PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/PMK.03/2007
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1b), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
serta ayat (6) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT
PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN,
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak
- SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
- Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal
Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk membuat e-SPT.
- e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik
yang
dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan
yang
berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis
tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal Pajak.
- e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time
melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
- Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider
(ASP)
adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat
menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik
(NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
- Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib
Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
- Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah
informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau
terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana
administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya
untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan.
BAB II
BENTUK, ISI, DAN KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN
YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SPT
Pasal 2
| (1) |
SPT
meliputi:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- SPT Masa Yang Terdiri dari:
- SPT Masa Pajak Penghasilan;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
|
| (2) |
SPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
- formulir kertas (hardcopy); atau
- e-SPT
|
Pasal 3
| (1) |
SPT
Paling sedikit memuat:
- nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat
Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang
bersangkutan; dan
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
|
| (2) |
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memuat data mengenai:
- jumlah peredaran usaha;
- jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan
merupakan objek pajak;
- jumlah Penghasilan Kena Pajak;
- jumlah pajak yang terutang;
- jumlah kredit pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah harta dan kewajiban;
- tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib
Pajak.
|
| (3) |
SPT
Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b angka 1, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga memuat data mengenai :
- jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang,
dan/atau jumlah pajak dibayar;
- tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib
Pajak.
|
| (4) |
SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b angka 2, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga memuat data mengenai :
- jumlah penyerahan;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah Pajak Keluaran;
- jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib
Pajak.
|
| (5) |
SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3, selain
berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data
mengenai :
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah Pajak yang dipungut;
- jumlah pajak yang disetor;
- tanggal pemungutan;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib
Pajak.
|
Pasal 4
| (1) |
Suatu
SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan. |
| (2) |
Ketentuan
mengenai Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk
SPT bagi Wajib Pajak tertentu. |
| (3) |
SPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan
dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. |
BAB III
TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
Pasal 5
| (1) |
SPT
berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dapat diambil secara langsung di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) |
SPT
berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain
yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs
Direktorat Jenderal Pajak. |
BAB IV
PENANDATANGANAN SPT
Pasal 6
SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa
Wajib Pajak.
Pasal 7
| (1) |
Penandatanganan
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
- tanda tangan biasa;
- tanda tangan stempel; atau
- tanda tangan elektronik atau digital.
|
| (2) |
Tanda
tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. |
BAB V
CARA PENYAMPAIAN SPT
Pasal 8
| (1) |
Penyampaian
SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- dengan cara lain.
|
| (2) |
Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat; atau
- e-Filling melalui ASP.
|
| (3) |
Atas
penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
tanda penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
| (4) |
Bukti
Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan
SPT. |
BAB VI
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
SPT TAHUNAN
Pasal 9
| (1) |
Batas
waktu penyampaian SPT Tahunan adalah :
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
|
| (2) |
Wajib
Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan
sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. |
Pasal 10
| (1) |
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcofy) atau dalam bentuk
data elektronik.
|
| (2) |
Data
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari aplikasi
yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
Pasal 11
| (1) |
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan
berakhir, dengan dilampiri:
- penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)
Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- laporan keuangan sementara; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
|
| (2) |
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
Kuasa Wajib Pajak.
|
| (3) |
Dalam
hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa
Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri
dengan Surat Kuasa Khusus.
|
Pasal 12
| (1) |
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- dengan cara lain.
|
| (2) |
Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat; atau
- e‑Filling melalui ASP.
|
| (3) |
Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
|
| (4) |
Bukti
pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
|
Pasal 13
| (1) |
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau
Pasal 12 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan.
|
| (2) |
Apabila
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- bentuk, isi, dan keterangan dan/atau dokumen yang harus
dilampirkan dalam SPT;
- bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
- tempat dan cara lain pengambilan SPT;
- tata cara pengisian SPT;
- tata cara penandatanganan SPT; dan
- tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|