Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.02/2008

Kategori : Lainnya

Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Apbn Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh Pt Asabri (Persero)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130/PMK.02/2008

TENTANG

TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA
DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam APBN dialokasikan dana untuk pembayaran penyelenggaraan program pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan PNS Departemen Pertahanan/POLRI yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero);  
  2. bahwa dalam rangka penggunaan dana APBN untuk pembayaran penyelenggaraan program pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan PNS Departemen Pertahanan/POLRI sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN dimaksud;  
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero);  

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2611);  
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42);  
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  
  6. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);  
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863);  
  8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);  
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;  
  10. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008;  
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.03/1989 tentang Penugasan Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pembayaran pensiun Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Keamanan-Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;  
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/ 2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;  
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008;  

Memperhatikan :


Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/140/1/1989 tanggal 19 Januari 1989 tentang Penyelenggaraan pembayaran Pensiun Prajurit ABRI dan Pegawai Negeri Sipil Dephankam dan ABRI oleh Perum ASABRI;


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO).

 

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) adalah Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.  
  2. Belanja Pensiun adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI dan PNS Departemen Pertahanan/POLRI yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero).  
  3. Biaya Cetak Dapem adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran pensiun ke-13 oleh PT ASABRI (Persero).  


Pasal 2

 
(1) PT ASABRI (Persero) mengajukan kebutuhan dana pembayaran Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
(2) Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktorat jenderal Anggaran melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut.
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan PT ASABRI (Persero).
(4) Hasil perhitungan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan untuk mengusulkan alokasi dana pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi anggaran.   


Pasal 3


(1) Alokasi dana pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun berkenaan.  
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan PT ASABRI (Persero).   

 

Pasal 4

 
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan dana untuk pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari PT ASABRI (Persero).   
(2) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Belanja Pensiun dapat dilakukan pada bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan.  
(3) Pengajuan penyediaan dana untuk Biaya Cetak Dapem dihitung berdasarkan penilaian atas biaya penyelenggaraan pembayaran pensiun ke-13.   
(4) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT ASABRI (Persero) melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan dana untuk kebutuhan Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem. 
(5) Hasil Penelaahan atas rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan PT ASABRI (Persero). 
(6) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.   
(7) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 

 

Pasal 5

 
Berdasarkan alokasi dana pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) dan Surat pemberitahuan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan:
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);  
  2. pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);  
  3. pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah bayar, yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM;  
  4. bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.  

 


Pasal 6


(1) PT ASABRI (Persero) menyampaikan Surat tagihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pos belanja dari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada KPA c.q. PPK dengan dilampiri:  
  1. kuitansi/tanda terima senilai tagihan; dan  
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.  
yang ditandatangani oleh pejabat PT ASABRI (Persero).  
(2) Khusus untuk pos Belanja Pensiun, Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persetujuan Direktur jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 7


(1) Berdasarkan Surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penerbit SPM dengan dilampiri:  
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK; dan  
  2. kuitansi yang telah disetujui oleh PPK.  
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.  

 

Pasal 8


Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit SPM menerbitkan SPM-LS dan menyampaikan kepada KPPN pencair dana DIPA dengan dilampiri:
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK; dan  
  2. Kuitansi yang telah disetujui oleh PPK.  


Pasal 9

 
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPPN pencair dana DIPA menerbitkan SM untuk untung PT ASABRI (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.


Pasal 10

 
(1) PT ASABRI (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana pos belanja yang diterimanya.
(2) Penggunaan dana pos belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku. 
(3) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana dari kas negara kepada PT ASABRI (Persero).  
(4) Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 11


Untuk keperluan perencanaan anggaran, PT ASABRI (Persero) menyusun laporan realisasi penyerapan dana yang terinci sesuai dengan jenis penerima pensiun, meliputi pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan PNS Departemen Pertahanan/POLRI serta menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 12


Ketentuan lebih lanjut dalam rangka, pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 13

 
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang Belanja pensiun dan Biaya Cetak Dapem masih dianggarkan/ disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 14


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 



Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 10 September 2008  
MENTERI KEUANGAN  
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI