Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150/PMK.06/2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 150/PMK.06/2007

TENTANG
 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.07/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian  hukum, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai lelang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

 

Mengingat :

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah tiga kali diubah  terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1050/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.


 

Pasal I

 

Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 10

 

(1)  Tempat pelaksanaan lelang harus di wilayah kerja KPKNL atau di wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang berada.
(2)  Tempat pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
(3)  Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh :
  1. Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk barang yang berada di luar wilayah Republik Indonesia
  2. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk untuk barang yang berada dalam wilayah antar  Kantor Wilayah DJKN; atau
  3. Kepala Kantor Wilayah DJKN setempat untuk barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah DJKN setempat.
(5) Permohonan persetujuan pelaksanaan lelang atas barang yang berada di luar wilayah kerja KPKNL atau di luar wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II diajukan oleh Penjual dan ditujukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang.
(7) Terhadap Lelang Eksekusi, KPKNL dapat mensyaratkan kepada Penjual untuk menggunakan tempat dan fasilitas lelang yang disediakan oleh DJKN."

   


Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 



 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 November 2007
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI