Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 154/PMK.011/2008

Kategori : Lainnya

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154/PMK.011/2008

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka menunjang berkembangnya usaha industri pembangkit listrik dan menjamin tersedianya tenaga listrik bagi masyarakat, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka usaha pembangunan dan pengembangan pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor mesin dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri, dapat diberikan pembebasan bea masuk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

 

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik oleh badan usaha pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
  2. Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
  3. Badan usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disingkat IUKU adalah surat izin ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.


Pasal 2


(1) Atas impor barang modal diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. 
(2) Pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pda ayat (1) diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk industri pembangkit tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;  
  2. Barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau  
  3. Barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.  
(3) Barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam kontraknya harus mencantumkan klausul tidak termasuk bea masuk.


Pasal 3


Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. harus mempunyai kontrak/perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN (Persero)) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT. PLN (Persero), atau kontrak/perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero);
  2. pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU); dan
  3. seluruh hasil pembangkit listriknya digunakan untuk kepentingan umum melalui PT. PLN (Persero).


Pasal 4


(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :  
  1. Kontrak/atau jual beli listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) atau sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero);  
  2. surat Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) dari Departemen Energi Sumber Daya Mineral;  
  3. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
  4. Akte Pendirian Badan Usaha; dan  
  5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(3) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
  1. Nomor dan tanggal RIB;  
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);  
  3. Alamat;  
  4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di tempat pemasukan barang;  
  5. Pos Tarif;  
  6. Uraian barang;  
  7. Spesifikasi teknis;  
  8. Negara asal;  
  9. Jumlah satuan barang; dan  
  10. Perkiraan harga impor.  
(4) Realisasi impor barang berdasarkan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keputusan pemberian pembebasan bea masuk dan dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan.

  

Pasal 5


(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.  
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.  
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakan.


Pasal 6


Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, format keputusan pemberian pembebasan bea masuk, dan tatacara pelaporan realisasi impor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 7


Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.


Pasal 8


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :
  1. Terhadap Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta, sebelum tanggal 15 November 2007, dinyatakan masih berlaku.
  2. Atas impor barang modal yang mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, masih berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
  3. Terhadap permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik yang diajukan dalam jangka waktu setelah tanggal 15 November 2007 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. atas impor barang modal yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag, dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;  
    2. atas impor barang modal yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, penagihannya tidak dilanjutkan;  
    3. atas impor barang modal yang sudah dibayar bea masuknya dapat diberikan pengembalian bea masuk.  


Pasal 9


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 23 Oktober 2008  
MENTERI KEUANGAN,  

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI