PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/PMK.05/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 45/PMK.05/2007
TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI
BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.02/2007 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2008,
dipandang perlu menyesuaikan pengaturan tarif/biaya penginapan
dan uang representatif serta fasilitas angkutan dalam
kota/sewa
kendaraan bagi Pejabat Negara dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 45/PMK.05/2007
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai tidak
tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor 62/PMK.05/2007;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007
tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007 Standar
Biaya Tahun Anggaran 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007
TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN
DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK
TETAP
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
45/PMK.05/2007
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007,
diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
| (1) |
Biaya
perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
terdiri :
- uang harian, terdiri dari uang makan, uang saku, dan
transport lokal;
- biaya transport pegawai;
- biaya penginapan;
- uang representatif;
- sewa kendaraan dalam kota.
|
| (2) |
Khusus
untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dan
h, selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
diberikan
biaya menjemput/mengantar jenazah, terdiri :
- biaya pemetian;
- biaya angkutan jenazah.
|
| (3) |
Biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digolongkan dalam
6 (enam) tingkat, yaitu :
- Tingkat A untuk Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan
Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri);
- Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat
Eselon I;
- Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
- Tingkat D untuk Pejabat Eselon III/Golongan IV;
- Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/Golongan III;
- Tingkat F untuk PNS Golongan II dan Golongan I;
|
| (4) |
Penyertaan
tingkat biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di
lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri
Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia
oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. |
| (5) |
Biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dengan pengaturan sebagai berikut :
- Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
- Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada
Lampiran II;
- Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum
pada Lampiran III;
- Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang
berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana
tercantum pada Lampiran IV;
- Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif
Rata-Rata Hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V;
- Uang Representatif dan Sewa Kendaraan Dalam Kota
sebagaimana tercantum pada Lampiran VII;
|
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 8
Perjalanan dinas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan biaya-biaya
sebagai berikut :
- uang harian, biaya transport pegawai, biaya penginapan,
uang
representatif, dan sewa kendaraan dalam kota untuk perjalanan
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
huruf a, b, c, dan e;
- biaya transport pegawai, untuk perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf d dan f, dengan uang
harian
yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% (tiga
puluh persen)
dari uang harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di
luar Tempat Kedudukan;
- uang harian, biaya transport pegawai/keluarga, dan biaya
penginapan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang, serta biaya
pemetian dan angkutan jenazah untuk perjalanan
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dan
h.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 9
Uang harian dan uang
representatif
dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya
pemetian jenazah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan
secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
10
Biaya transport pegawai,
biaya
penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka
perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai
dengan Biaya Riil.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
11
| (1) |
Uang
harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam
kota perjalanan dinas jabatan diberikan :
- untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu
sekurang-kurangnya 6 (enam) jam;
- menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan
perjalanan dinas;
- selama 2 (dua) hari untuk transit menunggu
pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat
angkutan lain;
- selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat bertolak
ke/datang dari luar negeri;
- selama-lamanya 10 (sepuluh) hari di tempat yang
bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang
melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;
- selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari dalam hal
pegawai melakukan tugas detasering;
- selama-lamanya 7 (tujuh) hari setelah diterima
keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;
- selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat penjemputan
jenazah
dan selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah
dalam
hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan
almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat
negara/pegawai
yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;
- selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman
jenazah
pejabat negara/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di
tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan.
|
| (2) |
Dalam
hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk
melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk
seluruh pejabat negara/pegawai dapat menginap pada
hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar
penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing
pejabat negara/pegawai negeri. |
| (3) |
Perjalanan
dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 (enam)
jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya 60%
(enam
puluh persen) dari uang harian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehinggal Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
15
| (1) |
Dalam
hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari
yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat
mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang
representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan
tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat
negara/pegawai negeri bersangkutan. |
| (2) |
Tambahan
uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan
dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat
dipertimbangkan untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf d, e, f, g, h, dan i. |
| (3) |
Dalam
hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata
lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat
(1) huruf c, maka Pejabat yang Berwenang dapat
mempertimbangkan
pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan, uang
representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan
tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat
negara/pegawai negeri bersangkutan. |
| (4) |
Dalam
hal
jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang
ditetapkan dalam SPPD, maka pejabat negara/pegawai negeri yang
bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan uang harian,
biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam
kota uang telah diterimanya. |
| (5) |
Ketentuan
penyetoran kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang
representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana
dimaksud
pada ayat (4) di atas tidak berlaku untuk hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g. |
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
16
| (1) |
Perjalanan
dinas dilakukan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang
menurut contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran VI
Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| (2) |
Pejabat
yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang
biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada
kantor/satuan kerja berkenaan. |
| (3) |
Dalam
hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, maka
pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada
kantor/satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut. |
| (4) |
Pejabat
yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat
golongan perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan
untuk
melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan
kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januri 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|