Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 237/PJ./2002

Kategori : PPN

Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 237/PJ./2002

TENTANG

TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK KARENA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa untuk memberikan cukup waktu bagi Pengusaha Kena Pajak dalam menyiapkan sarana dan menghindarkan kesulitan yang mungkin timbul sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan Dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.03/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK KARENA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama sampai dengan Kantor Pelayanan Pajak baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.

(2)

Sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru.

(3)

Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001.

(4)

Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak yang baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak yang lama.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pengusaha Kena Pajak yang terlanjur mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak lama serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama, masih dapat menggunakannya sampai dengan Masa Pajak Desember 2002.

(2)

Penggunaan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh penerima Jasa Kena Pajak atau pembeli Barang Kena Pajak.

(3)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis jumlah Faktur Pajak yang belum digunakan pada tanggal 1 Mei 2002 kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru dengan cara melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan tersebut, paling lambat tanggal 1 Juni 2002.

(4)

Faktur Pajak yang masih tersisa pada akhir Masa Pajak Desember 2002 harus dimusnahkan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru paling lambat tanggal 6 Januari 2003.

 

 

Pasal 3

 

Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang baru sejak ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO