Peraturan Pemerintah Nomor : 14 TAHUN 2005

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu  menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960  Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2304);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam  Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dsapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjiann atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
  2. Piutang  Daerah adalah  jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
  3. Kementrian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang merupakan perangkat Pemerintah Pusat.
  4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas  pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
  5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan  yang mempunyai tugas melaksanakan pengeloalan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
  7. Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
  8. Penanggung Utang kepada Negara/Daerah, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yagn berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
  9. PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
  10. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.



Pasal 2

 
(1)  Piutang Negara/Daerah  dapat dihapuskan  secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur sendiri dalam Undang-Undang.       
(2)  Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapus Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.  
(3)  Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.    
 

Pasal 3

 
(1)  Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN   sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
(2)  Pengurusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.
(3)  PSBDT sebagaiman dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun :       
  1. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya; dan       
  2. Barang Jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan.    


Pasal 4

 
(1)  Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Negara, ditetapkan oleh :       
  1. Menteri Keuangan  untuk jumlah sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);       
  2. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah ); dan
  3. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)       
(2)  Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan  secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia   yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.    
  

Pasal 5

 
(1)  Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Daerah ditetapkan oleh :       
  1. Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah); dan       
  2. Guberbr/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)       
(2)  Dalam hal piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.


Bagian Kedua
Pengajuan Usul

Pasal 6

 
(1)  Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.       
(2)  Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan.    
 

Pasal 7

Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Direktur/Walikota/Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang Wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.



Bagian Ketiga
Persyaratan

Pasal 8

Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan : 
  1. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan
  2. Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang.


BAB IV
PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PERUSAHAAN
LUAR NEGERI/REKENING DANA INVESTASI/REKENING PEMBANGUNAN DAERAH

Bagian Pertama
Persyaratan

Pasal 14

Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau mutlak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.


Pasal 15

 
(1)  Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat  Menteri Keuangan megnenai persetujaun pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.  
(2)  Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan :       
  1. Setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang dimaksud; dan       
  2. setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan  dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan    
  

Pasal 16

 
(1)  Dalam hal Piutang Negara yang  berasal dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah akan dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Menteri Keuangan terlebih dahulu melakukan upaya optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara dimaksud.       
(2)  Upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap penanggung utang yang :       
  1. kegiatan usahanya melaksanakan pelayanan umum di sektor yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat       
  2. melaksanakan pelayanan yang mempunyai keterkaitan dengan kepentingan Daerah; dan       
  3. mengalami kesulitan keuangan di dalam memenuhi kewajiban pinjaman sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya.  
(3)  Optimalisasi tingkat penyelesaian    Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara rekturisasi utang, antara lain   
  1. penjadwalan kembali pembayaran utang pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos lainnya;       
  2. perubahan persyaratan utang; dan /atau       
  3. penghapusan.       
(4) Penetapan penanggung utang yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diberikan restrukrurisasi Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan   oleh Menteri  Keuangan.    


Pasal 17

 
(1)  Dalam  rangka upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Penanggung Utang wajib menyampaikan permohonan penyelesaian utang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri rencana usaha sebagai dasar dalam rangka optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan/atau Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak.
(2)  Ketentuan Lebih lanjut mengenai tata cara optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

      

Pasal 18

Dalam hal Penanggung Utang atas Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah selain Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), tata cara optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.


BAB C
PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH

Pasal 19

Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 20


Tata cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah yang pengurusan piutangnya diserahkan kepada PUPN, diatur lebih lanjut  dengan Peraturan Menteri Keuangan.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 21

Tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan Piutang Negara/Daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 22


Peraturan Pemerintah ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
 



  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diudangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

Dr. HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 31

 


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

 
I UMUM


Pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, dapat menimbulkan hak Pemerintah Pusat/Daerah, yang didalamnya termasuk Piutang Negara/Daerah. Piutang-piutang tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara dengan melaksanakan kaidah-kaidah administrasi keuangan negara, terutama yang mencerminkan prinsip-prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.

Pengelolaan Piutang Negara/Daerah diarahkan untuk optimalisasi tingkat penyelesaian piutang. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian Piutang Negara/Daerah tidak dimungkinkan lagi, maka pengurusan piutang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang pengurusan Piutang Negara saat ini adalah Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berikut peraturan pelaksanaannya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut, diatur bahwa pada prinsipnya Piutang Negara/Daerah diselesaikan terlebih dahulu oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat/Daerah dan badan-badan yang umumnya  kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik negara. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tidak dimungkinkan   lagi, dan Penanggung Utang kepada Negara/Daerah (untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang) tetap tidak melunasi utang sebagaimana  mestinya, maka pengurusan piutang tersebut diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Oleh PUPN, Piutang Negara/Daerah yang telah diserahkan pengurusannya tersebut, akan diurus dengan  proses dan tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara berikut peraturan pelaksanannya.

Dalam hal PUPN telah melakukan pengurusan Piutang Negara/Daerah secara optimal, namun masih terdapat sisa utang yang belum diselesaikan oleh Penanggung Utang, namun masih terdapat sisa utang yang belum diselesaikan oleh Penanggung UTan, PUPN dapat menetapkan bahwa pengurusan piutang tersebut untuk sementara waktu dihentikan. Penetapan tersebut dilakukan dengan penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT). PSBDT tersebut, ditetapkan oleh PUPN dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun :

  1. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utangnya; dan
  2. Barang Jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselsaikan.

Pengelolaan Piutang Negara/Daerah yang menganut prinsip-prinsip pemerintah yang baik, juga mengikuti sistem akuntansi sesuai standar akuntasi keuangan yang berlaku.l Berdasarkan standar akuntansi tersebut, dalam pengelolaan piutang dimungkinkan adanya penghapusan piutang dari pembukuan dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara (didefinisikan sebagai penghapusbukuan  secara bersyarat).

Piutang-piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tersebut, tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dari kewajiban Penanggung Utang tetap tidak terselesaikan, serta diperoleh keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa Penanggung Utang yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan lagi untuk menyelesaiakan utangnya, dimungkinkan dilaksanakan penghapusan hak tagih Negara (didefinisikan sebagai penghapusbukuan secara mutlak).

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kewenangan  penyelesaian Piutang Negara/Daerah diatur untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelola Piutang  Negara/Daerah. Agar ketentuan tentang tata cara penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana diamatkan dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berkenaan dengan itu, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.




II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1


Cukup Jelas

 

Pasal 2

 

Ayat (1)

 

Contoh Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang adalah Piutang Pajak.

 

Ayat (2) dan Ayat (3)

 

Cukup Jelas

 

Pasal 3

 

Ayat (1)

 

Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dibidang pengurusan Piutang Negara adalah Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara berikut peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang-Undang  tersebut, peraturan pelaksanaan Undang-Undangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Ayat (2) dan Ayat (3)

 

Cukup Jelas

 

Pasal 4

 

Ayat (1)

 

Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah per Penanggung Utang. Dalam hal di dalam perjanjian/peraturan/hal lain yang menjadi dasar terjadinya Piutang Negara, diatur bahwa Penanggung Utang (misalnya Koperasi) wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, maka nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah peranggota Penanggung Utang.

 

Ayat (2)

 

Piutang Negara dalam satuan mata uang asing tidak perlu dikonversi menjadi satuan mata uang rupiah. Namun demikian, nilai Piutang Negara dimaksud dapat dihapuskan secara bersyarat adalah nilai setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 5

 

Ayat (1)

 

Batasan Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara bersyarat oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing adalah per Penanggung Utang. Dalam hal di dalam perjanjian/peraturan/ hal ini yang menjadi dasar terjadinya Piutang Daerah, diatur bahwa Penanggung Utang (misalnya Koperasi) wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, maka nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara bersyarat per anggota Penanggung Utang.

 

Ayat (2)

 

Piutang Daerah dalam satuan   mata uang asing tidak perlu dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. Namun demikian, nilai Piutang Daerah dimaksud yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 6 s/d Pasal 8

 

Cukup Jelas

 

Pasal 9

 

Ayat (1)

 

Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan mutlak adalah per Penanggung Utang. Dalam hal di dalam perjanjian/peraturan/hal ini yang menjadi dasar terjadinya Piutang Negara, diatur bahwa Penanggung Utang (misalnya Koperasi) wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, maka nilai  Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara mutlak adalah per anggota Penanggung Utang.

 

Ayat (2)

 

Piutang Negara dalam satuan amta uang asing tidak perlu dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. Namun demikian, nilai Piutang Negara dimaksud yang dapat dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 10

 

Ayat (1)

 

Berdasarkan nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara mutlak oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing adalah  per Penanggung Utang. Dalam hal di dalam perjanjian/peraturan/ hal lain yang menjadi dasar terjadinya Piutang Daerah, diatur nahwa Penanggung Utang (misalnya Koperasi) wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, maka nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara mutlak adalah per anggota Penanggung Utang.

 

Ayat (2)

 

Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing tidak perlu dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. Namun demikian, nilai Piutang Daerah dimaksud yang dapat dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 11 /d Pasal 12

 

Cukup Jelas

 

Pasal 13

 

Piutang Negara/Daerah yang dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut  tidak berhasil, dan syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terpenuhi, sisa piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara mutlak.

Huruf a

 

Usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara/Daerah diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Piutang Negara/Daerah dimaksud dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan.

 

Huruf b

 

Pihak yang meminta keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang adalah :

1) 

Pihak Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola piutang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan; dan  

2) 

Pihak badan/'dinas/biro keuangan/bagian keuangan/ yang mengelola piutang Instansi Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 

     

Pasal 14 /d Pasal 15

 

Cukup Jelas

 

Pasal 16

 

Ayat (1)

 

Cukup Jelas

 

Ayat (2)

 

Huruf a

 

Sebagai contoh, pelayanan di sektor air minum dan kebersihan/persampahan.

 

Huruf b dan Huruf c

 

Cukup Jelas

 

Ayat (3) dan Ayat (4)

 

Cukup Jelas

 

Pasal 17 /d Pasal 18

 

Cukup Jelas

 

Pasal 19

 

Termasuk didalam  pengertian Perusahaan Negara/Daerah antara lain adalah badan usaha yang dimiliki negara/daerah dan terbentuk Perseroan atau Perusahaan Umum.

 

Pasal 20 s/d Pasal 22

 

Cukup Jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4488