Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 13/PMK.04/2006

Kategori : Lainnya

Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/PMK.04/2006

TENTANG

PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK
DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG
MENJADI MILIK NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya, perlu diatur kembali ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2881) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3292);
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;  


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah:
    a. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
    b. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
    c. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
    d. Barang yang dikirim melalui Pos :
    1)  yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
    2)  dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Pemberitahuan dari Kantor Pos. 
  3. Barang yang Dikuasai Negara adalah :
    1. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;
    2. barang dan/atau sarana pengangkut yang dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
    3. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
  4. Barang yang Menjadi Milik Negara adalah:
    1. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
    3. Barang dan/atau sarana pengangkut yang dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
    4. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
    5. Barang yang Dikuasai Negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
    6. Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
  5. Lelang umum adalah penjualan barang melalui kantor lelang negara.
  6. Harga terendah adalah harga serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum.
  7. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.


BAB II
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI

Pasal 2


(1)  Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
(2)  Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dipungut sewa gudang.
 

Pasal 3


(1)  Pejabat Bea dan Cukai segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang tersebut akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
(2)  Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum dilakukan pelelangan pertama, oleh pemilik atau kuasanya dapat :
  1. diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
  2. diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi;
  3. dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;
  4. diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
  5. dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah biaya yang terutang dilunasi.
 
 

Pasal 4


Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang:
  1. busuk, segera dimusnahkan;
  2. merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan;
  3. karena sifatnya :
    1)  tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar;
    2)  merusak, antara lain asam sulfat dan belerang; 
    3)  berbahaya, atau
    4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;
  4. merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan menjadi milik Negara, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  5. merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor, diberikan kesempatan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.


Pasal 5


(1)  Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pabean tanpa memperhatikan batasan nilai pabean.
(2)  Untuk memudahkan pelaksanaan lelang, barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibuatkan Rencana Pelelangan Barang yang berisi barang siap lelang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(3)  Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik barang.


Pasal 6


(1)  Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang milik pemerintah yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai segera diserahkan kepada instansi yang mengimpor barang tersebut, kecuali:
  1. busuk, segera dimusnahkan;
  2. merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan;
(2)  Pemusnahan barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 ayat (5).


BAB III
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA

Pasal 7


(1)  Barang Yang Dikuasai Negara dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai Negara. 
(2)  Barang yang Dikuasai Negara yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dipungut sewa gudang.

 

Pasal 8


(1)  Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada:
  1. pemilik dari barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; atau  
  2. pemilik dari barang dan/atau sarana pengangkut yang dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, bahwa barang tersebut dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan menyebutkan alasannya.
(2)  Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui papan pengumuman atau media massa.


Pasal 9


(1)  Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 ayat (2) yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang, diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal :
  1. telah dilunasi Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang; dan
  2. apabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor. 
(2)  Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b atau Pasal 7 ayat (2) yang merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal :
  1. barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan;
  2. telah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dan
  3. telah dilunasi Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.


Pasal 10


Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang:
  1. busuk, segera dimusnahkan;
  2. merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan;
  3. karena sifatnya :
    1)  tidak tahan lama, antara lain barang yang yang cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar;
    2)  merusak, antara lain asam sulfat dan belerang;
    3)  berbahaya, atau
    4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;
  4. merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik Negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  5. merupakan barang yang dibatasi, dinyatakan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara.


Pasal 11


(1)  Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilelang oleh Kepala Kantor Pabean.
(2)  Untuk memudahkan pelaksanaan lelang barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai Negara dibuatkan Rencana Pelelangan Barang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 10 huruf c.
(3)  Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik barang.


BAB IV
PELELANGAN

Pasal 12


(1)  Harga terendah untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan Barang yang Dikuasai Negara yang akan dilelang sekurang-kurangnya meliputi :
  1. Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22;
  2. sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara untuk selama- lamanya 2 (dua) bulan;
  3. sewa gudang di Tempat Penimbunan Pabean; dan
  4. biaya pencacahan dan penimbunan di Tempat Penimbunan Pabean.
(2)  Untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean menetapkan nilai pabean dari barang yang akan dilelang berdasarkan data yang tersedia pada Kantor Pabean yang bersangkutan. 
(3)  Penetapan harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean.


Pasal 13


(1)  Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dilakukan pelelangan kedua.
(2)  Apabila pada waktu pelelangan kedua harga terendah lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean mengusulkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan barang, diserahkan kepada instansi pemerintah, atau dihibahkan.
(3)  Terhadap barang yang peruntukannya diserahkan kepada instansi pemerintah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut sewa gudang Tempat Penimbunan Sementara, dan Tempat Penimbunan Pabean serta biaya lain yang timbul akibat dari pengelolaan.


Pasal 14


(1)  Hasil pelelangan setelah dikurangi dengan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22, sewa gudang, serta biaya-biaya yang dikeluarkan, sisanya disediakan untuk pemiliknya. 
(2)  Sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan.
(3)  Sisa uang hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik negara apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil oleh pemiliknya.

 

Pasal 15


Jumlah penerimaan negara yang berasal dari lelang berupa Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 disetor seluruhnya ke Kas Negara.


BAB V
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 16


(1)  Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara merupakan kekayaan negara.
(2)  Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.
(3)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang Yang Menjadi Milik Negara beserta usulan dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau untuk ditetapkan status penggunaannya.
(4) Menteri Keuangan menetapkan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Pasal 17


Pengelolaan barang yang ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara.


BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 18


Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 19


Pelaksanaan teknis lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


Pasal 20


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 21


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI