Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 70/PJ/2008

Kategori : PPh

Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Npwp Terkait Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan


12 Desember 2008

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 70/PJ/2008

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN PENDAFTARAN NPWP
TERKAIT DENGAN PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka mengantisipasi banyaknya permohonan pendaftaran NPWP sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 1 Januari 2009 serta terkait dengan Kebijakan Sunset Policy, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak diatur bahwa salah satu pelayanan yang diberikan dalam Pojok Pajak dan Mobil Pajak adalah Pendaftaran NPWP Orang Pribadi.
  2. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
    1. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, standar waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama adalah 1 (satu) hari kerja.
    2. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Tata cara Pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan dan Pengadministrasian Laporan Terkait Dengan Pelaksanaan Pasal 37a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa dalam rangka Sunset Policy, standar waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama adalah 1 (satu) jam.
    3. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2008 tanggal 18 Nopember 2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak standar waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP diupayakan selesai dalam 1 (satu) jam.
  4. Berdasarkan data di lapangan dan mengingat kemampuan jaringan, dimungkinkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran NPWP sebagaimana tersebut diatas disebabkan oleh adanya kondisi tidak normal dalam penyelesaian pendaftaran NPWP, yaitu :
    1. Semakin mendekati akhir tahun 2008, volume permohonan pendaftaran NPWP baik di KPP Pratama dan Pojok Pajak meningkat secara drastis.
    2. KPP menerima pendaftaran NPWP melebihi kapasitas yaitu lebih dari 30 (tiga puluh) permohonan pendaftaran NPWP per hari per Petugas Pendaftaran Wajib Pajak (Petugas pendaftaran).
    3. Pojok Pajak/Mobil Pajak menerima pendaftaran NPWP melebihi kapasitas yaitu 10 (sepuluh) permohonan pendaftaran NPWP per hari per Petugas Pendaftaran.
    4. Jaringan internet/intranet DJP mengalami gangguan.
  5. Dalam rangka memberikan pelayanan pendaftaran NPWP di KPP, Pojok Pajak, dan Mobil Pajak dalam hal kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada angka 4, Petugas Pendaftaran dapat menggunakan Aplikasi PWPM dalam menyelesaikan permohonan pendaftaran NPWP. Dalam hal pemohon NPWP adalah orang pribadi atau karyawan yang datang secara langsung dan tidak ada data pemberi kerjanya, berlaku ketentuan sebagai berikut
    1. Kolom nama pemberi kerja diisi dengan "KPP Pratama .....". Titik-titik diisi dengan nama KPP yang bersangkutan.
    2. Kolom NPWP pemberi kerja diisi dengan NPWP Bendaharawan Pemerintah di KPP Pratama yang bersangkutan.
    3. Petugas Pendaftaran yang melayani pendaftaran NPWP agar melakukan konfirmasi dahulu melalui intranet DJP untuk mengurangi terjadinya NPWP ganda.
  6. Ketentuan lebih lanjut pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
  7. Petugas Pendaftaran di KPP, pojok pajak, maupun mobil pajak harus menerima permohonan pendaftaran NPWP dan menyelesaikan pendaftaran NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Ketentuan penyelesaian pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam angka 4 dan angka 5 diatas berlaku sampai dengan 31 Januari 2009.
  9. Prosedur penerimaan pendaftaran NPWP adalah sebaagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

     



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098    


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP.