tata cara perekaman dapat dilakukan
dengan melanjutkan input data pada aplikasi program SiMIAP atau dalam
format excel seperti yang sudah diberikan sebelumnya (format laporan
terlampir).
- Terhadap KPP yang sudah menyelesaikan
perekaman
seluruh data piutang pajak berdasarkan fisik ketetapan pajak kondisi
per 30 Juni 2007 agar segera membuat berita acara penyelesaian
perekaman (format Berita Acara terlampir).
- Menginventarisasikan jumlah piutang pajak
yang disisihkan dengan kriteria sebagai berikut :
| a. |
Untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi
| 1) |
Wajib
Pajak sudah meninggal dunia; |
| 2) |
Wajib
Pajak sudah tidak mempunyai harta lagi yang dibuktikan dengan adanya
surat dukungan dari instansi berwenang di wilayahnya; |
| 3) |
Telah
disampaikan Surat Paksa melalui PEMDA setempat; |
| 4) |
Telah
daluwarsa; dan |
| 5) |
Karena
sebab lain seperti :
| a) |
Wajib
Pajak sudah tidak dapat ditemukan |
| b) |
Dokumen
penagihan tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi
disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam,
kebakaran, dan sebagainya. |
|
|
| b. |
Untuk
Wajib Pajak Badan
| 1) |
Bubar,
liquidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, pemegang saham, pemilik
modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan sudah
tidak ditemukan; |
| 2) |
Wajib
Pajak sudah tidak mempunyai harta lagi yang dibuktikan dengan adanya
surat dukungan dari instansi berwenang di wilayahnya; |
| 3) |
Telah
disampaikan Surat Paksa melalui PEMDA setempat; |
| 4) |
Telah
daluwarsa, dan |
| 5) |
Karena
sebab lain seperti :
| a) |
Wajib
Pajak sudah tidak dapat ditemukan |
| b) |
Dokumen
penagihan tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan
keadaan yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam, kebakaran, dan
sebagainya. |
|
|
| Tatacara
penyisihan piutang pajak selengkapnya diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ./2009. |
- Melakukan rekonsiliasi data piutang pajak
antara Laporan Perkembangan Piutang Pajak (LP3) dan Laporan
Perkembangan Piutang PBB dan BPHTB dengan Laporan Keuangan Piutang
Pajak (LKPP) setiap bulan.
- Melakukan pembenahan piutang PBB sesuai
dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2008
tanggal 31
Desember 2008 tentang Pemutakhiran Data Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan yang dilakukan dengan membentuk
tim penyelesaian data tunggakan PBB.
- Terhitung mulai Januari 2009, format
laporan
rutin piutang pajak menggunakan format laporan sesuai surat
Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan Nomor S-28/PJ.045/2009.
- Dalam hal terdapat permasalahan yang
berkaitan
dengan SIDJP/SIP/SIPMOD/SISMIOP, agar disampaikan kepada Direktur
Teknologi Informasi Perpajakan dengan mengacu pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-73/PJ/2008
tanggal 16 Desember 2008
tentang Kebijakan Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP.
|
| II.1.3 |
Prosedur
Migrasi Berkas Wajib Pajak
Sehubungan dengan masih terdapatnya permasalahan dalam pemindahan Wajib
Pajak karena pemecahan KPP atau pembentukan KPP baru, maka Kanwil/KPP
diingatkan kembali untuk memperhatikan :
- Prosedur administrasi untuk WP pindah
sesuai
dengan surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan nomor S-14/PJ.0451/2007
tanggal 25 Januari 2007;
- Pelaksanaan tertib administrasi penagihan
terkait dengan pembentukan KPP baru di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak sesuai dengan surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan nomor
S-33/PJ.045/2008 tanggal 2 April 2008
|
|
| II.2 |
Fokus
dan Strategi Penagihan
| II.2.1 |
Fokus
Penagihan
- Fokus pencarian piutang pajak tahun 2009
lebih
diprioritaskan kepada KPP di unit Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO), KPP
di
Unit Kanwil Jakarta Khusus, dan Kantor-Kantor Pelayanan Pajak Madya di
seluruh Indonesia (34 KPP dari 331 KPP di Indonesia), dengan
pertimbangan kondisi likuiditas Wajib Pajak dan jumlah piutang pajak
yang mencapai lebih dari 50% jumlah piutang pajak Nasional berada di
wilayah KPP tersebut diatas.
- Kegiatan penagihan pada KPP Pratama tetap
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama terhadap 200
Penunggak Pajak terbesar.
|
| II.2.2 |
Strategi
Penagihan
Untuk menunjang peningkatan realisasi pencarian piutang pajak, Kanwil
dan KPP agar melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- KPP diwajibkan untuk melakukan bedah
tunggakan
terhadap 200 penunggak pajak terbesar kemudian dibuat profilnya
mengenai kondisi WP tersebut lengkap dengan daftar harta kekayaan yang
masih dimiliki dan dilengkapi dengan pohon kepemilikan dalam perusahaan
yang bersangkutan dimiliki oleh grup perusahaan (format terlampir).
- Berdasarkan profil tersebut, KPP kemudian
melakukan analisis probabilitas pencairan piutang pajak terhadap 200
penunggak pajak terbesar di wilayah kerjanya dan melaporkan ke Kanwil
atasannya (format terlampir).
- Berdasarkan hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada angka 2, KPP menetapkan prioritas tindakan penagihan.
- KPP wajib melaksanakan tindakan penagihan
aktif
secara optimal terutama untuk piutang pajak yang akan mendekati
daluwarsa namun tindakan penagihannya belum dan/atau tidak dapat
dilaksanakan, atau sebab lainnya.
- Terhadap tindakan penagihan sebagaimana
dimaksud pada angka 4 di atas yang terhenti pelaksanaannya, perlu
dilakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian setempat kemudian
dituangkan dalam berita acara dan laporan penelitian setempat dengan
disertai alasan dan bukti pendukungnya (format terlampir).
- KPP melaksanakan tindakan penagihan
kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak terutama yang non kooperatif,
dengan memprioritaskan;
- Penyitaan atas harta kekayaan Wajib
Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang
pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-109/PJ./2007
tanggal 6 Agustus 2007 dengan skala prioritas 200
Penunggak Pajak terbesar dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan
ada tidaknya upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak dengan urutan
sebagai berikut:
| 1) |
Melakukan
pemblokiran rekening Wajib Pajak yang bersangkutan terlebih dahulu; dan |
| 2) |
Apabila
piutang pajak belum lunas, maka pemblokiran dapat dilakukan kepada
rekening para Direksi dan pemegang saham mayoritasnya sebagai
penanggung pajaknya; |
- Pencegahan dilakukan secara selektif
dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, antara lain:
| 1) |
Ada
tidaknya upaya hukum Wajib Pajak/Penanggung Pajak; |
| 2) |
Validitas
data mengenai status/legalitas Penanggung Pajak dalam kedudukannya
selaku Penanggung Pajak suatu badan usaha; |
| 3) |
Dalam
hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu Penanggung Pajak, KPP dapat
mempertimbangkan untuk tidak mengusulkan pencegahan terhadap seluruh
Penanggung Pajak yang ada, tetapi usul pencegahan dapat dilakukan
secara bergantian dengan memperhatikan skala prioritas. |
- Untuk mendukung upaya penagihan melalui
pemblokiran rekening, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan bekerja sama
dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dalam menyediakan
daftar Cabang Bank tempat Wajib Pajak yang bersangkutan membayar
kewajiban pajaknya. Data tersebut dapat dilihat pada portal subdit
penagihan.
- KPP wajib melakukan pengawasan secara
intensif
dan melaksanakan hak mendahulu atas piutang pajak terhadap Wajib Pajak
yang dinyatakan pailit, bubar, atau likuidasi, dengan melakukan
koordinasi dengan kurator, likuidator, orang atau badan yang ditugasi
melakukan pemberesan, segera setelah diperoleh informasinya.
- Kantor Wilayah DJP;
Sebagai
pengawas dan
pembina suatu wilayah kerja, diharapkan agar Kantor Wilayah DJP lebih
meningkatkan peranan dan fungsinya untuk membimbing, mengawasi dan
mendukung tindakan penagihan yang dilakukan oleh KPP, oleh karena
itu Kanwil diwajibkan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Membuat pemetaan dan melakukan analisis
atas
jumlah piutang pajak selain PBB dan BPHTB di wilayah kerjanya
berdasarkan
kategori umur piutang pajak sebagaimana yang tercantum dalam
S-28/PJ.045/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Laporan Rutin Penagihan;
- Membuat pemetaan dan melakukan analisis
atas
piutang pajak PBB dan BPHTB di wilayah kerjanya, yang didasarkan atas
beberapa kriteria sebagai berikut:
| 1) |
Sektor
ketetapan (sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan); |
| 2) |
Wilayah
kerja (kabupaten/kotamadya, kecamatan, desa/kelurahan); |
| 3) |
Tahun
Pajak; |
| 4) |
Buku
Ketetapan, yaitu buku ketetapan I s.d. buku ketetapan V; |
- Melaksanakan pengawasan melekat untuk
mencegah
terjadinya kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan
dalam pelaksanaan tindakan penagihan;
- Melakukan pengawasan atas bedah tunggakan
terhadap 200 penunggak pajak terbesar dan profiling penunggak pajak
yang dilakukan oleh KPP di wilayah kerjanya;
- Melakukan penelitian dan evaluasi atas
analisis
probabilitas pencairan piutang terhadap 200 penunggak pajak terbesar
yang dilakukan oleh KPP di wilayah kerjanya;
- Melakukan pengawasan dan pemantauan
proses
kegiatan penagihan dan pencairan piutang pajak dengan prioritas 200
penunggak pajak terbesar yang dilaporkan oleh masing-masing KPP di
wilayah kerjanya;
- Mengawasi dan meneliti saldo piutang
pajak pada
masing-masing laporan rutin penagihan secara periodik dan
berkesinambungan sehingga terjadi kesesuaian angka, khususnya yang
berkaitan dengan Wajib Pajak pindah dan pembentukan KPP baru;
- Meneliti daftar klasifikasi kualitas
piutang
pajak yang dibuat oleh KPP terutama untuk kriteria piutang pajak kurang
lancar, perhatian khusus, diragukan dan macet, serta melihat kondisi
piutang pajak dan permasalahannya. Selanjutnya hasil penelitian
tersebut dapat digunakan untuk melakukan reklasifikasi kriteria
kualitas piutang
pajak sesuai dengan kondisi yang seharusnya;
- Mengawasi pelaksanaan perekaman seluruh
data
piutang pajak berdasarkan fisik ketetapan pajak kondisi per 30 Juni
2007 yang dilakukan oleh KPP di wilayah kerjanya dan melaporkan
pelaksanaan kegiatan validasi piutang pajak yang dilakukan oleh KPP di
wilayah kerjanya tersebut ke KPDJP (format laporan terlampir);
- Melakukan pengujian kembali Daftar Usulan
Penghapusan Piutang Pajak yang diusulkan dari KPP antara lain:
- Tindakan penagihan terakhir terkait
dengan jangka waktu daluwarsa penagihan;
- Kesesuaian antara daftar rincian piutang
pajak
yang diusulkan untuk dihapuskan dengan jumlah rekapitulasi piutang yang
diusulkan untuk dihapuskan; dan
- Kelengkapan data-data pendukung sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK 539 dan KEP-15
- Menetapkan standar prestasi jurusita
dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing KPP yang berada di
wilayah kerjanya;
- Meningkatkan koordinasi regional/lokal
dengan
instansi terkait untuk kelancaran kegiatan penagihan berdasarkan
prinsip kebersamaan tugas sebagaimana yang telah disepakati pada MoU
antara Dirjen Pajak dengan Kapolri/Menteri Kehakiman dan
HAM/Gubernur/Walikota/Bupati serta kerja sama dengan pihak perbankan
dengan tetap
memperhatikan ketentuan Pasal 34 UU KUP.
|
|
| II.3 |
Target
Pencarian
Target pencarian piutang pajak secara nasional untuk tahun 2009 akan
diatur lebih lanjut dalam Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Selanjutnya alokasi target pencarian per KPP ditetapkan oleh
masing-masing Kantor Wilayah DJP atasannya. |
|
| III |
Lain-lain
- Dalam melakukan penelitian administrasi dan/atau
penelitian
setempat sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II.2.2 angka 5,
langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Membuat daftar usulan penelitian setempat ke Kantor
Wilayah atasannya;
- Melakukan koordinasi dengan KPP lawan transaksi dari
Wajib
Pajak/Penanggung Pajak yang akan dilakukan penelitian setempat untuk
mendapatkan informasi lebih lanjut tentang transaksi terakhir yang
dilakukan, untuk memastikan apakah masih ada aktifitas atau tidak;
- Meminta informasi dan keterangan dari pihak pengelola
gedung atau instansi yang berwenang di wilayah tempat Wajib Pajak
menjalankan usahanya untuk mendukung keberadaan Wajib Pajak/Penanggung
Pajak yang dilakukan penelitian setempat;
- Meminta informasi dan keterangan mengenai Wajib
Pajak/Penanggung Pajak kepada Dinas Kependudukan, Direktorat Jenderal
Imigrasi atau instansi terkait lainnya apabila diperlukan.
- Kepala KPP harus memperhatikan jumlah sumber daya
manusia
yang ada di seksi penagihan dikaitkan beban kerja seksi penagihan guna
mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penagihan. Adapun jumlah
minimal Jurusita di masing-masing KPP adalah sebagai berikut:
- 3 (tiga) orang Jurusita untuk:
| - |
KPP
di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar; |
| - |
KPP
di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus; |
| - |
KPP
Madya |
- 2 (dua) orang Jurusita untuk setiap KPP Pratama
dengan mempertimbangkan luasnya wilayah kerja dan jumlah tunggakan.
- Bagi KPP yang mengalami kekurangan tenaga pelaksana
Jurusita pajak dapat menunjuk dan mengangkat Jurusita dari pelaksana
pada Seksi Penagihan, Kepala Seksi Penagihan, atau Kepala Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, sepanjang yang
bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 562/KMK.04/2000
tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Jurusita Pajak. Apabila jumlah Jurusita belum juga terpenuhi dan
kebutuhan akan Jurusita sangat mendesak Kanwil dapat mengajukan
permohonan penambahan penempatan Jurusita ke KPDJP.
- Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan
pelaksanaan tindakan penagihan, KPP agar segera melakukan koordinasi
dengan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan dan Kepala Sub Bagian Rumah
Tangga dan Bantuan Hukum di Kantor Wilayah atasannya.
- Kemungkinan adanya pemakaian seragam Jurusita pajak,
maka
Kepala KPP agar menganggarkan biayanya dalam DIPA KPP untuk minimal 3
potong pakaian seragam per Jurusita, dengan desain sebagaimana
terlampir.
- Dalam hal keperluan penghitungan KPI, maka
diinformasikan
bahwa saldo awal piutang pajak yang digunakan untuk KPI adalah saldo
awal piutang pajak setelah dikurangi dengan cadangan piutang yang
disisihkan dimana tata cara penyisihannya diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ./2009 tanggal 2 Februari 2009
tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak.
- Sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dalam rangka
tindakan penagihan agar mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007
tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tetap, dalam
Bab I Pasal 1 ayat (5) diatur bahwa Perjalanan dinas dalam negeri yang
selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat
kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya
sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota yang dilakukan
dalam wilayah RI untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang
berwenang termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat
meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat
tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam
negeri. Selanjutnya dalam ayat (10) diatur bahwa Wilayah Jabatan adalah
wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran Kebijakan Penagihan ini, maka Surat
Edaran Kebijakan Penagihan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|