Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 35 /BC/2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Pertama Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 Tentang Label Tanda Pengawasan Cukai Untuk Barang Kena Cukai Yang Dijual Di Toko Bebas Bea


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 35 /BC/2007

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-23/BC/2007 TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI
UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :


  1. bahwa barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea diberikan fasiltas berupa pembebasan cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadapnya;
  2. bahwa desain Label Tanda Pengawasan Cukai yang ada perlu dilakukan perubahan guna mendukung pengawasan secara optimal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-74/BC/2001 tentang Tata Cara Pengusahaan dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Toko Bebas Bea;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai Untuk Barang Kena Cukai Yang Dijual Di Toko Bebas Bea.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-23/BC/2007 TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA


Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea diubah sebagai berikut:

“ Pasal 4

(1)  Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk minuman mengandung etil alkohol berjumlah 60 keping setiap lembar.
(2)  Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,5 cm x 7 cm setiap keping.
(3) Spesifikasi desain setiap keping Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
  1. teks ” REPUBLIK INDONESIA”;
  2. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  3. teks ”INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID”;
  4. teks ”MMEA”;
  5. teks ”BCBCBC”;
  6. foil hologram yang memuat lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, angka tahun anggaran, teks ”BC”, dan teks ”RI”.”


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332