PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN
ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA
BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36
Tahun
2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan
berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea
masuk,
pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan
atas barang mewah, dan pembebasan cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun
2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan
atas
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di
Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008
tentang Perubahan Ke empat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor
128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4661);
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4755);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2007
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN
CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN
DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta
tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang
selanjutnya
disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang
berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan
bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah,
dan cukai.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu
di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan
untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh
orang
dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan
syarat
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan
yang
wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal
Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai
dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau
lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean
untuk
menimbun barang, sementara menunggu pemuatan
atau pengeluarannya.
- Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang ditetapkan oleh Presiden yang mempunyai
tugas
dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi
dan
mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Pasal 2
| (1) |
Pemasukan
dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (2) |
Pemasukan
dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di
pelabuhan atau bandar udara, yang ditunjuk oleh Badan
Pengusahaan
Kawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan. |
| (3) |
Untuk
kepentingan pengawasan dan pelayanan, Menteri menetapkan Kantor Pabean
dan Kawasan Pabean di pelabuhan dan bandar udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2). |
| (4) |
Pemenuhan
Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan
Pemberitahuan Pabean. |
| (5) |
Pemberitahuan
Pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di Kantor Pabean. |
| (6) |
Pemasukan
dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas yang tidak melalui
pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenai sanksi di bidang kepabeanan. |
Pasal 3
| (1) |
Pemasukan
barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan
oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan. |
| (2) |
Pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke
Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. |
| (3) |
Jumlah
dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan
Kawasan. |
| (4) |
Pemasukan
barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah
mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah
dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
Pasal 4
| (1) |
Pengusaha
di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
| (2) |
Penyerahan
Barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. |
Pasal 5
Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan
pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan
Pasal 22, dan/atau pembebasan cukai.
Pasal 6
| (1) |
Pemasukan
barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
- dipungut bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 22;
- dikeluarkan kembali (reekspor);
- dihibahkan kepada negara; atau
- dimusnahkan.
|
| (2) |
Pengeluaran
kembali atau pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan huruf d dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengusahaan
Kawasan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan
ketentuan di bidang kepabeanan. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran bea masuk, PPN dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 22, serta tata cara pengeluaran
kembali
dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
Pasal 7
| (1) |
Terhadap
barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
dilakukan pemeriksaan pabean. |
| (2) |
Pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen
dan pemeriksaan fisik barang. |
| (3) |
Pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
Pasal 8
| (1) |
Terhadap
barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean
dilakukan penelitian dokumen. |
| (2) |
Dalam
hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean dapat dilakukan pemeriksaan fisik. |
| (3) |
Ketentuan
mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri. |
BAB II
PENGANGKUTAN DAN PEMBONGKARAN BARANG
Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 9
| (1) |
Pengangkut
yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
- luar Daerah Pabean;
- Kawasan Bebas lainnya; atau
- dalam Daerah Pabean,
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor
Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
| (2) |
Pemberitahuan
rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
- sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan
udara; atau
- pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat.
|
| (3) |
Pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki
Kawasan Bebas wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam
manifesnya. |
| (4) |
Pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya datang
dari luar Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas atau datang dari
dalam
Daerah Pabean dengan mengangkut barang wajib menyerahkan
Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum
melakukan pembongkaran. |
| (5) |
Dalam
hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan:
- paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak
kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang
melalui laut;
- paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana
pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
- pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana
pengangkut yang melalui darat.
|
| (6) |
Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikecualikan bagi
pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam
dan
tidak melakukan pembongkaran barang. |
| (7) |
Dalam
hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat
membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:
- melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean
terdekat pada kesempatan pertama; dan
- menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72
(tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
|
| (8) |
Pengangkut
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
| (9) |
Pengangkut
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(5), atau ayat (7) dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling
sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
Bagian Kedua
Keberangkatan Sarana Pengangkut
Pasal 10
| (1) |
Pengangkut
yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju:
- ke luar Daerah Pabean;
- ke Kawasan Bebas lainnya; atau
- ke dalam Daerah Pabean,
wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya
sebelum keberangkatan sarana pengangkut. |
| (2) |
Pengangkut
yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas
lainnya, atau Daerah Pabean wajib mencantumkan barang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya. |
| (3) |
Pengangkut
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
Bagian Ketiga
Pembongkaran
Pasal 11
| (1) |
Barang
yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) wajib dibongkar di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar
udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2). |
| (2) |
Pembongkaran
barang di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang
kepabeanan. |
| (3) |
Pengangkut
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang
diberitahukan
dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea
masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah). |
| (4) |
Pengangkut
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang
diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya,
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
| (5) |
Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya
dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara. |
BAB III
PEMASUKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS DAN
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE LUAR DAERAH PABEAN
Bagian Kesatu
Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
Pasal 12
| (1) |
Barang
asal luar Daerah Pabean yang akan dimasukkan ke Kawasan Bebas wajib
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke
Kantor
Pabean. |
| (2) |
Barang
asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban
Pabean. |
| (3) |
Orang
yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean setelah memenuhi semua
ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari
pejabat bea dan cukai, dikenakan sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). |
| (4) |
Barang
asal luar Daerah Pabean yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana
pengangkut ke Kawasan Bebas pada saat kedatangannya wajib
diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. |
| (5) |
Barang
asal luar Daerah Pabean yang dikirim melalui pos atau jasa titipan
hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. |
| (6) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
Bagian kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean
Pasal 13
| (1) |
Barang
yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean wajib
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha ke
Kantor
Pabean. |
| (2) |
Dalam
hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah
Pabean merupakan barang yang dikenai bea ke luar, bea ke luar
wajib dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean
didaftarkan ke Kantor Pabean. |
| (3) |
Pemberitahuan
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas,
dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau
jumlah tertentu. |
| (4) |
Pemuatan
barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan
atau
bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2). |
| (5) |
Barang
yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun
di
Tempat Penimbunan Sementara. |
| (6) |
Barang
yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
pengeluarannya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea
dan cukai. |
| (7) |
Pengusaha
yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas
ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah). |
| (8) |
Pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang
yang dikenai bea ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai bea keluar. |
| (9) |
Pemuatan
barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang dilakukan di luar
Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan. |
| (10) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
(5)
dan ayat (6) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
BAB IV
PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
KE KAWASAN BEBAS DAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS
KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
Bagian Kesatu
Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
dan Perlakuan Perpajakan
Pasal 14
| (1) |
Pemasukan
Barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui
pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut PPN dan/atau tidak dikenakan
cukai. |
| (2) |
Pemasukan
Barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak
melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipungut PPN dan/atau cukai. |
| (3) |
Pemasukan
barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang
menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengawasan dan pengadministrasiannya
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengawasan dan pengadministrasian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri. |
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Perlakuan Perpajakan
Pasal 15
| (1) |
Barang
asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN,
Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau cukai. |
| (2) |
Barang
asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan
dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah
Pabean,
wajib dilunasi PPN dan/atau cukai. |
| (3) |
Pelunasan
PPN atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Orang yang mengeluarkan barang. |
| (4) |
Tata
cara pelunasan PPN atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri. |
| (5) |
Tata
cara pelunasan cukai atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
cukai. |
Pasal 16
| (1) |
Barang
yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah
Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean oleh
pengusaha ke Kantor Pabean. |
| (2) |
Pemberitahuan
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan terhadap
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang
kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah
tertentu. |
| (3) |
Pemuatan
barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean. |
| (4) |
Barang
yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya,
dapat
ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. |
| (5) |
Barang
yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
jika
pengeluarannya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea
dan cukai. |
| (6) |
Pengusaha
yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas
ke tempat lain Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
| (7) |
Dalam
hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan ke tempat lain dalam
Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), di samping harus membayar sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), juga
diwajibkan
untuk melunasi bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22,
dan/atau cukai. |
| (8) |
Dalam
hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan ke tempat lain dalam
Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
barang sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), di samping harus membayar sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), juga
diwajibkan untuk melunasi PPN dan/atau cukai. |
| (9) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah
Pabean diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
BAB V
PEMASUKAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS LAINNYA KAWASAN BEBAS
DAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS
KE KAWASAN BEBAS LAINNYA
Bagian Kesatu
Pemasukan Barang
dari Kawasan Bebas Lainnya ke Kawasan Bebas
Pasal 17
Pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas diberikan
pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan
Pasal 22, dan/atau pembebasan cukai.
Pasal 18
| (1) |
Barang
dari Kawasan Bebas lainnya yang dibongkar di Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan
Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean. |
| (2) |
Orang
yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean setelah memenuhi semua
ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari
pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). |
| (3) |
Penumpang
atau awak sarana pengangkut yang membawa barang dari Kawasan Bebas
lainnya, dikecualikan dari pemenuhan Kewajiban Pabean
sebagaima
dimaksud pada ayat (1). |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya ke
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
Bagian Kedua
Pemasukan Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dan
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 19
| (1) |
Pemasukan
Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas diberikan
pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 dan/atau pembebasan cukai. |
| (2) |
Pengeluaran
Barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, berlaku
ketentuan sebagai berikut :
- dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah
Pabean,
diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan PPN, tidak
dipungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau pembebasan cukai;
- dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas
atau
barang asal dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan PPN
dan/atau
cukai.
|
| (3) |
Ketentuan
mengenai pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan
Bebas dan Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat
Penimbunan Berikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Pasal 20
| (1) |
Barang
yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dan
Tempat Penimbunan Berikat wajib diberitahukan dengan
Pemberitahuan
Pabean oleh pengusaha ke Kantor Pabean. |
| (2) |
Pemberitahuan
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang
kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah
tertentu. |
| (3) |
Pemuatan
barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean. |
| (4) |
Barang
yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
Kawasan Bebas lainnya dan Tempat Penimbunan Berikat, sementara
menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara. |
| (5) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri. |
BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 21
| (1) |
Pemberitahuan
Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau
dalam bentuk data elektronik. |
| (2) |
Tulisan
di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang
Kepabeanan. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara tentang penyampaian Pemberitahuan
Pabean yang meliputi:
- bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan
buku catatan pabean;
- pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan
Pabean;
- penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan
Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;
- pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan
Pabean dan buku catatan pabean; dan
- penggunaan dokumen pelengkap pabean,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
Pasal 22
| (1) |
Pengurusan
Pemberitahuan Pabean wajib dilakukan oleh pengangkut dan
pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan. |
| (2) |
Dalam
hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Pengusaha menguasakannya
kepada
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
BAB VII
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ATAU PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK
TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
Pasal 23
| (1) |
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari
pengenaan
PPN. |
| (2) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam
Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. |
| (3) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan
Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN. |
| (4) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan
Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. |
| (5) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari tempat
lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. |
| (6) |
Penyerahan
Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat
Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. |
| (7) |
Penyerahan
Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Kawasan
Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN. |
| (8) |
Ketentuan
mengenai tata Cara Pelunasan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (7), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri. |
BAB VIII
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 24
| (1) |
Untuk
kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan
pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan
dan/atau pembatasan atas pemasukan dan
pengeluaran barang ke
atau dari Kawasan Bebas wajib memberitahukan kepada Menteri. |
| (2) |
Semua
barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk
dimasukkan dari luar daerah pabean atau dikeluarkan ke luar
daerah
pabean atau ke tempat lain dalam daerah pabean, jika telah
diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan pengusaha
yang diberi izin usaha Badan Pengusahaan Kawasan:
- dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas;
- dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan,
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan. |
| (3) |
Barang
yang dilarang atau dibatasi untuk:
- dimasukkan dari luar daerah pabean; atau
- dikeluarkan ke luar daerah pabean atau ke tempat lain
dalam daerah pabean,
yang
tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan
sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang
dimaksud
ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan dan
penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri. |
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan
peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pejabat bea dan cukai untuk
mengamankan hak-hak negara memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 26
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi kepada Dewan Kawasan
dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri.
Pasal 27
Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemasukan barang ke Kawasan
Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas menggunakan ketentuan
dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan tetap berlaku di
Kawasan Bebas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan
dari:
- Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan
Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan
Operasi
Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau
Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3604); dan
- Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di
Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
di
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
(Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2003 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4514),
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan
Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan
Operasi
Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau
Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3604); dan
- Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di
Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
di
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4514),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 15
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN
ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA
BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
- UMUM
Dalam rangka mendorong
kegiatan lalu
lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi
negara dan dalam rangka meningkatkan penanaman modal baik asing maupun
dalam negeri serta memperluas lapangan kerja, telah diatur
pembentukan kawasan perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas
dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi
Undang-Undang
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas merupakan suatu kawasan
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari Daerah Pabean sehingga sepanjang menyangkut bea
masuk, cukai, PPN diperlakukan sama dengan di luar Daerah Pabean yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk mewujudkan tujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas, diperlukan pengaturan mengenai perlakuan
perpajakan termasuk pemberian fasilitas PPN dan PPnBM
dalam kerangka Pasal 16B
Undang-Undang Nomor
Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000.
Sesuai dengan
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan
untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang
ke
dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai
daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas. Pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
diberlakukan semua ketentuan di bidang impor dan pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean diberlakukan
semua ketentuan dibidang ekspor. Atas pemasukan barang dari
luar
Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berlaku seluruh ketentuan
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk menjaga agar semua
barang yang
dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas
memenuhi
ketentuan yang telah ditetapkan, pemenuhan Kewajiban Pabean
ditetapkan hanya dapat dilakukan di Kantor Pabean.
Penegasan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor
Pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau
dimuat
di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai Kantor Pabean
berarti
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan
"sanksi di bidang
kepabeanan" adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
dan
Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Termasuk dalam pengertian
bea masuk
adalah bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan,
dan
bea masuk tindakan pembalasan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk memperoleh data dan
penilaian
yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang diajukan
terhadap
barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Bebas
dilakukan pemeriksaan
pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan
atas fisik barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemeriksaan pabean
dilakukan secara
selektif dengan mempertimbangkan kepentingan pengawasan
pemasukan
barang ke Kawasan Bebas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mendorong
ekspor, terutama
dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing
barang
ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan
dan
kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, pemeriksaan
pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang yang
dikeluarkan
dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean harus diupayakan
seminimal mungkin sehingga hanya dilakukan penelitian terhadap
dokumennya.
Ayat (3)
Untuk memperoleh data dan
penilaian
yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang diajukan, pasal
ini
memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dalam
hal-hal tertentu
dapat menetapkan ketentuan tentang pemeriksaan fisik atas barang ekspor.
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur
kewajiban bagi
pengangkut untuk memberitahukan rencana kedatangan sarana
pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di
Kawasan Pabean,
baik terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya
secara reguler (liner) maupun sarana pengangkut yang tidak
secara
teratur berada di Kawasan Pabean (tramper). Hal ini
dimaksudkan
untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean atas barang impor
dan/atau barang ekspor.
Yang dimaksud dengan "kedatangan sarana pengangkut" yaitu:
- saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana
pengangkut melalui laut;
- saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana
pengangkut melalui udara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
"manifes" yaitu daftar barang niaga yang
dimuat dalam sarana pengangkut.
Ayat (4)
Pemberitahuan Pabean pada
ayat ini
berisi informasi tentang semua barang niaga yang diangkut
dengan
sarana pengangkut, baik barang impor, barang ekspor,
maupun barang
asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah
Pabean melalui luar Daerah Pabean.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan mengenai
berlabuh pada ayat
ini dihitung sejak kedatangan sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud pada penjelasan ayat (1).
Ayat (7)
Pada dasarnya barang impor
hanya dapat
dibongkar setelah diajukan Pemberitahuan Pabean tentang
kedatangan
sarana pengangkut. Akan tetapi, jika sarana
pengangkut mengalami
keadaan darurat seperti mengalami kebakaran, kerusakan mesin
yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau
hal
lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan
pengecualian dengan melakukan pembongkaran tanpa
memberitahukan
terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut.
Huruf a
Melaporkan keadaan
darurat sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilakukan dengan
menggunakan
radio panggil, telepon, atau faksimile.
Yang dimaksud dengan "Kantor Pabean terdekat" yaitu Kantor Pabean
yang paling mudah dicapai.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"sanksi di bidang
kepabeanan" adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (3)
Kewajiban pada ayat ini
yang harus
dilakukan oleh pengangkut atau kuasanya yaitu memberitahukan kedatangan
sarana pengangkut dengan Pemberitahuan Pabean kepada pejabat
bea
dan cukai dan dokumen tersebut harus memuat atau berisi
semua barang yang diangkut di dalam sarana pengangkut
tersebut,
baik berupa barang dagangan maupun bekal kapal. Apabila jumlah
barang yang dibongkar kurang dari jumlah yang diberitahukan
dalam
Pemberitahuan Pabean, pengangkut berdasarkan ketentuan pada
ayat
ini dianggap telah memasukkan barang impor tersebut
ke peredaran
bebas sehingga selain wajib membayar bea masuk atas barang yang
kurang dibongkar tersebut, juga dikenai sanksi administrasi
berupa
denda, jika yang bersangkutan tidak dapat membuktikan bahwa
kekurangan barang yang dibongkar tersebut bukan karena
kesalahannya.
Dalam hal barang yang diangkut dalam kemasan, yang dimaksud dengan
jumlah barang yaitu jumlah kemasan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa
penimbunan barang di tempat penimbunan sementara bukan
merupakan
keharusan karena penimbunan tersebut hanya dilakukan dalam hal
barang tidak dapat dikeluarkan dengan segera.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"dikeluarkan"
yaitu, pengeluaran barang dari Kawasan Pabean ke Kawasan
Bebas,
tempat lain dalam Daerah Pabean, maupun ke luar Daerah Pabean.
Ayat (3)
Pengeluaran barang pada
ayat ini
dilakukan tanpa bermaksud untuk mengelakkan pembayaran bea
masuk,
karena telah diajukan Pemberitahuan Pabean dan bea
masuknya telah
dilunasi, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa persetujuan pejabat
bea dan cukai, atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administrasi
berupa denda.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
"penumpang" yaitu
setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan
menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak
sarana pengangkut
dan bukan pelintas batas.
Yang dimaksud dengan "awak
sarana
pengangkut" yaitu setiap orang yang karena sifat pekerjaannya
harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama
sarana pengangkut.
Yang dimaksud dengan
"diberitahukan" yaitu menyampaikan pemberitahuan secara lisan
atau tertulis.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan
"persetujuan
pejabat bea dan cukai" yaitu penetapan pejabat bea dan cukai yang
menyatakan bahwa barang tersebut telah dipenuhi
Kewajiban Pabean
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Pemberitahuan pada ayat
ini dimaksudkan
sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang
akan dikeluarkan dari Daerah Pabean.
Yang dimaksud dengan
"pengusaha" yaitu pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha
dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Ayat (2)
Pengenaan bea ke luar pada
ayat ini
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk
membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan
"dibatalkan" yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan
"sanksi di bidang
kepabeanan" adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102A
Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Fasilitas PPN tidak
dipungut hanya
diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut benar-benar telah
masuk di Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara
yang ditunjuk dan dibuktikan dengan dokumen kepabeanan yang
telah
diendorse/disetujui oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Yang dimaksud dengan
"tempat lain dalam
Daerah Pabean" adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan
Tempat Penimbunan Berikat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
PPN yang terutang wajib
dilunasi oleh orang yang mengeluarkan barang, sebelum barang
dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Pemberitahuan Pabean pada
ayat ini
dimaksudkan agar kewajiban pembayaran bea masuk, PPN, cukai,
dan
Pajak Penghasilan Pasal 22 serta ketentuan larangan
dan pembatasan
atas barang asal luar Daerah Pabean telah dipenuhi sebelum ke luar
dari Kawasan Bebas menuju tempat lain dalam Daerah Pabean.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"penumpang" yaitu
setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas
dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana
pengangkut dan bukan pelintas batas.
Yang dimaksud dengan "awak
sarana
pengangkut" yaitu setiap orang yang karena sifat pekerjaannya
harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama
sarana pengangkut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan
"dibatalkan" yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Data elektronik (softcopy)
yaitu
informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses,
diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan
menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik,
optikal, atau cara lain yang sejenis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya Peraturan
Pemerintah ini
menganut prinsip bahwa semua pemilik barang dapat
menyelesaikan
kewajiban pabean. Mengingat tidak semua pemilik
barang mengetahui
atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan atau karena suatu
hal tidak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabean, ayat
ini
memberi kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban
pabean
kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang terdaftar di
Kantor Pabean.
Pengusahapengurusan jasa
kepabeanan
sebelumnya telah ada dan di dalam praktik sehari-hari dikenal dengan
nama Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Ekspedisi MuatanKapal Udara
atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMKU/EMPU), atau pengusaha
jasa transportasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Kewenangan pejabat bea dan
cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yaitu kewenangan pejabat
bea dan cukai untuk:
- menggunakan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
Undang-Undang Kepabeanan;
- menggunakan kapal patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 Undang-Undang Kepabeanan;
- meminta bantuan instansi lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 Undang-Undang Kepabeanan;
- menegah barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 Undang-Undang Kepabeanan;
- melakukan pengawasan dan penyegelan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 78, Pasal 79 Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang
Kepabeanan;
- melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 82, Pasal 82A, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal
85A
Undang-Undang Kepabeanan;
- melakukan pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan;
- melakukan pemeriksaan bangunan dan tempat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 Undang-Undang
Kepabeanan;
- melakukan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Kepabeanan;
- melakukan pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 Undang-Undang Kepabeanan; dan
- kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan
"ketentuan lainnya" adalah ketentuan mengenai:
- tarif dan nilai pabean;
- bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan;
- tidak dipungut, pembebasan, keringanan, dan pengembalian
bea masuk;
- tanggung jawab bea masuk;
- pembayaran, penagihan utang, dan jaminan;
- tempat penimbunan di bawah pengawasan pabean;
- pembukuan;
- larangan dan pembatasan impor atau ekspor, penangguhan
impor atau
ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual,
dan
penindakan atas barang yang terkait dengan terorisme dan/atau
kejahatan lintas negara;
- barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai
negara, dan barang yang menjadi milik negara;
- keberatan dan banding;
- ketentuan pidana; dan
- penyidikan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4970.