PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/PMK.01/2007
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi,
konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui
pemanfaatan teknologi informasi, dipandang perlu membentuk Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2007;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007.
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat
Nomor B/1902.1/M.PAN/07/2007 tanggal 31 Juli 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
| (1) |
Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana
teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan
dokumen
perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada
Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) |
Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dipimpin oleh seorang
Kepala dan dalam pelaksanaan tugasnya secara teknis fungsional
dibina
oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
Pasal 2
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas
melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen
perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran
dokumen perpajakan;
- pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data
perpajakan;
- pelaksanaan pengarsipan dokumen perpajakan;
- pelaksanaan pemeliharaan basis data;
- pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- pelaksanaan administrasi kantor.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri dari :
- Bagian Umum;
- Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen;
- Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan,
tata usaha, dan rumah tangga.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian
Umum menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan
kode etik;
- pelaksanaan urusan tata usaha;
- pengkoordinasian dan penyusunan laporan;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan penyusunan rencana stratejik.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri dari :
- Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian;
- Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 8
| (1) |
Subbagian
Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan
rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, pemantauan penerapan
kode
etik, administrasi Jabatan Fungsional, dan kesejahteraan. |
| (2) |
Subbagian
Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha, urusan keuangan, penyiapan bahan pengkoordinasian
laporan,
penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik, dan penyusunan
laporan. |
Pasal 9
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan
pengumpulan, penerimaan, pengarsipan, dan peminjaman dokumen perpajakan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang
Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan dokumen perpajakan;
- penerimaan dokumen perpajakan;
- pelaksanaan urusan logistik;
- pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan;
- evaluasi kegiatan pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan
peminjaman dokumen perpajakan.
Pasal 11
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen terdiri dari :
- Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen;
- Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen.
Pasal 12
| (1) |
Seksi
Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan
pengumpulan, penerimaan, penyimpanan sementara dokumen
perpajakan,
penyediaan logistik, dan penyusunan laporan. |
| (2) |
Seksi
Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen mempunyai tugas melakukan
administrasi penyimpanan dan peminjaman dokumen perpajakan
serta penyusunan laporan. |
Pasal 13
Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan pemindaian dokumen, perekaman dan transfer data
perpajakan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang
Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan,
- pelaksanaan kegiatan validasi dan perekaman data perpajakan,
- pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan transfer
data perpajakan hasil pemindaian dan perekaman,
- pemantauan dan pengawasan sistem dan infrastruktur
teknologi informasi,
- evaluasi kegiatan pemindaian, perekaman, dan transfer data
perpajakan.
Pasal 15
Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data terdiri dari :
- Seksi Pemindaian Dokumen;
- Seksi Perekaman dan Transfer Data.
Pasal 16
| (1) |
seksi
Pemindaian Dokumen mempunyai tugas melakukan penyortiran dan
pemindaian dokumen perpajakan, serta penyusunan laporan. |
| (2) |
Seksi
Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan kegiatan
validasi dan perekaman data, pemantauan dan pengawasan sistem
dan
infrastruktur teknologi informasi, serta penyusunan laporan.
|
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
| (1) |
Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional
yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya. |
| (2) |
Setiap
Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat
fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Pengolahan
Data dan
Dokumen Perpajakan. |
| (3) |
Jumlah
jabatan fungsional ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban
kerja. |
| (4) |
Jenis
dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. |
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing dan
antar satuan organisasi di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan serta dengan instansi lain di luar Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
berkala tepat pada waktunya.
Pasal 23
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan
kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja.
Pasal 24
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan
wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun
laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 25
| (1) |
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan
laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada
Direktur
Teknologi Informasi Perpajakan. |
| (2) |
Kepala
Bagian dan Kepala Bidang pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pengolahan
Data dan
Dokumen Perpajakan. |
| (3) |
Para
Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan. |
BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 26
| (1) |
Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta. |
| (2) |
Wilayah
kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah
kerja :
- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak
Besar;
- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus;
- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Pusat;
- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Barat;
- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Selatan;
- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Timur;
- Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Utara;
|
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 27
| (1) |
Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah jabatan struktural
eselon II.b. |
| (2) |
Kepala
Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III. b. |
| (3) |
Kepala
subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja
menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 29
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI