Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12561.53
USD 9759
GBP 14846.26
AUD 9582.17
SGD 7798.06
Masa Berlaku :
22.05.2013 - 28.05.2013
Sumber dari 25/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Peraturan Menteri Keuangan - 246/PMK.03/2008, 31 Desember 2008

| Peraturan Terkait | Status | Historis |

Peraturan Menteri Keuangan - 246/PMK.03/2008 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !!

 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 246/PMK.03/2008

TENTANG

BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.


Pasal 1

(1) Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :
  1. Pemilik;
  2. Komisaris;
  3. Direksi; atau
  4. Pengurus,
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.


Pasal 2

Komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.


Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Status
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.