|
Peraturan Menteri Keuangan - 246/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||
|
Peraturan Menteri Keuangan - 246/PMK.03/2008 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !! |
||||
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2008, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari
Objek Pajak Penghasilan.
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1
Pasal 2
Komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 28 TAHUN 2007, Tanggal 17 Juli 2007 |
||||
|
Status
Historis
|







