Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 124/PMK.010/2008

Kategori : Lainnya

Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit Dan Suretyship


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/PMK.010/2008

TENTANG

PENYELENGGARAAN LINI USAHA
ASURANSI KREDIT DAN SURETYSHIP

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional dan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pihak-pihak yang berkepentingan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha dalam lini usaha Asuransi Kredit dan Suretyship;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005;


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN LINI USAHA ASURANSI KREDIT DAN SURETYSHIP.  


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :  
  1. Perusahaan Asuransi Umum adalah Perusahaan Asuransi Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.
  2. Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.
  3. Suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan Principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara Principal dan Obligee.
  4. Surety adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Suretyship.
  5. Principal adalah pihak dalam perjanjian Suretyship yang harus memenuhi kewajiban kepada Obligee berdasarkan perjanjian pokok.
  6. Obligee adalah pihak dalam perjanjian Suretyship yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari Principal berdasarkan perjanjian pokok.
  7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


Pasal 2


Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :  
  1. memiliki kondisi keuangan sebagai berikut :
    1. tingkat solvabilitas sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;  
    2. rasio perimbangan antara jumlah investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan  
    3. rasio likuiditas paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus).  
  2. memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi ahli asuransi kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri yang berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan AAMAI;  
  3. memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi paling rendah ajun ahli asuransi kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri yang berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan AAMAI yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:   
    1. memiliki pengalaman sebagai underwriter lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship, atau pengalaman sebagai analis kredit korporasi paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan  
    2. pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Asuransi Kredit atau Suretyship.  
  4. memiliki pegawai yang ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Asuransi Kredit atau Suretyship, termasuk pada kantor cabang yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship;  
  5. memiliki manual underwriting untuk setiap produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang dipasarkan, yang mencerminkan bahwa pelaksanaan proses seleksi risiko dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan praktek asuransi yang berlaku umum;   
  6. memiliki sistem informasi yang memungkinkan debitur atau Principal, kreditur atau Obligee, dan Menteri melakukan pengecekan mengenai kebenaran penerbitan Asuransi Kredit atau Suretyship tertentu; dan 
  7. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship.


Pasal 3

 
Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).


Pasal 4


(1) Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk asuransi baru pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib melaporkan rencana pemasaran produk baru tersebut kepada Menteri.   
(2) Pelaporan mengenai rencana pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
  1. spesimen polis asuransi atau dokumen lain yang memuat perjanjian Asuransi Kredit atau Suretyship;  
  2. pernyataan tenaga ahli yang berisi uraian dan dasar perhitungan tingkat premi atau imbal jasa maupun cadangan teknis, lengkap dengan asumsi-asumsi dan data pendukungnya;  
  3. proyeksi underwriting untuk 3 (tiga) tahun mendatang;  
  4. bukti dukungan reasuransi untuk produk asuransi dimaksud;  
  5. uraian cara pemasaran dan contoh brosur yang dipergunakan;  
  6. perjanjian kerja sama dalam hal produk asuransi dimaksud dipasarkan bersama pihak lain;  
  7. manual underwriting yang disahkan Direksi;  
  8. bukti yang menunjukkan tersedianya sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f;  
  9. bukti pengangkatan dan kualifikasi tenaga ahli yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship; dan  
  10. rencana pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi pegawai yang mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship.  
(3) Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk asuransi baru pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas dan tidak sedang dikenai sanksi administratif.
 

Pasal 5


(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3, maka Perusahaan Asuransi Umum tersebut dilarang untuk memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship.  
(2) Apabila Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memenuhi kembali ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud, maka dapat memasarkan kembali produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang dipasarkan sebelumnya, tanpa adanya kewajiban pelaporan pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Apabila Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi kembali ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud, maka untuk dapat memasarkan kembali produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang dipasarkan sebelumnya, harus memenuhi ketentuan mengenai pelaporan pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 

Pasal 6


(1) Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib menetapkan besaran tarif imbal jasa. 
(2) Penetapan tarif imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup unsur tarif untuk risiko, biaya administrasi dan umum, biaya akuisisi, dan keuntungan.
(3) Penetapan unsur-unsur tarif imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung dengan data dan/atau asumsi yang wajar dan cukup.  
(4) Unsur biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari tarif imbal jasa.

 

Pasal 7


(1) Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk suretyship selain yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, berlaku ketentuan:
  1. nilai jaminan bruto, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), jika ada, paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal sendiri; dan  
  2. nilai jaminan retensi sendiri, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), jika ada, paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari modal sendiri.  
(2) Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk asuransi kredit atau produk suretyship yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, berlaku ketentuan:
  1. nilai jaminan bruto, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari modal sendiri; dan  
  2. nilai jaminan retensi sendiri, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), paling tinggi 5% (lima perseratus) dari modal sendiri.  

 

Pasal 8


(1) Perusahaan Asuransi Umum wajib melakukan pembayaran ganti rugi kepada kreditur atau Obligee akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban debitur atau Principal sesuai dengan perjanjian pokok.  
(2) Perusahaan Asuransi Umum dilarang menunda dan/atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan apapun termasuk alasan:
  1. pembayaran klaim bagian reasuransi belum diterima dari reasuradur;  
  2. sedang dilakukan upaya oleh Perusahaan Asuransi Umum agar pihak debitur atau Principal dapat memenuhi kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari kreditur atau Obligee; dan/atau  
  3. pembayaran imbal jasa belum dipenuhi oleh debitur atau Principal.  


Pasal 9

 
(1) Ketentuan penyelenggaraan lini usaha Asuransi Kredit dan Suretyship bagi Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah atau unit syariah dari Perusahaan Asuransi Umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. 
(2) Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah atau unit syariah dari Perusahaan Asuransi Umum dilarang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 10


Perusahaan Asuransi Umum yang telah memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.  

Pasal 11

 
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai produk surety bond dan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

 

Pasal 12


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  




Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 3 September 2008  
MENTERI KEUANGAN 

ttd.
  
SRI MULYANI INDRAWATI