PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 142/PJ./2007
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 146/PJ./2006
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum,
dan
meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam
melakukan
pembetulan SPT Masa PPN;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan
program
e-SPT maka dipandang perlu untuk menambah contoh penggantian
Faktur Pajak Standar pada Masa Pajak yang sama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b perlu melakukan penyempurnaan atas lampiran
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dengan menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan
dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001
tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir,
Kartu,
Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-146/PJ./2006
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).
Pasal I
Menyempurnakan beberapa bagian pada lampiran II PER-146/PJ./2006
tentang Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN sebagai berikut :
| 1. |
Menambah
contoh penggantian Faktur Pajak dalam Masa Pajak yang sama
pada sub judul Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1107 A
(D.1.2.32.01) :
| - |
Huruf B |
: |
Petunjuk Pengisian. |
| - |
Nomor Urut 3 |
: |
Bagian ketiga. |
| - |
Angka Romawi II |
: |
Penyerahan Dalam
Negeri Dengan Faktur Pajak. |
| - |
Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak,
Penggantian Faktur Pajak dan BKP yang diretur. |
| - |
Nomor urut 2.1
sebagai berikut : |
| "2.1 |
Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak
pada Masa yang Sama.
Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada
PT Bahari (PKP) dengan nilai Penjualan sebesar Rp
500.000.000,-.
PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor
010.000-07.00000009 dengan DPP sebesar RP 500.000.000,-
dan PPN
sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2007 PT Angkasa
melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai
penjualan
adalah sebesar Rp 550.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT
Angkasa menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada
tanggal
10 Januari 2007 dengan Kode dan
Nomor
011.000-07.00000022, DPP sebesar
Rp
550.000.000,- dan PPN sebesar
Rp 55.000.000,-.
- Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa
PPN bagi PT Angkasa adalah sebagai berikut :
Pada
Masa
Pajak Januari 2007,
Faktur
Pajak dengan Kode
dan
Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp
500.000.000,- dan
PPN Rp 50.000.000,-, kemudian PT Angkasa melaporkan Faktur
Pajak
Pengganti Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007
dengan
mengisi
Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan
011.000-07.00000022,
kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp
55.000.000,-
sedangkan kolom Kode dan Nomor Seri FP Yang Diganti diisi
dengan
010.000-07.00000009.
Khusus bagi
PKP yang mengisi SPT Masa PPN
secara manual, nilai yang tercantum pada Faktur Pajak dengan
Kode dan
Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp
500.000.000,- dan
PPN Rp 50.000.000,- namun diabaikan pada saat penghitungan
total jumlah
Pajak Keluaran.
- Tata
cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama
dengan PT Angkasa sebagai Pajak Masukan pada formulir 1107 B."
|
|
| 2. |
Memperbaiki
redaksi dan memberikan penegasan tambahan pada sub judul Petunjuk
Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1107 (F.1.2.32.01)
| Huruf
B |
: |
Petunjuk Pengisian |
| Nomor
urut 2 |
: |
Bagian Kedua |
| Angka
Romawi II |
: |
Penghitungan PPN
Kurang Bayar/Lebih Bayar |
| Huruf
F |
: |
PPN yang Kurang atau
(Lebih) Bayar karena Pembetulan (II.D - II.E) Angka 2 |
sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut :
| "2. |
Dalam
hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian
dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih
kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut :
| 2.1. |
Semula
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih
Bayar Rp
17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke
Masa
Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah
dilakukan pembetulan menjadi Lebih
Bayar
lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN
Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar
Rp
3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk
mengkompensasikan
PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
| 2.1.1. |
PKP
melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan
Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari
Masa
Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.
SPT
Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai
kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret,
sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
jumlah
Lebih bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
adalah
jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp
20.000.000,-. |
| 2.1.2 |
PKP
tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan
seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak
Januari,
jumlah yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa
PPN
Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007
sebesar
Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada
butir II.F. |
|
| 2.2. |
Semula
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih
Bayar Rp
200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah dikompensasi ke
Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). SPT Masa Februari Lebih
Bayar Rp 300.000,- dan telah dikompensasikan ke Masa Maret
2007.
SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp 250.000,- dan telah diajukan
permohonan kompensasi ke Masa Pajak April 2007. Setelah
dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata
Lebih
Bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada
SPT
Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-. |
| 2.3. |
Semula
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih
Bayar Rp
1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak
berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan
menjadi
Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar
PPN sebesar Rp 1.000.000,-. |
| 2.4. |
Semula
SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan lebih Bayar Rp
1.000.000,-.
Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp
250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang
bayar
PPN sebesar Rp 1.250.000,-. |
|
Untuk contoh nomor 2.2 diatas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut
:
- PKP dapat membetulkan Masa Januari saja dan
membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada Butir II.F,
namun
tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa Februari dan
Masa-Masa
seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi
kurang bayar,
atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT dilakukan.
Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan; atau
- PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari
dan
seluruh SPT Masa Pajak berikutnya sampai dengan Masa Pajak
dimana
posisi SPT menjadi Kurang Bayar, atau sampai dengan Masa Pajak
saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka Kurang Bayar pada Butir
II.F
sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak Januari,
Februari dan
Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan kompensasi
ke Masa Pajak April adalah Rp 150.000,-.
Untuk contoh nomor 2.3., dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut :
PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F. dan PKP
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan"
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas
menjadi sebagai berikut :
| Contoh |
Penghitungan PPN kurang atau
(lebih) dibayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 2.1
Contoh 2.2
Masa
Januari
Masa
Februari
Masa
Maret
Masa
April
Contoh 2.3
Contoh 2.4
|
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Alternatif a
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Alternatif b
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Lampiran 2 : Daftar Pajak Masukan dan PPnBM :
Angka Romawi I Butir 3 huruf A;
Kompensasi kelebihan PPN dari Masa Sebelumnya
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp
(20.000.000)
Rp (17.000.000) (-)
----------------------
Rp ( 3.000.000)
Rp ( 100.000) (-)
Rp ( 200.000)
-----------------------
Rp
100.000
Rp ( 100.000) (-)
Rp ( 200.000)
-----------------------
Rp
100.000
Rp ( 200.000)
Rp ( 300.000) (-)
-----------------------
Rp
100.000
Rp ( 150.000)
-----------------------
Rp
0
Rp ( 1.000.000) (-)
-----------------------
Rp 1.000.000
Rp 250.000
Rp ( 1.000.000) (-)
-----------------------
Rp 1.250.000 |
|
| 3. |
Menambahkan catatan
pada sub
judul Petunjuk Pengisian Formulir 1107 A Lampiran 1 - Daftar
Pajak Keluaran dan PPnBM (D.1.2.32.01) huruf C-Contoh
Pengisian
SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu pada
bagian
akhir angka 5- Pengusaha Jasa Biro Perjalanan sebagai berikut :
"Catatan Tambahan
Untuk Industri Rekaman Suara, Industri Rekaman Video, dan Pabrikan
Tembakau yang melakukan pemenuhan kewajiban PPN tidak melalui
mekanisme penerbitan Faktur Pajak maka untuk
pengisian Lampiran I
- Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107A) Butir II- Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak dengan menggunakan dokumen
transaksi berupa SSP atas penebusan stiker lunas atau
penebusan
pita cukai."
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|