bahwa dalam rangka
melaksanakan
ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
66/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan
Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi
Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor
28 Tahun
2007, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata
Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi
Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan
Sebelumnya, dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib
Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4797);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
tentang Tata Cara
Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib
Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka
Penerapan Pasal 37A Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN,
PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN
DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN UNTUK
TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.
Pasal 1
| (1) |
Wajib
Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak
2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar. |
| (2) |
Wajib
Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak dan dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan :
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007; atau
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007.
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar,
diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak |
| (3) |
Pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan
pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
adalah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
disampaikan pertama kali dalam tahun 2008. |
Pasal 2
| (1) |
Wajib
Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak dan sampai dengan 31 Desember 2008 belum menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, dapat
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum
Tahun Pajak 2007. |
| (2) |
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan dalam tahun 2008
diperlakukan sebagai pembetulan Surat Pemberitahun Tahunan Pajak
Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud dengan Pasal
1 ayat (2). |
Pasal 3
Wajib Pajak yang
menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan diberikan penghapusan
sanksi administrasi adalah Wajib Pajak orang pribadi yang :
- secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008;
- tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009;
dan
- melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul
sebagai
akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
disampaikan.
Pasal 4
| (1) |
Penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan dengan
menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan
"SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan
setiap Lampirannya. |
| (2) |
Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
tersebut disampaikan. |
| (3) |
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Surat Setoran
Pajak Lembar 3 atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) |
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
Pasal 5
| (1) |
Wajib
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) dan diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi
persyaratan :
- telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum
tanggal 1 Januari 2008;
- terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
- terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang
dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan
pemeriksaan, Pemeriksaan Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan;
- telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi
Pemeriksaan bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan
penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak
pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak
pidana di bidang perpajakan;
- menyampaikan pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan
Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2006 sebelumnya paling lambat tanggal 31
Desember 2008; dan
- melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang
timbul
sebagai akibat dari penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf f, sebelum pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
|
| (2) |
Dalam
hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan
menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan. |
Pasal 6
| (1) |
Dalam
hal pemeriksaan yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c juga mencakup pemeriksaan terhadap Surat
Pemberitahuan jenis pajak lainnya, dan Wajib Pajak membetulkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, pemeriksaan terhadap seluruh
jenis pajak dihentikan, kecuali pemeriksaan terhadap Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar
atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan. |
| (2) |
Dalam
hal tidak terdapat :
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal
21
dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
menyatakan lebih bayar; atau
- pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak
lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap
dilanjutkan.
penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk seluruh jenis pajak dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
Sumir dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. |
| (3) |
Dalam
hal terdapat :
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Pasal
21
dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
menyatakan lebih bayar; atau
- pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak
lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap
dilanjutkan,
penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang tidak
menyatakan lebih bayar atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahun
jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal
Pajak tidak dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir
dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. |
Pasal 7
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan namun atas Surat
Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang
dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan tersebut dihentikan dan
diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak, kecuali untuk :
- pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak
lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
- pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak
lainnya yang
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
Pasal 8
| (1) |
Pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan formulir Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan dan menuliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP"
atau "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" dibagian atas tengah SPT Induk
dan setiap Lampirannya. |
| (2) |
Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang sebagai akibat dari pembetulan Surat
pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebelum
pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut
disampaikan. |
| (3) |
Pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Lembar 3 atas
pelunasan pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) |
| (4) |
Pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan ke Kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
Pasal 9
| (1) |
Data
dan/atau informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan
surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. |
| (2) |
Data
dan/atau informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai dasar
untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. |
Pasal 10
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan
Pajak.
Pasal 11
| (1) |
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi untuk
Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan
tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dapat
diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
dalam rangka Pasal 37A Undang-undang KUP. |
| (2) |
Pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2006
dan sebelumnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai
dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dapat diperlakukan sebagai Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-undang KUP. |
Pasal 12
| (1) |
Wajib
Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dalam
tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya setelah tanggal 31 Desember
2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dapat menyampaikan pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan
sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah
tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai
dengan tanggal 31 Desember 2008. |
| (2) |
Wajib
Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1
Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 Desember
2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dapat menyampaikan pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak
2007 dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali
setelah
tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai
dengan tanggal 31 Desember 2008. |
Pasal 13
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai
daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 208
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098