|
Peraturan Dirjen Pajak - 39/PJ/2008, 6 Oktober 2008 | Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran | |
|
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 39/PJ/2008 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
Mengingat :Bahwa dalam rangka memberi kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.
Pasal 1
Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar. Pasal 2
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 beserta Petunjuk Pengisiannya untuk Tahun 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ./2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007. Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
|
Peraturan Terkait
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 Beserta Petunjuk Pengisiannya Peraturan Dirjen Pajak - PER - 81/PJ./2007, Tanggal 16 Mei 2007 Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-545/pj/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak - PER - 15/PJ/2006, Tanggal 23 Februari 2006 Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 545/PJ./2000, Tanggal 29 Desember 2000 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 17 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 |
|
Status
Historis
|







