Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 25/PJ/2009

Kategori : PBB

Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 25/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu mengatur kembali tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;

 

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
  2. Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Keberatan adalah Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PBB.
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
  4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) UU PBB.
  5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak. 
  6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.

 

Pasal 2


Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas :

  1. SPPT; atau
  2. SKP PBB.



Pasal 3

 

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal :
  1. Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
  2. terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara :
  1. perseorangan atau kolektif untuk SPPT; atau
  2. perseorangan untuk SKP PBB.



Pasal 4

 

(1) Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
  1. satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  4. dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
  5. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  6. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
  7. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
    1. harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
    2. harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan ;
  1. satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  4. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  5. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
  6. dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
  7. mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan
  8. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3) Tanggal penerimaan surat Keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah :
  1. tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayana Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. tanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
(4) Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf g, pengajuan Keberatan disertai dengan :
  1. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  3. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya.



Pasal 5

 

(1) Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2) Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :
  1. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal pengajuan Keberatan secara perseorangan; atau
  2. Kepala Desa/Lurah setempat dalam hal pengajuan Keberatan secara kolektif.
(3) Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h.



Pasal 6

 

(1) Untuk keperluan pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis mengenai dasar pengenaan dan/atau penghitungan PBB yang terutang kepada Kepala KPP Pratama.
(2) Kepala KPP Pratama harus memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima.
(3) Jangka Waktu pemberian keterangan oleh Kepala KPP Pratama atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h.



Pasal 7

 

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.



Pasal 8

 

(1) Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal PBB yang terutang paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).



Pasal 9

 

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.
(4) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ;
  1. Kanwil DJP dalam hal letak objek pajak berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP;
  2. Kanwil DJP atau KPP Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan secara perseorangan; atau
  3. KPP Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan secara kolektif.
(5) Pembagian kewenangan pelaksanaan penelitian oleh Kanwil DJP atau KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kanwil DJP.



Pasal 10

 

(1) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama:
  1. 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b; atau
  2. 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dan huruf c, disertai laporan hasil penelitian Keberatan.
(2) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Kepala KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).



Pasal 11

 

(1) Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberi suatu keputusan atas pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(4) Dalam hal keputusan Keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT atau SKP PBB, KPP Pratama menerbitkan SPPT atau SKP PBB baru berdasarkan keputusan Keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.
(5) SPPT atau SKP PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan.



Pasal 12

 

Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sepanjang surat keputusan Keberatan belum diterbitkan.



Pasal 13

 

Bentuk formulir :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pengajuan secara perseorangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pengajuan secara kolektif adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
  3. Keputusan Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 14

 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 59/PJ./2000 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk Keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 15

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098