|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 23/PJ/2009, 12 Maret 2009 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 23/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001
TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK
DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS
PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI
PEDAGANG PENGUMPUL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
|
Peraturan Terkait
Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya Peraturan Menteri Keuangan - 210/PMK.03/2008, Tanggal 11 Desember 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008 Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/pj/2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporain Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 25/PJ/2003, Tanggal 31 Januari 2003 Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 523/PJ./2001, Tanggal 18 Juli 2001 Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya Keputusan Menteri Keuangan - 254/KMK.03/2001, Tanggal 30 April 2001 |
|
Status
Historis
|






