Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 33/PJ/2008

Kategori : KUP

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 33/PJ/2008

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN,
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 terdapat kesalahan tulis;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi aparat pajak dan Wajib Pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.


Pasal I


Menyempurnakan beberapa bagian pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, sebagai berikut:
  1. Menambahkan satu butir baru yaitu “Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan” pada formulir Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan lampirannya;
  2. Memperbaiki redaksi dan beberapa kesalahan tulis serta menambahkan beberapa butir keterangan atau catatan kaki yang terdapat pada formulir isi Nota Penghitungan, surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak termasuk lampiran dan petunjuk pengisian;
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal II


Menambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut:


Pasal 3


(1) Untuk Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dan/atau surat ketetapan pajak yang diterbitkan atas dasar penelitian, kolom “PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)” sebagaimana tercantum pada formulir Nota Penghitungan dan formulir Lampiran surat ketetapan pajak tidak diisi.
(2) Atas surat ketetapan pajak dan lampirannya, termasuk Nota Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2008 dengan mengisi atau tanpa mengisi kolom “PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)” tetap diakui keabsahannya.

 

Pasal 4


Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dan lampirannya, termasuk Nota Penghitungan yang diterbitkan sejak tanggal 6 Juni 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2008 yang menggunakan:
  1. Formulir sebagaimana dimaksud pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ.24/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 05 Mei 1995; dan atau
  2. Formulir sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008;
tetap diakui keabsahannya.


Pasal III


Mengubah Pasal 3 menjadi Pasal 5 dan menambahkan tiga ayat baru, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:


Pasal 5


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 05 Mei 1995;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-11/PJ/1996 tanggal 12 Februari 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak beserta Nota Penghitungannya.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil Untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) (Seri PPh Umum Nomor 52);
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ. 52/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Bentuk Formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPn BM atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak beserta Formulir Nota Penghitungannya (Penyempurnaan Ke-1 Seri PPN 30-95);
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ. 52/1996 tanggal 15 Agustus 1996 tentang Bentuk Formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Bentuk Formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPn BM atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Beserta Formulir Nota Penghitungannya (Penyempurnaan Ke-2 Seri PPN 30-95);
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.24/1999 tanggal 3 Maret 1999 tentang Formulir-Formulir Ketetapan PPh Final dan PPN atas Impor, PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, PPN atas Jasa Membangun Sendiri serta PPn BM atas Impor dan PPn BM Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak;
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ. 51/2000 tanggal 09 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
  9. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


Pasal IV


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098