Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 21/PJ/2008

Kategori : PBB

Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 21/PJ/2008

TENTANG

PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyusunan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan data Wajib Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang selanjutnya disebut Publikasi NJOP Bumi adalah kegiatan mempublikasikan NJOP Bumi melalui media informasi dan komunikasi global yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat portal www.pajak.go.id.
  2. Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang selanjutnya disebut dengan NJOP Bumi adalah NJOP bumi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPPBB/KPP Pratama adalah KPPBB/KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak terdaftar.
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPPBB/KPP Pratama.
  5. Kode zona Nilai Tanah yang selanjutnya disebut kode ZNT adalah kode yang terdiri dari dua huruf yang mewakili ZNT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002.


Pasal 2


Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan publikasi NJOP Bumi.


Pasal 3


NJOP Bumi yang dipublikasikan disusun antara lain berdasarkan Tahun Pajak, nama jalan, kode ZNT, dan besarnya NJOP Bumi per meter persegi dalam satu wilayah desa/kelurahan.


Pasal 4


Prosedur dan jangka waktu Publikasi NJOP Bumi adalah sebagai berikut :
  1. Kepala KPPBB/KPP Pratama menyampaikan usulan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala Kanwil DJP melalui surat dan Aplikasi Publikasi NJOP Bumi paling lambat minggu kedua bulan Februari setiap Tahun Pajak.
  2. Kepala Kanwil DJP meneliti usulan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan memberikan persetujuan.
  3. Kepala Kanwil DJP menyampaikan NJOP Bumi yang telah disetujui kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat dan Aplikasi Publikasi NJOP Bumi paling lambat minggu kedua bulan Maret setiap Tahun Pajak.
  4. Direktur Jenderal Pajak melakukan Publikasi NJOP Bumi yang diterima dari Kepala Kanwil DJP paling lambat akhir bulan Maret setiap Tahun Pajak.


Pasal 5


Dalam hal terdapat perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB yang menyebabkan perubahan NJOP Bumi yang telah dipublikasikan, dilakukan pemutakhiran dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 segera setelah terjadi perubahan.


Pasal 6


Dalam rangka optimalisasi Publikasi NJOP Bumi :
  1. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi bertanggung jawab dalam hal pembuatan dan pengembangan sistem basis data dan Aplikasi Publikasi NJOP Bumi.
  2. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan bertanggung jawab dalam hal pemantauan pengiriman data elektronik Publikasi NJOP Bumi.
  3. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat bertanggung jawab dalam hal proses Publikasi NJOP Bumi melalui portal internet Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian bertanggung jawab dalam hal pemantauan dan evaluasi terhadap data publikasi NJOP Bumi.


Pasal 7


(1)  Tata Cara Penyiapan Data Publikasi NJOP Bumi pada KPPBB/KPP Pratama diatur dalam Lampiran I.
(2)  Tata Cara Pemberian Persetujuan Data Publikasi NJOP Bumi pada Kanwil DJP diatur dalam Lampiran II.
(3)  Tata Cara Pemantauan Pengiriman Data Elektronik Publikasi NJOP Bumi diatur dalam Lampiran III.
(4) Tata Cara Upload Data Publikasi NJOP Bumi diatur dalam Lampiran IV.
(5) Tata Cara Pengawasan Data Publikasi NJOP Bumi diatur dalam Lampiran V.


Pasal 8


Pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 9


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098