Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 184/PJ./2002

Kategori : PPh

Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 184/PJ./2002

TENTANG

PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BANK BERUPA BUNGA KREDIT NON PERFORMING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah;
  2. bahwa perlakuan pajak atas penghasilan bank berupa bunga kredit non performing perlu diatur khusus untuk menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dengan adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan/PSAK nomor 31 tentang Akuntansi Perbankan (revisi tahun 2000), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing ;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BANK BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

(2)

Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurangan pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

(2)

Daftar debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, lampiran II dan Lampiran III Keputusan ini.

 

 

Pasal 5

 

Pada saat keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-273/PJ/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2001.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO