Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 144/PMK.04/2007

Kategori : Lainnya

Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144/PMK.04/2007

TENTANG

PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
        
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 10A ayat (9), Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  7. Orang adalah perseorangan atau badan hukum.
  8. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  9. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir.
  10. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
  11. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disebut PDE Kepabeanan adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
  12. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
  13. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
  14. Media Penyimpanan Data Elektronik adalah disket atau media penyimpanan data elektronik lainnya.
  15. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  16. Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  17. Sistem komputer pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.


Pasal 2


(1)  Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai, wajib menggunakan PIB, kecuali untuk :
  1. barang pindahan;
  2. barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
  3. barang impor melalui jasa titipan;
  4. barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
  5. barang kiriman melalui PT (persero) Pos Indonesia;
  6. barang impor pelintas batas; atau
  7. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)  PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh importir atau PPJK berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang harus dibayar.
(3)  Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada :
  1. ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK);
  2. ayat (1) huruf d, dilakukan dengan menggunakan Customs Declaration;
  3. ayat (1) huruf e, dilakukan dengan menggunakan pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP);
  4. ayat (1) huruf f, dilakukan dengan menggunakan  Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB).
(4) Ketentuan lebih lanjut atas pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.


Pasal 3


(1)  Penyimpanan PIB ke kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan :
  1. untuk setiap pengimporan; atau
  2. secara berkala.
(2)  Penyampaian PIB untuk setiap pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setelah pengangkut menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya.
(3)  PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
(4) PIB dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpanan data elektronik.
(5) Penyampaian PIB dalam bentuk tulisan di atas formulir atau menggunakan media penyimpanan data, dapat dilayani dalam hal :
  1. Kantor Pabean yang bersangkutan belum menerapkan sistem PDE Kepabeanan; atau
  2. Sistem PDE Kepabeanan yang ada di kantor pabean yang bersangkutan tidak dapat beroperasi lebih dari 4 (empat) jam.
(6) Untuk importir tertentu, penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum pengangkut menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya.
 

Pasal 4


(1)  Importir bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB.
(2)  PPJK yang mendapat kuasa pengurusan importasi, bertanggung jawab terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila importir tidak ditemukan.
 

Pasal 5


(1)  Barang impor hanya dapat dikeluarkan sebagai barang impr untuk dipakai dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, setelah dibayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
(2)  Barang impor berupa Barang Kena Cukai hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, setelah dilunasi cukainya.


Pasal 6


(1)  Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara :
  1. Pembayaran tunai;atau
  2. pembayaran berkala.
(2)  Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dilakukan paling lambat pada saat PIB didaftarkan.
(3)  Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 7


(1)  Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau dari tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, setelah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat bea dan cukai atau sistem komputer pelayanan.
(2)  Sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.
(3)  Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.
(4) Barang impor yang dilarang atau dibatasi, hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang disamakan dengan TPS, setelah persyaratan yang diwajibkan oleh instansi teknis terkait telah dipenuhi.
  

Pasal 8


(1)  Kepala Kantor pabean dapat memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang impor yang dimohonkan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai dengan menggunakan vooruitslag, sebelum keputusan tentang pembebasan atau keringanan ditetapkan.
(2)  Dalam rangka pelayanan segera (rush handling), barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai, setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean.
(3)  Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan sebesar pembayaran bea masuk, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.


Pasal 9


Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 10


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 sepanjang mengatur mengenai impor untuk dipakai, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI