Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 17/PJ/2009
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Bagi Pengusaha Kena Pajak Dengan Risiko Sangat Rendah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 17/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RISIKO SANGAT RENDAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya pemeriksa pajak secara lebih optimal;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pemeriksaan sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Bagi Pengusaha Kena Pajak Dengan Risiko Sangat Rendah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) dan perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674)
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Yang Menyatakan Lebih Bayar.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYARBAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RISIKO SANGAT RENDAH.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan perubahannya.
- Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang termasuk dalam kelompok Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP dan Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP.
- Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria risiko sangat rendah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Produsen adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.
- Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.
(1) | Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor. |
(2) | Dalam hal pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat kompensasi dari Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya, Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk Masa Pajak-Masa Pajak yang menyatakan kompensasi. |
(3) | Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang. |
(4) | Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang menyatakan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan. |
(5) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung sejak Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah memenuhi panggilan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak. |
(6) | Jenis buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak, meliputi:
|
(7) | Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan Wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak memberikan keterangan yang diminta, maka pemeriksaan diselesaikan dengan mendasarkan pada buku, catatan, dan dokumen atau keterangan yang ada. |
(1) | Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
(2) | Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), angka 3), angka 4). dan/atau angka 5), dapat dilakukan secara sampling dengan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal dilakukan pengujian secara sampling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim Pemeriksa Pajak harus menuangkan metode penentuan sampel dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||
(4) | Pelaksanaan pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar bagi Pengusaha Kena Pajak dengan risiko sangat rendah harus memperhatikan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Restitusi. |
(1) | Tata cara Pemeriksaan Kantor yang tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku tata cara Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. |
(2) | Formulir-formulir yang tidak terlampirkan dan tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku bentuk formulir dan petunjuk pengisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.