PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45/PMK.03/2009
TENTANG
TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat
(4), dan Pasal 23 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan
atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di
Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Pengelitaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan
Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan
Bebas;
Mengingat
:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3986);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4775);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
259, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4199);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan
Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah
Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4970);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAWASAN,
PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN
BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DART TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN
BEBAS.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang
selanjutnya
disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan
cukai.
- Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan
Berikat.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
- Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari
pejabat/pegawai
Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian
formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak
tersebut.
Pasal 2
| (1) |
Barang
Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan
Nilai. |
| (2) |
Dalam
hal, Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah, atas pengeluaran
Barang Kena Pajak dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. |
| (3) |
Saat
terutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan
Bebas. |
| (4) |
Dasar
Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah:
- Harga Jual,
atau
- Harga
Pasar Wajar dalam hal penyerahan antar cabang, penyerahan dari kantor
pusat ke cabang atau sebaliknya, atau pemberian
cuma-cuma.
|
| (5) |
Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang
mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak
(SSP). |
| (6) |
Surat
Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diisi dengan
cara:
- Pada
kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan
Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena
Pajak;
- Pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama
dan
Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena
Pajak.
|
| (7) |
Penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama pada saat Barang Kena
Pajak tersebut dikeluarkan dari Kawasan Bebas. |
| (8) |
Surat
Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang
dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean merupakan dokumen
yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
Standar. |
| (9) |
Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena
Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
Pasal 3
| (1) |
Barang
Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
|
| (2) |
Termasuk
dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penyampaian pemberitahuan pabean yang dilampiri
dengan:
- invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan
barang dalam hal tertentu;
dan
- Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2 ayat
(5).
|
| (3) |
Penyerahan
barang dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
- penyerahan antar
cabang;
- penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau
sebaliknya;
atau
- pemberian
cuma-cuma.
|
Pasal 4
| (1) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat
Penimbunan Berikat terutang Pajak Pertambahan
Nilai. |
| (2) |
Saat
terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
atau di Tempat Penimbunan
Berikat.
|
| (3) |
Saat
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pada waktu diketahui terjadi lebih dahulu dari
peristiwa-peristiwa sebagai
berikut:
- saat Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara
nyata digunakan oleh pihak yang
memanfaatkannya;
- saat
harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau nilai
penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh
pihak yang
memanfaatkannya;
- saat harga jual Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau nilai penggantian Jasa Kena Pajak
tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya;
atau
- saat
harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau nilai
penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dibayar, baik sebagian atau
seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya.
|
| (4) |
Dalam
hal waktu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah tanggal ditandatanganinya
kontrak. |
| (5) |
Dasar
Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Harga Jual Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Nilai Penggantian Jasa Kena
Pajak. |
| (6) |
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipungut oleh Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
atau di Tempat Penimbunan Berikat pada saat dimulainya pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat
(4). |
| (7) |
Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat, melalui kantor pos
atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama pada tanggal 15 bulan
berikutnya setelah bulan terjadinya
pemungutan.
|
| (8) |
Surat
Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang
dilampiri dengan invoice atau kontrak merupakan dokumen yang
dipersamakan dengan Faktur
Pajak.
|
| (9) |
Dalam
hal Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) yang dilampiri dengan invoice atau kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak
yang sama dengan bulan
penyetoran. |
| (10) |
Dalam
hal Orarig yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dengan menggunakan SSP lembar ke-3 wajib dilaporkan paling lama pada
tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Orang
tersebut. |
Pasal 5
Tata cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan pemenuhan kewajiban
perpajakan atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dari
Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 6
| (1) |
Pemasukan
Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau
dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau
bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah. |
| (2) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Tempat Lain Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke
Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai. |
Pasal 7
| (1) |
Atas
pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib
dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan. |
| (2) |
Saat
pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan
Bebas. |
| (3) |
Atas
penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dibuatkan
Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
| (4) |
Faktur
Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
harus diberi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009"
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan. |
Pasal 8
| (1) |
Fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan apabila Barang Kena Pajak Berwujud
tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan
dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai
Direktorat Jenderal
Pajak. |
| (2) |
Dokumen
yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pemberitahuan pabean yang telah
didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri
dengan:
- fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar
pembeli);
- fotokopi Bill of Lading atau Airway Bill;
dan
- fotokopi
invoice.
|
| (3) |
Penyampaian
lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai
dengan menunjukkan dokumen aslinya. |
| (4) |
Dalam
hal pengurusan pemberitahuan pabean dilakukan oleh pengusaha
pengurusan jasa kepabeanan, dokumen yang harus disampaikan dalam rangka
Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan
Surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan barang ke Kawasan
Bebas. |
| (5) |
Dalam
hal pemberitahuan pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang
harus dilampirkan dalam rangka Endorsement, Barang Kena Pajak tetap
dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas
pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut. |
| (6) |
Tata
cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
|
| (7) |
Penugasan
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
melakukan Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kantor
pabean ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan. |
Pasal 9
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
dilakukan di Kawasan Bebas sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
ini, tidak dapat diterbitkan Faktur
Pajak.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dan Bea Masuk, Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea
Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang
Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan
Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.011/2009,
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI