PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66/PMK.03/2008
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN
PERSYARATAN
WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM
RANGKA
PENERAPAN PASAL 37A
UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM
DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 28 TAHUN 2007
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37A
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 33 ayat (6)
Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan
Kewajiban Perpajakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor
28 Tahun
2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tata Cara
Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib
Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka
Penerapan Pasal 37A
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan
Undang
Undang Nomor 28 Tahun
2007;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4797);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT
DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENERAPAN PASAL
37A
UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 28 TAHUN 2007.
Pasal 1
| (1) |
Wajib
Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak
2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga atas pajak yang tidak atau kurang
dibayar. |
| (2) |
Wajib
Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan
pembetulan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak
Orang
Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007:
atau
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak
Badan sebelum Tahun Pajak
2007,
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar,
diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran
pajak. |
Pasal 2
| (1) |
Termasuk
dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang terkait dengan
pembayaran:
- Pajak Penghasilan Pasal
29;
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
dan/atau
- Pajak Penghasilan Pasal
15.
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000. |
| (2) |
Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c adalah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
Pasal 3
Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
memenuhi
persyaratan:
- secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok
Wajib Pajak dalam tahun
2008;
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan,
penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2007
dan
sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
paling lambat tanggal 31 Maret 2009;
dan
- melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul
sebagai
akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan
disampaikan.
Pasal 4
Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan
surat ketetapan pajak atas pajak
lainnya.
Pasal 5
| (1) |
Terhadap
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1), tidak dilakukan pemeriksaan,
kecuali:
- terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar;
atau
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
menyatakan lebih bayar atau rugi.
|
| (2) |
Dalam
hal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat
Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban
perpajakan.
|
Pasal 6
| (1) |
Termasuk
dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi
pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait
dengan
pembayaran:
- Pajak Penghasilan Pasal
29;
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
dan/atau
- Pajak Penghasilan Pasal
15,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000. |
| (2) |
Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c adalah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan. |
Pasal 7
| (1) |
Wajib
Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau
Wajib Pajak badan yang memenuhi
persyaratan:
- telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum
tanggal 1
Januari
2008;
- terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang
dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan
pajak;
- terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang
dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan
pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan;
- telah dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan
tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak
ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang
perpajakan;
- tidak sedang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan
di pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak
2006
dan
sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008;
dan
- melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang
timbul sebagai
akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan
disampaikan.
|
| (2) |
Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku
ketentuan sebagai
berikut:
- pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk
pemeriksaan terhadap
Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar;
atau
- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan
pertimbangan Direktur Jenderal
Pajak.
|
| (3) |
Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat
Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang
dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali
untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang
menyatakan lebih bayar;
atau
- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan
pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
|
| (4) |
Dalam
hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan
menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan yang
dibetulkan.
|
Pasal 8
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar
untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak
lainnya.
Pasal 9
| (1) |
Terhadap
pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak
dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang
menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tersebut tidak benar. |
| (2) |
Dalam
hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat
Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban
perpajakan. |
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian,
pengadministrasian, serta penghapusan sanksi administrasi sehubungan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
dan/atau menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
18/PMK.03/2008
tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan pembayaran Pajak
Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun
Pajak 2007 dan Sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan
untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007, dicabut dan dinyatakan
tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari
2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 April 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI