|
Peraturan Menteri Keuangan - 02/PMK.011/2009, 12 Januari 2009 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
Peraturan Menteri Keuangan - 02/PMK.011/2009 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.011/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN MENTERI KEUANGAN, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERl KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN.
Pasal I
Menghapus ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
|
Peraturan Terkait
Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun Peraturan Menteri Keuangan - 61/PMK.03/2005, Tanggal 21 Juli 2005 |
|
Status
Historis
|






