PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/PMK.07/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
84/PMK.07/2008
TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA
BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil
tembakau sebagaimana diatur dalam Pasal 66A ayat (1)
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008
tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas
Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR
84/PMK.07/2008
TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI
HASIL TEMBAKAU DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
CUKAI HASIL
TEMBAKAU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008
tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah dan menambah 1 (satu)
ayat
yakni ayat (3), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
| (1) |
Dana
bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan dalam undang-undang
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya. |
| (2) |
Pembagian
dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota diatur
oleh gubernur dan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan
persetujuan dan penetapan. |
| (3) |
Terhadap
usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
Keuangan memberikan persetujuannya dan menetapkannya dalam bentuk
Peraturan Menteri
Keuangan. |
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
| (1) |
Peningkatan
kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku industri
hasil tembakau yang
meliputi:
- standarisasi kualitas bahan
baku;
- mendorong pembudidayaan bahan baku berkadar nikotin
rendah;
- pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan
metode
pengujian;
- penanganan panen dan pascapanen bahan baku; dan/
atau
- penguatan kelembagaan kelompok petani
tembakau.
|
| (2) |
Gubernur/bupati/walikota
bertanggung jawab untuk menggerakkan,
mendorong, dan melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan
karakteristik daerah
masing-masing. |
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
| (1) |
Pemetaan
industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d merupakan bagian dari pembinaan industri berupa
kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau
di suatu daerah. |
| (2) |
Pemetaan
industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya
meliputi:
- nama pabrik, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC), dan nomor izin usaha
industri;
- lokasi/ alamat pabrik (jalan/ desa, kota/kabupaten,
dan
provinsi);
- realisasi
produksi;
- jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja
pengemasan, dan tenaga kerja
lainnya;
- realisasi pembayaran
cukai;
- wilayah
pemasaran;
- jumlah, merek, type, dan kapasitas mesin/ peralatan
mesin
produksi hasil
tembakau;
- jumlah alat linting;
dan
- asal daerah bahan baku (tembakau dan
cengkih).
|
| (3) |
Gubernur/bupati/walikota
menyusun, mengadministrasikan, dan memutakhirkan database industri
hasil tembakau. |
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah serta
menambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
| (1) |
Pembinaan
lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
meliputi:
- pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat
di lingkungan
industri hasil tembakau dan/atau daerah penghasil bahan baku industri
hasil
tembakau;
- penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau
yang
mengacu kepada analisis dampak lingkungan
(AMDAL);
- penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan
tempat
khusus untuk merokok di tempat
umum;
- peningkatan
derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan
kesehatan bagi penderita akibat dampak asap
rokok;
- Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan
bagi
tenaga kerja industri hasil tembakau;
dan/atau
- Penguatan
ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka
pengentasan kemiskinan mengurangi pengangguran, dan mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan
permodalan dan sarana produksi.
|
| (2) |
Gubernur/bupati/walikota
bertanggung jawab untuk menggerakkan,
mendorong, dan melaksanakan kegiatan pembinaan lingkungan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan
karakteristik daerah masing-masing. |
- Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
| (1) |
Pemberantasan
barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf e
meliputi:
- pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati
pita
cukai palsu di peredaran atau tempat penjualan eceran;
dan
- pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak
dilekati
pita cukai di peredaran atau tempat penjualan
eceran.
|
| (2) |
Apabila
dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditemukan indikasi adanya hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu
dan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai,
gubernur/bupati/walikota menyampaikan informasi secara tertulis kepada
Direktorat/Jenderal Bea dan
Cukai.
|
| (3) |
Penyampaian
informasi tentang adanya indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sebagai
berikut:
- dalam
hal pelaksana kegiatan adalah gubernur, informasi disampaikan kepada
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai setempat;
atau
- dalam hal pelaksana
kegiatan adalah bupati/walikota, informasi disampaikan kepada Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
setempat.
|
| (4) |
Gubernur/bupati/walikota
bertanggung jawab untuk menggerakkan,
mendorong, dan melaksanakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai
ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI