PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 243/PMK.03/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 635/KMK.04/1994
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN
HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, perlu melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan pelaksanaan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan
atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
Mengingat :
- Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914)
;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 635/KMK.04/1994
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
tentang Pelaksanaan
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas
Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996
diubah sebagai berikut :
- Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal
2A dan asal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut :
| Pasal 2A |
| (1) |
Besarnya
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah
bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas
pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu
persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. |
| (2) |
Dalam
hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran
angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan
lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan tersebut. |
| (3) |
Pembayaran
Pajak Penghasilan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke
kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan
diterimanya pembayaran. |
| (4) |
Wajib
Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang
dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan,
pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung
perkantoran.
|
| Pasal 2B |
| (1) |
Dikecualikan
dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah :
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah;
- orang pribadi atau badan yang menerima atau
memperoleh
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada
Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang
memerlukan persyaratan khusus;
- orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah
dan/atau
bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
- badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau
bangunan
dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
karena warisan.
|
| (2) |
Termasuk
yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan yang tidak termasuk subjek pajak. |
| (3) |
Tata
cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| Pasal 4 |
| (1) |
Orang
pribadi atau badan yang melakukan pembayaran sendiri Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan
berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan atau diterimanya pembayaran. |
| (2) |
Bendaharawan
atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang
menyetujui tukar-menukar, yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah
bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
diterimanya pembayaran. |
- Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Terhadap Wajib
Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- atas kerugian dari usaha pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang
masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat
dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008;
- sejak Masa Januari 2009 tidak diwajibkan
melakukan pembayaran angsuran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008, terkait
dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
- Pasal 5B dihapus.
- Pasal 5C dihapus.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999
tentang Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau
Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|