Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 20/BC/2008

Kategori : Lainnya

Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 20/BC/2008

TENTANG

TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI
KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat perlu diatur kembali ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  2. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kantor pabean pengawas tempat penimbunan berikat memerlukan database pemberitahuan pabean dalam bentuk elektronik atas pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.01/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2008.;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean adalah pengeluaran barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean yang berada di pelabuhan pembongkaran.
  2. BC 2.3 dalam bentuk data elektronik yang selanjutnya disebut dengan BC 2.3 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam bentuk data elektronik.
  3. Media penyimpan data elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
  4. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis secara elektronik antar aplikasi, antar organisasi secara langsung yang terintegrasi melalui jaringan komputer;
  5. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  6. Customs Declaration yang selanjutnya disebut dengan Cusdec adalah pemberitahuan pabean yang berisi data BC 2.3. dan dokumen pelengkap pabean yang dikirim pengusaha TPB ke Kantor Pabean;
  7. Customs Response yang selanjutnya disebut dengan Cusres adalah respon yang dikirim oleh Kantor Pabean atas Cusdec yang telah diterima sebelumnya.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Kantor Pengawasan adalah Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
  10. Kantor Pembongkaran adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pembongkaran barang impor.


BAB II
PEMBERITAHUAN PABEAN

Bagian Pertama
Pemberitahuan Pabean (BC 2.3)

Pasal 2


(1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB wajib diberitahukan oleh Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 2.3.
(2) Pengusaha TPB wajib mengisi BC 2.3 dengan lengkap dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisikan dalam BC 2.3.


Pasal 3


BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dipergunakan untuk mengeluarkan barang impor berupa makanan dan/atau minuman dari Kawasan Pabean, yang dimaksudkan untuk dikonsumsi di TPB.


Pasal 4


(1) Pengeluaran barang modal dan/atau peralatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi serta peralatan perkantoran dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Kawasan Berikat dapat diberikan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN,PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(2) Untuk mendapatkan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan.
(3) Dalam hal disetujui, Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat keputusan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(4) Dalam hal ditolak, Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan.
(5) Nomor dan tanggal surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicantumkan pada BC 2.3.


Bagian Kedua
Pendaftaran BC 2.3

Pasal 5


(1) BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB kepada Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB dengan menggunakan mediapenyimpan data elektronik.
(2) Dalam hal TPB berada di bawah Kantor Pengawasan yang telah memiliki sistem PDE BC 2.3, Pengusaha TPB wajib menyampaikan BC 2.3 ke Kantor Pengawasan denganmenggunakan sistem PDE.
(3) Tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat dengan menggunakan media penyimpan data elektronik adalahsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat dengan menggunakan sistem pertukaran data elektronik adalahsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pasal 6


Atas penyampaian BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha TPB wajib membayar PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan.


BAB III
PENELITIAN DOKUMEN

Pasal 7


(1) Atas BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian dokumen yang meliputi :
  1. kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.3;dan
  2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan.
(2) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa :
  1. B/L atau AWB;
  2. Invoice;
  3. packing list, dan
  4. dokumen pelengkap pabean lainnya antara lain surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta izin dari instansi terkait.
(3) Dalam hal penyampaian BC 2.3 dengan menggunakan media penyimpan data elektronik, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai yangmengawasi TPB.
(4) Dalam hal penyampaian BC 2.3 menggunakan sistem PDE, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP pada Kantor Pengawasan.
(5) Dalam hal barang impor yang diberitahukan dengan menggunakan media penyimpan data elektronik merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau barang yang memerlukan izin dari instansi terkait, penelitian dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai yangmengawasi TPB.
(6) Dalam hal barang impor yang diberitahukan dengan menggunakan sistem PDE merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau barang yang memerlukan izin dariinstansi terkait, penelitian dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai pada Kantor Pengawasan.


Pasal 8


(1) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (5) tidak lengkap dan/atau tidak benar, BC 2.3 dikembalikan kepada Pengusaha TPBdengan disertai catatan pada hasil cetak BC 2.3.
(2) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tidak lengkap dan/atau tidak benar, BC 2.3 dikembalikan kepada Pengusaha TPB dengan disertai Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V.B Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diperlukan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan, diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V.C Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam hal hasil penelitian dokumen menunjukan pengisian BC 2.3 lengkap dan sesuai ketentuan perundang-undangan, BC 2.3 diberi nomor dan tanggal pendaftaran.


Pasal 9


(1) Berdasarkan NPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pengusaha TPB diberikan waktu untuk menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan kepada Pejabat bea dan cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejakditerbitkan NPPD.
(2) Dalam hal pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BC 2.3 dikembalikan kepada pengusaha TPB dengan disertaiNPP.


Pasal 10


(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atas BC 2.3 yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran ditemukan barang impor :
  1. merupakan barang yang diimpor kembali, barang contoh, barang modal dan/atau peralatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi serta peralatan perkantoran Kawasan Berikat, diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang TPB (SPPB-TPB) Merah.
  2. Bukan merupakan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, diterbitkan SPPB-TPB.
(2) Penerbitan SPPB-TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
  1. Pejabat yang mengawasi TPB, dalam hal menggunakan media penyimpan data elektronik; atau
  2. Sistem komputer pelayanan, dalam hal menggunakan sistem PDE.
(3) SPPB-TPB atau SPPB-TPB Merah diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukannya sebagai berikut :
  1. lembar pertama untuk Pengusaha TPB;
  2. lembar kedua untuk Kantor Pengawasan;
  3. lembar ketiga untuk Kantor Pembongkaran.
(4) SPPB-TPB Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V.E Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) SPPB-TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V.D Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN

Bagian Pertama
Penatausahaan Pengeluaran Barang Impor dengan Menggunakan
Media Penyimpan Data Elektronik

Pasal 11


(1) Kantor pengawas membuat Daftar Rekapitulasi BC 2.3 yang telah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran.
(2) Kantor pengawas mengirimkan Daftar Rekapitulasi BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kantor pembongkaran dengan menggunakan media faksimili, e-mail, atau mediaelektronika lainnya.
(3) Format Daftar Rekapitulasi BC 2.3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V.J Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Penutupan Pos BC 1.1

Pasal 12


(1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan setelah pos BC 1.1. ditutup oleh Pejabat bea dan cukai yang mengelola Manifes berdasarkan :
  1. BC 2.3 yang telah didaftarkan;
  2. SPPB –TPB; dan/atau
  3. Daftar Rekapitulasi BC 2.3 dalam hal menggunakan media penyimpan data elektronik.
(2) Penutupan pos BC 1.1. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu :
  1. nomor, tanggal BC 1.1 dan nomor posnya;
  2. nomor dan tanggal B/L atau AWB;
  3. nomor petikemas (dalam hal menggunakan petikemas);
  4. jumlah petikemas atau kemasan;
  5. nama sarana pengangkut dan nomor voyage atau flight; dan
  6. nama consignee.
(3) Dalam hal elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ada yang tidak cocok maka terhadap BC 2.3 dan pemberitahuan pabean BC 1.1. dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Pengeluaran dari Kawasan Pabean

Pasal 13


(1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dan pengangkutannya ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB –TPB atau SPPB-TPB Merah.
(2) Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan penyegelan oleh Pejabat bea dan cukai.


Bagian Keempat
Pemasukan ke TPB

Pasal 14


Pemasukan barang impor ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB –TPB atau SPPBTPB Merah.


Bagian Kelima
Pemeriksaan Fisik Barang

Pasal 15


(1) Atas BC 2.3 yang mendapat respon SPPB –TPB Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan pemeriksaan fisik barang di TPB.
(2) Atas hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V.FPeraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbedaan jumlah dan jenis barang, Pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan berdasarkanrekomendasi dari unit pengawasan.


BAB V
PERBAIKAN DAN PEMBATALAN

Bagian Pertama
Perbaikan BC 2.3

Pasal 16


(1) BC 2.3 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan perbaikan.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 2.3 perbaikan sebelum barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. 
(3) Perbaikan BC 2.3 dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali :
  1. identitas Pengusaha TPB;
  2. kode Kantor Pabean;
  3. jenis barang.
(4) Perbaikan BC 2.3 yang menggunakan:
  1. Media penyimpan data elektronik, disampaikan dengan media penyimpan data elektronik.
  2. Sistem PDE:
    1. perbaikan pertama dapat disampaikan dengan sistem PDE;
    2. untuk perbaikan selanjutnya disampaikan dengan media penyimpan data elektronik.
(5) Tata kerja perbaikan BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Pembatalan BC 2.3

Pasal 17


(1) Pengusaha TPB dapat melakukan pembatalan BC 2.3 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dengan dilampiri alasan dan bukti-buktipendukung.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pengawasan dapat memberikan persetujuan pembatalan setelah dilakukan penelitiandengan menerbitkan surat persetujuan.
(5) Tata kerja pembatalan BC 2.3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI
LAIN-LAIN

Bagian Pertama
Kewajiban Pengusaha TPB

Pasal 18


Pengusaha TPB wajib :
  1. menyediakan komputer dan/atau media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP dalam rangka pelayanan kepabeanan;
  2. mencetak dan menyimpan BC 2.3 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan respon serta dokumen pelengkap pabean selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia;
  3. mengisi uraian barang pada BC 2.3 secara jelas yang sekurang-kurangnya meliputi jenis, merk, tipe, ukuran, kode barang dan/atau spesifikasi lain yang mempengaruhi nilai pabean dan/atau klasifikasi.


Bagian Kedua
Penolakan Pelayanan BC 2.3

Pasal 19


Pengajuan BC 2.3 oleh Pengusaha TPB tidak dilayani dalam hal :
  1. Pengusaha TPB masih mempunyai kewajiban yang belum diselesaikan berupa :
    1. pembayaran PNBP;
    2. tidak mengisi uraian barang pada BC 2.3 secara jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c.
  2. Izin TPB dibekukan.


Bagian Ketiga
Keadaan Kahar

Pasal 20


(1) Dalam hal SKP di Kantor Pengawasan yang menggunakan sistem PDE tidak berfungsi, tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di TPB dilakukandengan menggunakan media penyimpan data elektronik.
(2) Dalam hal pendaftaran BC 2.3 dilakukan dengan menggunakan media penyimpan data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perekaman data dilakukan oleh Pejabatbea dan cukai setelah pemberian nomor dan tanggal pendaftaran.
(3) Pendaftaran BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan tentang tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempatpenimbunan berikat dilakukan dengan menggunakan media penyimpan data elektronik.


Bagian Keempat
Tahapan Pemberlakukan Ketentuan

Pasal 21


Ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara bertahap, yaitu :
  1. TPB yang berada di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sunda Kelapa diberlakukan terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
  2. TPB yang berada di bawah pengawasan KPU Tanjung Priok, KPPBC Madya Soekarno Hatta, KPPBC Madya Tanjung Perak, KPPBC Madya Malang, KPPBC Jakarta, KPPBC Bogor, KPPBC Bekasi, KPPBC Purwakarta, KPPBC Juanda, KPPBC Gresik, KPPBC Pasuruan, dan KPPBC Tangerang diberlakukan terhitung 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
  3. TPB yang berada di bawah pengawasan KPPBC Semarang dan KPPBC Belawan, diberlakukan terhitung 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
  4. TPB yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean lainnya diberlakukan terhitung 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 22


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku maka,
  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-38/BC/2007 tentang Tata Kerja Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2008;
  2. Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor, sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  3. ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2008, sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 23


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tata Laksana

ttd,-

Harry Mulya
NIP 060079900