Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE - 03/BC/2008

Kategori : Lainnya

Pengeluaran Sisa Hasil Produksi/Limbah (Waste Dan Scrap)


4 Januari 2008

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 03/BC/2008

TENTANG

PENGELUARAN SISA HASIL PRODUKSI/LIMBAH (WASTE DAN SCRAP)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 dan sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 1260/DAGLU/12/2007 tanggal 28 Desember 2007 hal pemindahan sisa hasil produksi/limbah dari KB ke DPIL serta dalam rangka memberikan penegasan berkaitan dengan pengeluaran sisa hasil produksi/limbah dari Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pada dasarnya PDKB dapat mengeluarkan sisa hasil produksi/limbah (waste dan scrap) ke DPIL dengan pertimbangan waste dan Scrap merupakan sisa yang dihasilkan dari proses produksi yang terjadi di dalam Kawasan Berikat (KB) di wilayah Indonesia dan bukan merupakan waste dan/atau scrap yang diimpor langsung dari luar negeri.
  2. Khusus terhadap barang-barang yang dikategorikan limbah B3 dapat dikeluarkan dari KB untuk didaur ulang atau dimusnahkan dengan mengikuti ketentuan/peraturan lingkungan hidup.
  3. Sisa hasil produksi/limbah dapat dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan :
  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Para Direktur, Staf Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.