|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 127/PJ/2008, 11 Agustus 2008 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 127/PJ/2008 TENTANG TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan; Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN. PERTAMA : Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108. KEDUA : Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Agustus 2008. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Agustus 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
|
Peraturan Terkait
Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (spt Masa Ppn) Dalam Bentuk Formulir Kertas (hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak, Dalam Rangka Pengolahan Data Dan
Dokumen Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Peraturan Dirjen Pajak - 29/PJ/2008, Tanggal 23 Juni 2008 Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan - 84/PMK.01/2007, Tanggal 31 Juli 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 28 TAHUN 2007, Tanggal 17 Juli 2007 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 18 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
|
Status
Historis
|






