Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 236/PMK.011/2008

Kategori : Lainnya

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Ak-Fta)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/PMK.011/2008

TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar negara anggota ASEAN dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Framework Agreement On The Comprehensive Economic Cooperation Among The Government Of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations And The Republic Of Korea) dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007;
  2. bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan kerangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Perdagangan Brang dalam Persetujuan Kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Cooperation Among The Government of The Members Countries of the Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea) dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007;
  3. bahwa berdasarkan modalitas yang termuat dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dijadualkan skema penurunan tarif bea masuk  dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA).


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On The Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-­Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 51);
  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On The Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 52);     
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA).


Pasal 1


(1) Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota dan berlaku mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
(3) Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) atas impor barang dari negara Republik Korea sebagai penerapan asas timbal balik.
(4) Sepanjang tarif bea masuk ditetapkan pada kolom (9), atas impor barang dari negara Republik Korea, tidak berlaku ketentuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 2


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
  1. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
  2. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
  3. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan
  4. Surat Keterangan Asal (Form AK) lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.


Pasal 3


Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impornya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.


Pasal 4


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 5


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI