|
Peraturan Pemerintah - 16 TAHUN 2009, 9 Februari 2009 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
Pasal 4
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 33
PENJELASAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat
perubahan materi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap
ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Bunga
Obligasi yanq sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan
Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa Efek.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap penghasilan berupa Bunga Obligasi dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan berupa Bunga Obligasi. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan berupa Bunga Obligasi. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak, serta untuk mendorong berkembangnya perdagangan Obligasi di Indonesia.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Huruf a
Yang dimaksud dengan
"Obligasi dengan kupon" dikenal dengan istilah interest bearing debt
securities.
Yang dimaksud dengan "masa kepemilikan" dikenal dengan istilah holding period. Huruf b Yang dimaksud dengan
"bunga berjalan" dikenal dengan istilah accrued interest.
Huruf c Yang dimaksud dengan
"Obligasi tanpa bunga" dikenal dengan istilah non-interest bearing debt
securities.
Huruf d Cukup Jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4982
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008 Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek Peraturan Pemerintah - 6 TAHUN 2002, Tanggal 23 Maret 2002 |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Status
Historis
|







