Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 79/PJ/2008

Kategori : PBB, BPHTB

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan


22 Desember 2008

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ/2008

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-37/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS,
KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bersama ini disampaikan penjelasan ssebagi berikut :

I. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
  3. Pejabat adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB.
  4. Permohonan Pembetulan adalah permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB.
II. Ruang Lingkup
1. Pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut :
a. untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi :
1) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
2) Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB);
3) Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
4) Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB;
5) Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;
6) Surat Keputusan Pembetulan;
7) Surat Keputusan Keberatan;
8) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
9) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
b. untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meliputi :
1) Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB);
2) Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
3) Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB);
4) Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN);
5) Surat Tagihan BPHTB (STB);
6) Surat Keputusan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU BPHTB;
7) Surat Keputusan Pembetulan;
8) Surat Keputusan Keberatan;
9) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
10) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
2. Ruang lingkup pembetulan meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu :
  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB, nomor surat keputusan atau surat ketetapan, luas tanah, luas bangunan, Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran;
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
  3. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB atau BPHTB, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), kekeliruan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), kekeliruan penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kekeliruan pengenaan BPHTB, dan kekeliruan penerapan sanksi administrasi.
III. Penerimaan Permohonan Pembetulan dan Penelitian Persyaratan
1. Permohonan Pembetulan diajukan kepada Pejabat dan disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan, atau disampaikan melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
2. Dalam hal diajukan melalui KP2KP, berkas Permohonan Pembetulan harus diteruskan ke KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat untuk selanjutnya dilakukan penelitian persyaratan.
3. Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses Permohonan Pembetulan adalah:
  1. tanggal diterimanya Permohonan Pembetulan, dalam hal disampaikan secara langsung; atau
  2. tanggal stempel pos, dalam hal Permohonan Pembetulan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
4. Petugas pada seksi terkait melakukan penelitian persyaratan atas Permohonan Pembetulan yang diterima dengan menggunakan Lembar Penelitian Persyaratan.
5. Dalam hal Permohonan Pembetulan tidak memenuhi persyaratan, permohonan tersebut dianggap bukan sebagai Permohonan Pembetulan sehingga tidak dipertimbangkan, dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 3.
IV. Penanganan Permohonan Pembetulan yang Memenuhi Persyaratan
1. Dalam hal permohonan diajukan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak tetapi disampaikan melalui KPP Pratama atau KP2KP, Permohonan Pembetulan yang telah memenuhi persyaratan diteruskan ke Kanwil DJP/Kantor Pusat DJP melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja dan mengirimkan asli berkas permohonan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak tanggal penandatanganan Lembar Penelitian Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi III angka 4 dengan menggunakan surat Penerusan Permohonan Pembetulan.
2. Terhadap Permohonan Pembetulan yang telah memenuhi persyaratan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.
3. Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan:
  1. petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas Permohonan Pembetulan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan;
  2. dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak;
  3. hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atau Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB.
4. Penerbitan dan pengiriman Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB dilakukan dengan ketentuan:
a. Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atau Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB;
b. Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB dibuat rangkap 4 (empat), yaitu:
1) lembar kesatu untuk Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal Permohonan Pembetulan diajukan secara kolektif;
2) lembar kedua untuk kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB sebagai arsip;
3) lembar ketiga untuk KPP Pratama sebagai tembusan;
4) lembar keempat untuk Kanwil DJP sebagai tembusan;
c. Dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB adalah KPP Pratama, maka lembar ketiga dan lembar keempat tidak perlu dibuat.
d. Dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB adalah Kanwil DJP, maka lembar keempat tidak perlu dibuat.
5. Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian Permohonan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyelesaian Permohonan Pembetulan agar tidak menunggu batas waktu pelayanan.
V. Pembetulan Secara Jabatan
  1. Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.
  2. Petugas peneliti melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka Romawi IV angka 3.
  3. Menerbitkan dan mengirimkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka Romawi IV angka 4.
VI. Bentuk Formulir dan Surat
  1. Bentuk formulir Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Bentuk surat Pemberitahuan Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB Tidak Dipertimbangkan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Bentuk surat Penerusan Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB ditetapkan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Bentuk Surat Tugas penelitian atas Permohonan Pembetulan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IVa dan Surat Tugas penelitian secara jabatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IVb Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal jumlah Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB cukup banyak, bentuk Surat Tugas dapat disesuaikan guna menampung beberapa permohonan sekaligus.
  5. Bentuk surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Pembetulan PBB/BPHTB ditetapkan sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  6. Bentuk formulir Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atas Permohonan Pembetulan secara perseorangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIa, Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atas Permohonan Pembetulan secara kolektif ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIb, dan Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB secara jabatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIc Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  7. Bentuk formulir Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB atas Permohonan Pembetulan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIIa dan Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB secara jabatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIIb Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
VII. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan
Prosedur penyelesaian Permohonan Pembetulan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
VIII. Lain-lain
Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.6/1993 yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan pembetulan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak