Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 17 /BC/2008

Kategori : Lainnya

Penyediaan Dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 17 /BC/2008

TENTANG

PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tempat kedudukan importir.
  4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Pabean dan Cukai pada KPU, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean dan Tipe Madya Cukai, dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3 dan Tipe A4.
  5. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian pada KPU, Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPBC Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
  6. Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan adalah Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada KPPBC Tipe B.
  7. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah Minuman yang Mengandung etil alkohol asal impor.
  8. Importir adalah importir Minuman yang Mengandung Etil Alkohol.
  9. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor yang selanjutnya disingkat P3C MMEA adalah dokumen yang digunakan Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan CK-1A.
  10. Permohonan pemesanan pita cukai MMEA Asal Impor yang selanjutnya disebut CK-1A adalah dokumen yang digunakan Importir untuk melakukan pemesanan pita cukai MMEA asal impor.
  11. Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai adalah biaya yang harus dibayar oleh importir atas permohonan penyediaan pita cukai MMEA asal impor yang telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan seluruhnya dengan CK-1A.


BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 2


(1) Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor disediakan di Kantor Pusat.
(2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C MMEA.


Pasal 3


P3C MMEA hanya dapat diajukan oleh Importir dalam hal:
  1. telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan;
  2. memiliki Surat Keputusan Penetapan sebagai importir MMEA;
  3. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan/atau
  4. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan.


Pasal 4


(1) Untuk penyediaan pita cukai, Importir wajib mengajukan P3C MMEA kepada Kepala Kantor.
(2) Kepala Kantor meneruskan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat.
(3) Tata cara penyediaan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI

Pasal 5


(1) Importir yang telah mengajukan P3C MMEA dapat mengajukan CK-1A kepada Kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai.
(2) Jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A harus disesuaikan dengan jumlah persediaan pita cukai yang ada di Kantor Pusat.


Pasal 6


CK-1A hanya dapat diajukan oleh Importir dalam hal:
  1. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;
  2. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan/atau
  3. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan.


Pasal 7


(1) Untuk pemesanan pita cukai MMEA, Importir wajib mengajukan CK-1A kepada Kepala Kantor.
(2) Tata cara pemesanan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASIKAN
DENGAN CK-1A

Pasal 8


(1) Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai MMEA, atas pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C MMEA yang tidak direalisasikan dengan CK-1A dan masih berada di Kantor Pusatdilakukan pencacahan.
(2) Pencacahan atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan CukaiLainnya atas nama Direktur Cukai.
(3) Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana pada ayat (1) sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB V
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 9


(1) Importir yang telah mengajukan P3C MMEA namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1A sampai akhir tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai MMEA, dikenai biaya pengganti penyediaan pitacukai.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap keping pita cukai adalah Rp 300,00 (tiga ratusrupiah).
(4) Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), Direktur Cukai memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada Importir, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam LampiranIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) sebagai Penerimaan CukaiLainnya.
(6) Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(7) Dalam hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), P3C MMEA dan CK-1Aberikutnya tidak dilayani.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 10


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2006 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 11


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

ttd.

Harry Mulya
NIP 060079900