|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 22/PJ/2009, 4 Maret 2009 | Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran | |
||||||||||||||||||||
|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 22/PJ/2009 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !! |
||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka
melaksanakan
ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas
Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja
Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG
BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 6
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009. Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
||||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu Peraturan Menteri Keuangan - 43/PMK.03/2009, Tanggal 3 Maret 2009 Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 28 TAHUN 2007, Tanggal 17 Juli 2007 |
||||||||||||||||||||
|
Status
Historis
|






