Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ/2008

Kategori : PBB

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (Skl) Atas Kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (Atm) Atau Bukti Pembayaran PBB Lainnya Dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (Tp) Elektronik


26 Agustus 2008

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ/2008

TENTANG

PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN LUNAS (SKL)
ATAS KEHILANGAN/KERUSAKAN STRUK ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
ATAU BUKTI PEMBAYARAN PBB LAINNYA DARI FASILITAS TEMPAT
PEMBAYARAN PBB (TP) ELEKTRONIK

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak dengan beberapa perbankan tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik melalui fasilitas ATM, Phone Banking, Internet Banking, Mobile Banking, atau fasilitas perbankan elektronik lainnya dalam rangka memberikan kemudahan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik secara on line dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran PBB;
  2. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas perbankan elektronik pada TP Elektronik;
  3. TP Elektronik akan menerbitkan resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari hasil proses dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "approval code";
  4. Resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari fasilitas perbankan elektronik diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002;
  5. Apabila Resi/Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir (4) di atas mengalami kerusakan atau hilang. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas Pembayaran PBB pada KPP Pratama atau Kantor Pelayanan PBB dimana objek pajak tersebut terdaftar. Bentuk formulir Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagaimana Lampiran I pada Surat Edaran ini;
  6. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, berikut ini disampaikan prosedur penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kehilangan/kerusakan struk ATM atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dengan jangka waktu 1 hari sebagaimana Lampiran II pada Surat Edaran ini;
  7. Untuk kelancaran pelaksanaannya, diminta agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
    1. Mempelajari dan memahami tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB melalui fasilitas perbankan elektronik sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor: KEP-54/A/2003, Nomor: KEP-47/PJ./2003, Nomor: KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor: 973-012 tanggal 10 Maret 2003;
    2. Mempelajari dan memahami Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Fasilitas Perbankan Elektronik;
  8. Informasi tentang status pembayaran PBB melalui TP Elektronik dapat dilihat pada aplikasi SISMIOP (Pilih menu Lihat), (Klik menu Data Obyek Pajak), (Klik Catatan Pembayaran) atau dapat juga dilihat pada Portal DJP aksesnya melalui login, selanjutnya (Pilih menu Aplikasi), (Klik Data Wajib Pajak), (pilih Data Pembayaran PBB per NOP);
  9. Selanjutnya apabila Saudara mengalami kesulitan dalam melihat informasi status pembayaran PBB melalui TP Elektronik dapat menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di Lingkungan KPDJP;
  3. Para Tenaga Pengkaji dilingkungan KPDJP;
  4. Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia.