PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.03/2008
TENTANG
PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN,
PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menyelaraskan kebijakan perpajakan
dengan
kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan
lainnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, Menteri Keuangan
diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu
atas dasar nilai sisa buku (“pooling of interest”);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Nilai
Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau
Pemekaran Usaha;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS
PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN
USAHA.
Pasal 1
| (1) |
Wajib
Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku. |
| (2) |
Merger
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau
peleburan usaha. |
| (3) |
Penggabungan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya
terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah
satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa
kerugian yang lebih kecil. |
| (4) |
Peleburan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan
dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham
dengan cara mendirikan badan usaha baru. |
| (5) |
Wajib
Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku
adalah:
- Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan
penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
- Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh
badan usaha hasil
pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).
|
| (6) |
Pemekaran
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah pemisahan
satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua
Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru
dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru
tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. |
Pasal 2
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;
- melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang
terkait; dan
- memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).
Pasal 3
Wajib Pajak yang melakukan Merger dengan menggunakan nilai buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak boleh
mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak yang
menggabungkan diri/Wajib Pajak yang dilebur.
Pasal 4
| (1) |
Wajib
Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai
sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak
yang mengalihkan. |
| (2) |
Penyusutan
atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum
dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. |
Pasal 5
| (1) |
Apabila
Merger atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 dari pihak atau pihak-pihak yang menerima
pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib
dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. |
| (2) |
Pembayaran,
pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah
dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum
dilakukannya Merger atau pemekaran usaha dapat dipindahbukukan menjadi
pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib
Pajak yang menerima pengalihan. |
Pasal 6
| (1) |
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) yang akan
menjual sahamnya di bursa efek, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1
(satu) tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku,
harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas
Pasar Modal-Lembaga Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana
(Initial Public Offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah
menjadi efektif. |
| (2) |
Jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang
karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Direktur
Jenderal Pajak. |
| (3) |
Apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha
yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan
nilai pasar. |
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor
422/KMK.04/1998
tentang Penggunaan Nilai Buku
Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau
Pemekaran Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2005,
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI