UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara
hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
- bahwa cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik
sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna
mewujudkan kesejahteraan bangsa;
- bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum
dan
keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai, perlu
dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
11
Tahun 1995 tentang Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal
33 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3613);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
- Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik
yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman,
dan
lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan
untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas
barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau
lapangan
yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan
untuk
menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih
terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang
mengusahakan tempat penyimpanan.
- Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual
secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang
mengusahakan tempat penjualan eceran.
- Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual
barang kena
cukai yang sudah dilunasi cukainya yang sematamata ditujukan
bukan
kepada konsumen akhir.
- Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka
pelaksanaan undang-undang ini dalam bentuk formulir atau
melalui
media elektronik.
- Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana
tugas
pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan
cukai.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
- Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau
lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean
untuk
menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
- Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau
kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun
barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan
bea
masuk.
- Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan
landas kontinen yang di dalamnya berlaku undangundang di
bidang
kepabeanan.
- Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan
laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha,
termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan
kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
- Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang
digunakan untuk
melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
| (1) |
Barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
| a. |
konsumsinya
perlu dikendalikan; |
| b. |
peredarannya
perlu diawasi; |
| c. |
pemakaiannya
dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau
lingkungan hidup; atau |
| d. |
pemakaiannya
perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undangundang ini. |
|
| (2) |
Barang-barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai barang kena cukai. |
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
| (1) |
Dokumen
cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) disampaikan dalam bentuk
tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. |
| (2) |
Dokumen
cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang ini. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
|
Pasal 3B
Terhadap barang kena cukai
berlaku seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 ayat (2)
sehingga penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam
penjelasan pasal demi pasal undang-undang ini.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah
dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 5
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
| (1) |
Barang
kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling
tinggi:
a. untuk yang dibuat di Indonesia:
|
1. |
275%
(dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga
dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual
pabrik; atau |
|
2. |
57%
(lima puluh tujuh persen) dari harga dasar
apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. |
b. untuk yang diimpor :
|
1. |
275%
(dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga
dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean
ditambah bea masuk; atau |
|
2. |
57%
(lima puluh tujuh persen) dari harga dasar
apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. |
|
| (2) |
Barang
kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a. untuk yang dibuat di Indonesia:
|
1. |
1.150%
(seribu seratus lima puluh persen) dari harga
dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau |
|
2. |
80%
(delapan puluh persen) dari harga dasar apabila
harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran |
b. untuk yang diimpor:
|
1. |
1.150%
(seribu seratus lima puluh persen) dari harga
dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah
bea masuk; atau |
|
2. |
80%
(delapan puluh persen) dari harga dasar apabila
harga dasar yang digunakan adalah harga jual ecera |
|
| (3) |
Tarif
cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dari
persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk
setiap
satuan barang kena cukai atau sebaliknya atau penggabungan
dari keduanya. |
| (4) |
Penentuan
besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif
kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target
penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku
usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Repubik
Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan. |
| (5) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai besaran tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), serta perubahan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
menteri. |
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
| (1) |
Harga
dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena
cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual
eceran. |
| (2) |
Harga
dasar yang digunakan
untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang diimpor adalah
nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penetapan harga dasar diatur dengan peraturan
menteri.
|
- Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai
berikut:
BAB III
PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS
- Ketentuan Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama
berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Pertama
Pelunasan
- Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(8)
diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (3a) dan ayat (3b), serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
| (1) |
Cukai
atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada
saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. |
| (2) |
Cukai
atas barang kena cukai
yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. |
| (3) |
Cara
pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan:
| a. |
pembayaran; |
| b. |
pelekatan
pita cukai; atau |
| c. |
pembubuhan
tanda pelunasan cukai lainnya. |
|
| (3a) |
Pencetakan
pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
pengadaan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan
atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri dengan syarat-syarat yang
ditetapkan. |
| (3b) |
Syarat-syarat
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
paling sedikit memenuhi asas keamanan, kontinuitas, efektivitas,
efisiensi, dan memberi kesempatan yang sama. |
| (4) |
Pita
cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan tanda pelunasan cukai lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disediakan oleh Menteri. |
| (5) |
Dalam
hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam
pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan di
bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi. |
| (6) |
Dihapus. |
| (7) |
Dihapus. |
| (8) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai pelunasan cukai diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.
|
- Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua
disisipkan 1
(satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Pertama A
Penundaan
Pasal 7A
| (1) |
Pelunasan
cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a pembayarannya dapat diberikan
secara berkala kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama
45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai
tanpa dikenai bunga. |
| (2) |
Penundaan
pembayaran cukai dapat diberikan kepada pengusaha pabrik dalam jangka
waktu:
| a. |
paling
lama
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang
melaksanakan
pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf b; |
| b. |
paling
lama
45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai
bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan
cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c. |
|
| (3) |
Penundaan
pembayaran cukai dapat diberikan kepada importir barang kena
cukai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara
pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
b. |
| (4) |
Untuk
pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha
pabrik wajib menyerahkan jaminan. |
| (5) |
Untuk
mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai wajib menyerahkan
jaminan. |
| (6) |
Jenis
dan besaran jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri. |
| (7) |
Pengusaha
pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak membayar cukai sampai
dengan jangka waktu pembayaran secara berkala berakhir, wajib membayar
cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang. |
| (8) |
Pengusaha
pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang tidak
membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar
cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang. |
| (9) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembayaran secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. |
- Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di
antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a)
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
| (1) |
Cukai
tidak dipungut atas
barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
| a. |
tembakau
iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak
dikemas untuk
penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan
pengemas
tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak
dicampur atau
ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain
yang
lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada
kemasannya
ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang
sejenis itu; |
| b. |
minuman
yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang
dibuat oleh rakyat di
Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan
tidak dikemas untuk penjualan eceran. |
|
| (2) |
Cukai
juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila:
| a. |
diangkut
terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean; |
| b. |
diekspor; |
| c. |
dimasukkan
ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan; |
| d. |
digunakan
sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil
akhir yang merupakan barang kena cukai; |
| e. |
telah
musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan
atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai. |
|
| (2a) |
Perubahan
barang kena cukai
yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan tujuan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. |
| (3) |
Pengusaha
pabrik, pengusaha
tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang
melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri. |
- Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di
antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
| (1) |
Pembebasan
cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:
| a. |
yang
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang
hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; |
| b. |
untuk
keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; |
| c. |
untuk
keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas
di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; |
| d. |
untuk
keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau
organisasi internasional di Indonesia; |
| e. |
yang
dibawa
oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman
dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan; |
| f. |
yang
dipergunakan untuk tujuan sosial; |
| g. |
yang
dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat. |
|
| (1a) |
Perubahan
tujuan barang kena cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
| (2) |
Pembebasan
cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai tertentu yaitu:
| a. |
etil
alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; |
| b. |
minuman
yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh
penumpang dan
awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean. |
|
| (3) |
Pengusaha
pabrik, pengusaha
tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang
melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2), dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai
cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.
|
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
dan
di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
| (1) |
Penagihan
dilakukan atas:
a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;
b. kekurangan cukai; dan/atau
c. sanksi administrasi berupa denda. |
| (2) |
Utang
cukai, kekurangan
cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibayar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterima surat tagihan. |
| (2a) |
Pembayaran
utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang melebihi jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari
nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi
berupa denda yang tidak dibayar. |
| (2b) |
Dalam
hal tertentu, atas
permintaan pengusaha pabrik, Direktur Jenderal dapat memberikan
kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan
dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. |
| (2c) |
Pembayaran
utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a) jumlahnya dibulatkan dalam ribuan rupiah. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai tata cara penagihan dan pengangsuran diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri. |
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
| (1) |
Pengembalian
cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:
a. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan
penghitungan;
b. barang kena cukai diekspor;
c. barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau
dimusnahkan;
d. barang kena
cukai mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
e. pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai;
atau
f. terdapat
kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. |
| (2) |
Pengembalian
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran. |
| (3) |
Apabila
pengembalian cukai
dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen)
perbulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan
saat dilakukan pengembalian. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengembalian cukai diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri. |
- Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8) diubah; di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c);
diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3a); di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (5a) dan ayat (5b) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
| (1) |
Setiap
orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. pengusaha pabrik;
b. pengusaha tempat penyimpanan;
c. importir barang kena cukai;
d. penyalur; atau
e. pengusaha tempat penjualan eceran,
wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari
Menteri. |
| (1a) |
Kewajiban
memiliki izin
untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman
yang mengandung etil alkohol. |
| (1b) |
Kewajiban
memiliki izin
untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat
penjualan eceran selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan dengan peraturan
menteri. |
| (1c) |
Importir
barang kena cukai
yang telah memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor
barang kena cukai. |
| (2) |
Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. orang yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. orang yang
secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di
luar Indonesia. |
| (3) |
Dalam
hal pemegang izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah orang pribadi,
apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan
selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang
bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat
jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui. |
| (3a) |
Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibekukan, dalam hal:
| a. |
adanya
bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran
pidana di bidang cukai; |
| b. |
adanya
bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
atau |
| c. |
pemegang
izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya. |
|
| (4) |
Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal:
| a. |
atas
permohonan pemegang izin yang bersangkutan; |
| b. |
tidak
dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun; |
| c. |
persyaratan
perizinan tidak lagi dipenuhi; |
| d. |
pemegang
izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia; |
| e. |
pemegang
izin dinyatakan pailit; |
| f. |
tidak
dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); |
| g. |
pemegang
izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melanggar ketentuan undang-undang ini; |
| h. |
pemegang
izin melanggar ketentuan Pasal 30; atau |
| i. |
Izin
berupa
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipindahtangankan, dikuasakan,
dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan
Menteri. |
|
| (5) |
Dalam
hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, terhadap
barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di
dalam pabrik atau tempat penyimpanan harus dilunasi cukainya dan
dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. |
| (5a) |
Dalam
hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf
c dimusnahkan. |
| (5b) |
Dalam
hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut
dengan peraturan menteri. |
| (6) |
Ketentuan
mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
berlaku bagi importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat
penjualan eceran. |
| (7) |
Setiap
orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). |
| (8) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan atau berdasarkan
peraturan pemerintah. |
- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai
berikut :
BAB VI
PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN
- Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama
berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Pertama
Pembukuan
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 16
| (1) |
Pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d wajib
menyelenggarakan pembukuan. |
| (2) |
Dikecualikan
dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi
wajib melakukan pencatatan adalah pengusaha
pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan
pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. |
| (3) |
Pengusaha
pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang
barang kena cukai yang selesai dibuat. |
| (4) |
Pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah). |
| (5) |
Pengusaha
pabrik skala kecil,
penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat
penjualan eceran yang wajib memiliki izin, yang tidak melakukan
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). |
| (6) |
Pengusaha
pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai yang
selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang
kena cukai yang tidak diberitahukan. |
| (7) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang selesai
dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri. |
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
| (1) |
Pembukuan
wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan
atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari
catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus
keluar masuknya barang kena cukai. |
| (2) |
Pembukuan
wajib
diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka
arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan
mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri. |
| (3) |
Laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan dibidang cukai wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.
|
Pasal 16B
Pengusaha pabrik,
pengusaha tempat
penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib
memiliki izin, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
| (1) |
Pejabat
bea dan cukai wajib
menyelenggarakan buku rekening barang kena cukai untuk setiap pengusaha
pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan mengenai barang kena cukai
tertentu yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat
penyimpanan. |
| (2) |
Pejabat
bea dan cukai mencatat barang kena cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1) atau ayat (3) yang masih
terutang cukai ke dalam buku rekening barang kena cukai. |
| (3) |
Pengusaha
pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan bertanggung jawab
atas utang cukai dari barang kena cukai yang ada menurut buku rekening
barang kena cukai. |
- Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
| (1) |
Buku
rekening barang kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender. |
| (2) |
Buku
rekening barang kena cukai juga ditutup setelah dilakukan
pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat
penyimpanan. |
| (3) |
Ketentuan
tentang buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
- Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
| (1) |
Pejabat
bea dan cukai wajib
menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik
yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7A ayat (1). |
| (1a) |
Pejabat
bea dan cukai wajib
menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik
atau importir barang kena cukai mengenai cukai yang mendapatkan
penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan
ayat (3). |
| (2) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai buku rekening kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (1a) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. |
- Pasal 20 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 20 ayat
(2)
sehingga penjelasan Pasal 20 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam
penjelasan pasal demi pasal undang-undang ini.
- Ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan di
antara
ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a)
sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
| (1) |
Pemasukan
atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari pabrik atau
tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan
dilindungi dengan dokumen cukai. |
| (2) |
Pemasukan
atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. |
| (3) |
Dalam
hal pemasukan atau
pengeluaran barang kena cukai di bawah pengawasan pejabat bea dan
cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang
kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah yang didapati
oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan. |
| (4) |
Pengusaha
pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan
barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari
barang kena cukai yang dikeluarkan. |
| (5) |
Pengusaha
pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, yang memasukkan
barang kena cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
| (6) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemasukan atau pengeluaran barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan atau berdasarkan peraturan menteri. |
- Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
| (1) |
Dalam
keadaan darurat, barang
kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat dipindahkan ke luar
pabrik atau tempat penyimpanan tanpa dilindungi dokumen cukai. |
| (2) |
Pemindahan
barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilaporkan kepada
Kepala Kantor dalam jangka waktu yang ditetapkan. |
| (3) |
Pengusaha
pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang tidak
melaporkan pemindahan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya
karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri. |
- Ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
| (1) |
Pengangkutan
barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan
dokumen cukai. |
| (2) |
Pengangkutan
barang kena
cukai tertentu, walaupun sudah dilunasi cukainya, harus dilindungi
dengan dokumen cukai. |
| (3) |
Setiap
orang yang tidak
memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum
dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar. |
| (4) |
Setiap
orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
| (5) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengangkutan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri. |
- Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
dan
di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2a) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
| (1) |
Barang
kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh
ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah
dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi
tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. |
| (2) |
Barang
kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang berada dalam
tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk
menjual dianggap disediakan untuk dijual. |
| (2a) |
Pengusaha
pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita
cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena
cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai,
wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai
dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.
|
- Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
| (1) |
Di
dalam tempat penyimpanan dilarang:
| a. |
menyimpan
barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan
pembebasan cukai; |
| b. |
menyimpan
barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam surat izin
bersangkutan. |
|
| (2) |
Barang
kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan
pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam tempat penyimpanan
dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan
cukai. |
| (3) |
Pengusaha
tempat penyimpanan yang melanggar ketentuan mengenai larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
|
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 32
| (1) |
Di
dalam pabrik, tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha
penyalur, dan tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
dilarang :
| a. |
menyimpan
atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
telah dipakai; dan/atau |
| b. |
menyimpan
atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah dipakai dengan
pita
cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih utuh. |
|
| (2) |
Pengusaha
pabrik, importir
barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran,
yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali
nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
didapati telah dipakai. |
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 33
| (1) |
Pejabat
bea dan cukai berwenang :
| a. |
mengambil
tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya
yang terkait
dengan barang kena cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan,
dan penyegelan untuk melaksanakan undang-undang ini; |
| b. |
mengambil
tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya; dan |
| c. |
menegah
barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan barang kena
cukai, dan/atau sarana pengangkut. |
|
| (2) |
Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat bea
dan cukai dapat dilengkapi dengan
senjata api yang jenis dan syaratsyarat penggunaannya diatur dengan
peraturan pemerintah. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai tata cara penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b serta penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 34
| (1) |
Dalam
melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini pejabat bea dan
cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara
Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya. |
| (2) |
Atas
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Republik
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya wajib
untuk memenuhinya.
|
- Judul Bagian Kedua pada Bab X diubah sehingga Bagian Kedua
pada BAB X berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua
Pemeriksaan
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 35
| (1) |
Pejabat
bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :
| a. |
pabrik,
tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan
barang kena
cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai,
yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai; |
| b. |
bangunan
atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan
dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a; |
| c. |
tempat
usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan
rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan |
| d. |
barang
kena
cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai
yang berada di
tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. |
|
| (2) |
Dalam
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat
bea dan cukai berwenang mengambil contoh barang kena cukai. |
| (3) |
Dalam
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
pejabat bea dan cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen
cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai, yang wajib diselenggarakan
berdasarkan undang-undang ini. |
| (4) |
Setiap
orang yang menyebabkan
pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
- Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36
| (1) |
Pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang
kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, wajib
menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan buku, catatan, dan/ atau
dokumen yang wajib diselenggarakan berdasarkan undangundang ini. |
| (1a) |
Dalam
hal pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang
mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, tidak berada di tempat atau
berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih
kepada yang mewakilinya. |
| (2) |
Pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang
kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan,
catatan, dan/atau dokumen pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah). |
- Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37
| (1) |
Pejabat
bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana
pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait
dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut. |
| (2) |
Pengangkut
wajib menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang
diwajibkan menurut undang-undang ini. |
| (3) |
Sarana
pengangkut yang
disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain, dikecualikan dari
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) |
Setiap
orang yang menyebabkan
pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak mengindahkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
|
- Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat
(1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3)
sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 39
| (1) |
Pejabat
bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap
pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
| (1a) |
Dalam
melaksanakan audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat
bea dan cukai berwenang :
| a. |
meminta
laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, dan
dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai; |
| b. |
meminta
keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha
tempat
penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena
cukai yang
mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, dan/atau pihak lain yang terkait; |
| c. |
memasuki
bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku,
catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang
berkaitan
dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik,
pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang
yang dapat memberi
petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang
dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ; atau |
| d. |
melakukan
tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c. |
|
| (1b) |
Pengusaha
pabrik, pengusaha
tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna
barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit
cukai, wajib memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis, menyediakan
tenaga, peralatan, dan menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat
yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai. |
| (1c) |
Dalam
hal pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan
audit cukai, tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) beralih kepada yang mewakilinya. |
| (2) |
Setiap
orang yang menyebabkan
pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit cukai
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh
puluh lima juta rupiah). |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
|
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 40
Pejabat bea dan cukai
berwenang untuk
mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan
terhadap bagian-bagian dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha
importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, tempat penjualan
eceran, tempat lain, atau sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat
barang kena cukai guna pengamanan cukai.
- Setelah Bagian Ketiga pada BAB X ditambah 1 (satu) bagian,
yakni Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Kewenangan Khusus Direktur Jenderal
Pasal 40A
| (1) |
Direktur
Jenderal karena
jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat :
| a. |
membetulkan
surat tagihan atau surat keputusan keberatan, yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan undangundang ini; atau |
| b. |
mengurangi
atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi
tersebut
dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan
karena kesalahannya. |
|
| (2) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai tata cara pengajuan permohonan, pembetulan, pengurangan, atau
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri. |
- Judul BAB XI diubah sehingga BAB XI berbunyi sebagai
berikut :
BAB XI
KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN
- Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama
berbunyi sebagai berikut :
Bagian
Pertama
Keberatan
- Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3),
ayat
(4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41
| (1) |
Dihapus. |
| (2) |
Orang
yang berkeberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai dalam
penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan kekurangan cukai
dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan
jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa
denda yang ditetapkan. |
| (3) |
Direktur
Jenderal memutuskan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. |
| (4) |
Apabila
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan
yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. |
| (5) |
Apabila
Direktur Jenderal
memutuskan mengabulkan keberatan yang diajukan, jaminan wajib
dikembalikan. |
| (6) |
Dalam
hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian jaminan
dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemerintah
memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan. |
| (7) |
Apabila
Direktur Jenderal
memutuskan menolak keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan untuk
membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang
ditetapkan. |
| (8) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai keberatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
|
- Pasal 42 dihapus.
- Pasal 43 dihapus.
- Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1
(satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut
:
Bagian
Pertama A
Banding dan Gugatan
Pasal 43A
Orang yang berkeberatan
atas keputusan
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat
mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal penetapan atau keputusan.
Pasal 43B
Orang yang berkeberatan
atas pencabutan
izin bukan atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.
Pasal 43C
Permohonan banding
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B
diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur tentang pengadilan pajak.
- Pasal 44 dihapus.
- Ketentuan Bagian Kedua dihapus.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 50
Setiap orang yang tanpa
memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat
penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud
mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara
paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 51 dihapus.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 52
Pengusaha pabrik atau
pengusaha tempat
penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat
penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai
dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 53
Setiap orang yang dengan
sengaja
memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau laporan keuangan,
buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan
dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau
dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 54
Setiap orang yang
menawarkan,
menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai
yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita
cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 55
Setiap orang yang :
- membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita
cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
- membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau
tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau
- mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan,
menyediakan
untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana
denda paling sedikit 10
(sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 56
Setiap orang yang
menimbun, menyimpan,
memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena
cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak
pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 57
Setiap orang yang tanpa
izin membuka,
melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 58
Setiap orang yang
menawarkan, menjual,
atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada
yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 58A
| (1) |
Setiap
orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang
berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). |
| (2) |
Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah). |
- Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah sehingga Pasal 62
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 62
| (1) |
Barang
kena cukai yang
tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini
dirampas negara. |
| (2) |
Barang-barang
lain yang
tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat
dirampas untuk negara. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang dirampas
untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan menteri. |
- Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB XIII A
PEMBINAAN PEGAWAI
Pasal 64A
| (1) |
Sikap
dan perilaku pegawai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terikat pada kode etik yang menjadi
pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. |
| (2) |
Pelanggaran
terhadap kode
etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
diselesaikan oleh komisi kode etik. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan peraturan menteri. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja komisi kode
etik diatur dengan peraturan menteri.
|
Pasal 64B
Apabila pejabat bea dan
cukai dalam
menghitung atau menetapkan cukai tidak sesuai dengan undang-undang ini
sehingga menyebabkan belum terpenuhinya pungutan negara, pejabat bea
dan cukai dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 64C
| (1) |
Dalam
hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang cukai yang
menyangkut pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat
menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan
untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan. |
| (2) |
Ketentuan
lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri. |
Pasal 64D
| (1) |
Orang
perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa
dalam menangani pelanggaran di bidang cukai berhak memperoleh premi. |
| (2) |
Jumlah
premi diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari
sanksi administrasi berupa denda
dan/atau dari hasil lelang barang hasil pelanggaran di bidang cukai. |
| (3) |
Dalam
hal barang hasil tangkapan merupakan barang yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak boleh
dilelang, besarnya nilai barang sebagai dasar perhitungan premi
ditetapkan oleh Menteri. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai pemberian premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan menteri.
|
Pasal 64E
| (1) |
Direktorat
Jenderal Bea dan
Cukai diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja di bidang cukai. |
| (2) |
Pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
|
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 65
Pengusaha pabrik,
pengusaha tempat
penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat
penjualan eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapat
fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang
ditunjuk sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan
pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini.
- Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah sehingga Pasal 66
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 66
| (1) |
Barang
kena cukai dan barang
lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan
apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara
pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain
tersebut menjadi milik negara. |
| (2) |
Barang
kena cukai yang
pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah
pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu
tiga puluh hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam
jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan
kewajibannya, barang kena cukai tersebut menjadi milik negara. |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelesaian barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
menteri. |
- Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 66A, Pasal 66B, Pasal 66C, dan Pasal 66D sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 66A
| (1) |
Penerimaan
negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia
dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%
(dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas
bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang
kena cukai ilegal. |
| (2) |
Alokasi
dana bagi hasil cukai
hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun
berjalan. |
| (3) |
Gubernur
mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau
dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada
bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran
kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya. |
| (4) |
Pembagian
dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh
persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh
persen) untuk kabupaten/kota lainnya. |
Pasal 66B
Penyaluran dana bagi hasil
cukai hasil
tembakau dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum
negara ke rekening kas umum daerah provinsi dan rekening kas umum
daerah kabupaten/kota.
Pasal 66C
| (1) |
Menteri
melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran
peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan
industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang
cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal
dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia. |
| (2) |
Apabila
hasil pemantauan dan
evaluasi atas penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai,
dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana
bagi hasil cukai hasil tembakau mengindikasikan adanya penyimpangan
pelaksanaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
|
Pasal 66D
| (1) |
Atas
penyalahgunaan alokasi
dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat diberikan sanksi berupa
penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran dana bagi hasil cukai
hasil tembakau yang dibuat di Indonesia. |
| (2) |
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil
tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri.
|
Pasal II
- Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
- peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang cukai
tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini;
- terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya
undang-undang ini belum
dapat diselesaikan, penyelesaiaannya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.
- Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
undang-undang ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undangundang ini
diundangkan.
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 105
- UMUM
- Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang
Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung
untuk
memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber
penerimaan
negara sehingga Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
perlu diubah sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan
pemerintah.
- Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik
sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna
mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
- Pengenaan cukai perlu dipertegas batasannya sehingga dapat
memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah
atau
memperluas obyek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan
kemampuan masyarakat.
- Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari
sektor
cukai, selain upaya penegasan batasan obyek cukai, juga perlu
penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan
peningkatan
upaya penegakan hukum (law enforcement) serta
penegasan pembinaan
pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu, materi perubahan undang-undang ini antara
lain
juga meliputi:
- perluasan cara pelunasan cukai yang lebih akomodatif untuk
menyesuaikan dengan praktek bisnis tanpa mengabaikan
pengamanan
hak-hak negara;
- penyempurnaan sistem penagihan utang cukai, kekurangan
cukai,
dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menambah
skema
pembayaran secara angsuran tanpa mengabaikan pengamanan
hak-hak
negara;
- menghapus ketentuan yang mengatur lembaga banding untuk
menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai badan
peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- penyelenggaraan pembukuan yang diselaraskan dengan
perkembangan zaman dan ketentuan audit cukai;
- penegasan penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelengkap
cukai
dalam bentuk data elektronik dan sanksi terhadap pelanggaran
terhadap pihak yang mengakses sistem elektronik yang berkaitan
dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai secara
tidak
sah;
- pengaturan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan
Cukai dengan kode etik dan penyelesaian pelanggarannya
(punishment) melalui komisi kode etik serta pemberian insentif
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kinerja;
- pengaturan pemberian penghargaan (reward) bagi yang
berjasa; dan
- pengaturan tentang bagi hasil dari cukai hasil tembakau
kepada pemerintah daerah.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d.
Yang dimaksud dengan
"pemakaiannya
perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan
keseimbangan" adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap
barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau
bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok,
sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan
antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan
konsumen yang berpenghasilan rendah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 3A
Cukup jelas.
Pasal 3B
Pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang
cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik
dengan
rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian
dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil alkohol"
adalah
semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung
etil
alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan,
atau
cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan
yang sejenis.
Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil alkohol"
adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan
sebagai
bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang
mengandung etil alkohol.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau
yang dibuat
dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara
dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti
atau
bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan
sigaret kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa
memperhatikan jumlahnya.
Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret
yang dibuat
dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat
dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang
dalam
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter,
pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai
dengan
pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan
mesin.
Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat
dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan
sigaret
kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan,
pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran,
sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang
dalam pembuatannya
dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan
tanpa memperhatikan jumlahnya.
Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat
dari
lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara
digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai,
tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang
digunakan
dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang
dibuat
dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya,
dengan
cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti
atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang
dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang
digunakan
dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah
hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam
huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan
teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan
pengganti
atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Ayat (2)
Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai
disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR RI
yang
membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan
dimasukkan
dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima
persen) dari harga jual pabrik atau 57% (lima puluh tujuh
persen)
dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa
apabila
barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak
negatif bagi kesehatan ingin dibatasi secara ketat peredaran
dan pemakaiannya maka cara membatasinya adalah
melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud
dapat dikenai tarif cukai paling tinggi.
Huruf b
Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima
persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% (lima
puluh
tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas
pertimbangan
bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau
karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, ingin
dibatasi
secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, maka cara
membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang
kena
cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi.
Ayat (2)
Huruf a
Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus
lima puluh
persen) dari harga jual pabrik atau 80% (delapan puluh persen)
dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila
barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak
negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial ingin
dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya, maka
cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif
sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai
paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat
dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan misalnya
barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat
yang berpenghasilan
tinggi.
Huruf b
Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus
lima puluh
persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 80% (delapan
puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas
pertimbangan
bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau
karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan
hidup, dan tertib sosial, ingin dibatasi secara ketat impor,
peredaran, dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah
melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud
dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif
paling
tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan
dan keseimbangan misalnya barang-barang yang
dikonsumsi oleh
masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Ayat (3)
Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat
berupa perubahan dari persentase harga dasar (advalorum)
menjadi
jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai
(spesifik) atau sebaliknya. Demikian pula dapat berupa
gabungan
dari kedua sistem tersebut.
Perubahan tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara lain
untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan
konsumsi barang kena cukai, dan untuk memudahkan pemungutan
atau pengawasan barang kena cukai.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "DPR RI" adalah komisi yang
membidangi keuangan.
Yang dimaksud dengan "alternatif kebijakan" adalah
kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di
Indonesia.
Persetujuan DPR RI pada ayat ini antara lain sebagai
upaya perlindungan dan keberpihakan terhadap industri hasil
tembakau yang padat karya terutama yang proses produksinya
menggunakan cara lain daripada mesin.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "harga jual pabrik" adalah harga
penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di
dalamnya
belum termasuk cukai.
Yang dimaksud dengan "harga jual eceran" adalah harga
yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "nilai pabean dan bea masuk" adalah
nilai pabean dan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang di bidang kepabeanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "diimpor untuk dipakai" adalah
dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai,
dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Ayat (3)
Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai
merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan
hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga
barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan
dari
pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai.
Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan
sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan
harus dilunasi cukainya.
Huruf a
Pelunasan cukai dengan
cara pembayaran
dibuktikan dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan. Untuk
barang
kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembayaran harus
dilakukan
sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik atau tempat
penyimpanan. Untuk barang kena cukai yang diimpor,
pembayaran cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai
diimpor untuk dipakai.
Huruf b
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai
dilakukan dengan
cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Untuk barang kena cukai yang
dibuat
di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum
barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Untuk
barang kena
cukai yang diimpor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan
sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pelekatan
pita
cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara,
tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang
kena cukai di luar negeri.
Huruf c
Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan
cukai
lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, antara lain: barcode dan hologram. Untuk barang
kena
cukai yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan
cukai
lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan
dari
pabrik.
Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembubuhan
tanda pelunasan
cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai
diimpor
untuk dipakai. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
tersebut
dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat
penimbunan
berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar
negeri.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (3b)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "disediakan" adalah disediakan dalam bentuk fisik
barang dan/atau spesifikasi desain.
Ayat (5)
Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai
atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena
cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
- pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif
cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan;
- pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak; atau
- pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan
cukai lainnya yang dibubuhkan pada barang kena cukai
yang bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi
yang
ditetapkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 7A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sejak tanggal pengeluaran barang
kena cukai" adalah tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penundaan" adalah kemudahan pembayaran yang
diberikan kepada pengusaha pabrik dalam bentuk
penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sejak tanggal pemesanan pita cukai"
adalah tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penundaan" adalah kemudahan pembayaran yang
diberikan kepada importir barang kena cukai dalam
bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
Ayat (4)
Jaminan dapat berupa jaminan bank atau jaminan dari
perusahaan asuransi.
Ayat (5)
Jaminan dapat berupa jaminan bank, jaminan dari
perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan (corporate
guarantee). Jenis dan besaran jaminan ditetapkan dengan pertimbangan
tingkat kepatuhan dari pengusaha pabrik atau importir barang
kena
cukai selama mendapat penundaan. Misalnya, pengusaha pabrik
atau importir barang kena cukai yang tidak pernah
melakukan pelanggaran atas penundaannya dapat menyerahkan
jaminan
dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 8
Ayat (1)
Tidak dipungutnya cukai
atas barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk
memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah
yang
membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber
mata
pencaharian.
Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran"
adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan
menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan
meningkatkan pemasarannya.
Ayat (2)
Kewajiban membayar cukai masih melekat pada barang kena
cukai yang
diatur pada ayat ini, tetapi pemungutannya tidak
dilakukan selama
memenuhi persyaratan yang ditentukan, dibuktikan
dengan dokumen
cukai yang diwajibkan dan barang kena cukai masih tetap berada dalam
pengawasan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "diangkut terus" adalah diangkut dengan
sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan
pembongkaran terlebih dahulu.
Yang dimaksud dengan "diangkut lanjut" adalah diangkut dengan
sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan
pembongkaran terlebih dahulu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tidak dipungutnya cukai
atas barang
kena cukai sebagaimana dimaksud huruf ini karena di dalam
pabrik atau tempat penyimpanan dapat ditimbun barang kena
cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari
pabrik atau tempat penyimpanan lain atau dari impor.
Pemungutan atau pelunasan cukai atas barang kena cukai
dimaksud dilakukan pada saat dikeluarkan kembali dari pabrik
atau
tempat penyimpanan.
Huruf d
Barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong menurut ketentuan huruf ini tidak dipungut cukai,
karena
cukainya akan dikenai terhadap barang hasil akhir yang juga
merupakan barang kena cukai, seperti etil alkohol yang
dipergunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman yang
mengandung etil alkohol atau sebagai bahan penolong dalam
pembuatan hasil tembakau.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang
tidak dipungutnya cukai" yaitu apabila barang kena cukai
didapati menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2), misalnya barang kena cukai
tidak dapat dibuktikan telah diangkut terus atau diekspor.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembebasan" adalah fasilitas yang
diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat
penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang
terutang.
Huruf a
Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan dalam huruf
ini
dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan
industri
yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau
bahan
penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun
untuk
pemasaran dalam negeri, seperti etil alkohol yang
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan sebagainya.
Huruf b
Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan
ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan
kebutuhan yang wajar.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan
ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan
kebutuhan yang wajar.
Huruf e
- Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah
setiap orang yang
melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana
pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan
pelintas batas.
- Yang dimaksud dengan "awak sarana
pengangkut" adalah setiap
orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana
pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
- Yang dimaksud dengan "pelintas batas"
adalah penduduk yang
berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara
serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang yang melakukan perjalanan lintas
batas di
daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tujuan sosial", antara lain
untuk bantuan bencana alam.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "tempat penimbunan berikat" adalah tempat
penimbunan berikat sebagaimana diatur dalam undang-undang di
bidang kepabeanan.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak sehingga tidak
baik untuk diminum" adalah etil alkohol yang dirusak dengan
bahan
perusak tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut
spiritus bakar (brand spiritus).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang
pembebasan cukai" adalah menyalahgunakan fasilitas pembebasan
cukai. Misalnya, etil alkohol diberikan pembebasan cukai
karena
akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu yang telah
ditetapkan, ternyata digunakan untuk membuat barang hasil
akhir
lain selain yang ditetapkan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "utang cukai yang tidak dibayar pada
waktunya", antara lain:
- utang cukai yang timbul akibat cukai
yang pembayarannya
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1)
tidak
dibayar sampai dengan jangka waktu pembayaran
berkala
berakhir; dan
- utang cukai yang timbul akibat cukai
yang pembayarannya
mendapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat
(2)
dan ayat (3) tidak dibayar sampai dengan jatuh
tempo penundaan berakhir.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekurangan cukai", antara lain:
- kekurangan cukai akibat kesalahan hitung
dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; dan
- kekurangan cukai akibat hasil pencacahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanggal diterima" adalah tanggal
stempel pos
pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar lainnya.
Dalam hal
surat tagihan dikirim secara langsung, yang dirujuk
adalah tanggal
pada saat surat tagihan diterima secara langsung.
Ayat (2a)
Dalam pengenaan bunga, apabila jangka waktunya kurang dari
1 (satu) bulan, dihitung 1(satu) bulan penuh. Misalnya, 7
(tujuh)
hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari
dihitung 2 (dua) bulan penuh.
Ayat (2b)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah
pengusaha pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam
keadaan kahar.
Ayat (2c)
Yang dimaksud dengan "dibulatkan dalam ribuan rupiah"
adalah dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi
ribuan penuh.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kelebihan pembayaran karena kesalahan
penghitungan" adalah kesalahan penghitungan dalam perkalian,
pengurangan, dalam penerapan tarif atau harga, atau kesalahan
dalam pencacahan. Dalam hal demikian, terhadap cukai yang
telah
dibayar, dapat diberikan pengembalian sebesar kelebihan
pembayaran
akibat adanya kesalahan penghitungan tersebut.
Huruf b
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan
cara pembayaran
atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang telah
dibayar
cukainya tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian
sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor
yang cukup.
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai yang telah dibayar cukainya
tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian
sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor
yang cukup dan pita cukai yang telah dilekatkan harus
dirusak sebelum diekspor. Pengembalian cukai atas
barang kena
cukai yang diekspor yang telah dilunasi cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya hanya dapat diberikan kepada pengusaha pabrik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pita cukai yang dipesan dan telah diterima oleh
pengusaha pabrik
atau importir barang kena cukai jika belum dilekatkan pada
barang
kena cukai dapat dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Pengembalian pita cukai tersebut disebabkan, antara lain:
- adanya perubahan desain pita cukai;
- perubahan tarif cukai atau harga eceran;
- pita cukai rusak sebelum dilekatkan; atau
- pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi.
Atas pengembalian pita
cukai, pengusaha
pabrik atau importir barang kena cukai berhak
mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayarkan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kelebihan pembayaran dapat diketahui oleh pejabat bea dan
cukai dari hasil pemeriksaan atau atas permohonan yang
bersangkutan. Setelah diketahui dan terbukti adanya kelebihan
pembayaran, pejabat bea dan cukai menerbitkan surat
ketetapan. Pengembalian cukai dapat diperhitungkan dengan
utang
cukai yang belum dilunasi.
Ayat (3)
Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang dari
1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7
(tujuh)
hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh)
hari
dihitung 2 (dua) bulan penuh.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengertian izin wajib diperbaharui berarti setelah jangka waktu
dua belas bulan berakhir, harus telah memiliki izin baru.
Ayat (3a)
Yang dimaksud dengan "dibekukan" adalah tidak
diperbolehkannya melakukan kegiatan usaha di bidang cukai
sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali atau
pencabutan izin, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan
kepada negara.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Untuk mendapatkan izin
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perlu dipenuhi persyaratan yang
ditetapkan; apabila persyaratan yang ditetapkan tidak lagi dipenuhi,
izin dapat dicabut.
Huruf d
Izin untuk badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di
luar Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur pada ayat (2)
hanya diberikan kepada badan hukum atau orang pribadi yang
berada
di Indonesia yang mewakilinya secara sah. Oleh karena itu,
apabila badan hukum atau orang pribadi yang berada di
Indonesia
tidak lagi mewakili secara sah badan hukum atau orang
pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia, izin dapat
dicabut.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pencabutan izin yang diatur dalam huruf ini merupakan sanksi
tambahan yang bersifat administratif.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Cukup jelas.
Ayat (5b)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan berada
di tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, dan
pengusaha tempat penjualan eceran, yang izinnya telah dicabut,
harus dipindahkan ke tempat usaha importir barang kena cukai,
penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran lainnya atau
dimusnahkan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "menjalankan kegiatan" adalah
segala perbuatan yang berindikasi ke arah menjalankan kegiatan
produksi, penyimpanan, impor, penyaluran, atau penjualan
barang
kena cukai.
Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan
terhadap pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembukuan" adalah suatu
proses pencatatan
yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal,
pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian
diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
Ayat (2)
Kewajiban melakukan pencatatan dimaksudkan untuk
memberi kemudahan
dalam memenuhi ketentuan undang-undang ini dengan tetap
menjamin
pengamanan hak-hak negara.
Yang dimaksud dengan "pencatatan" adalah proses
pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang:
- pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena
cukai; dan
- penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Yang dimaksud dengan
pengusaha pabrik
skala kecil dan penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang
tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "secara berkala" dapat berupa
harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan
dengan
jenis barang kena cukai.
Misalnya:
- untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung
etil alkohol,
pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai
dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap hari;
- untuk hasil tembakau, pengusaha pabrik
memberitahukan barang
kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai
setiap
bulan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 16A
Ayat (1)
Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem
yang lazim
dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan standar
akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan di
bidang
cukai menentukan lain. Hal tersebut dimaksudkan agar pembukuan
yang diselenggarakan dapat dipercaya dan diandalkan dalam
rangka pengawasan terhadap produksi barang kena cukai,
peredaran barang kena cukai, dan/atau nilai cukai yang
seharusnya
dibayar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan
dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan
kegiatan
di bidang cukai termasuk hasil pengolahan data elektronik harus
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan maksud
apabila akan dilakukan audit cukai, masih tetap ada dan dapat
segera disediakan.
Dalam hal data yang disimpan berupa data elektronik wajib
dijaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar
data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau
diambil
kembali suatu saat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16B
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "buku rekening barang kena cukai"
adalah buku
daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena
cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung
etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta
potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari
suatu
pabrik atau tempat penyimpanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 19
Yang dimaksud dengan "buku rekening kredit" adalah buku yang
berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan
pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala
serta
penyelesaiannya.
Angka 23
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pencacahan" adalah kegiatan
untuk mengetahui
jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Untuk
menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau
pelarian cukai,
maka undang-undang ini memberikan wewenang kepada pejabat bea
dan
cukai untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai
tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
alkohol, baik yang berada di dalam pabrik maupun tempat
penyimpanan. Dalam pencacahan yang dilakukan kemungkinan akan
didapati kekurangan atau kelebihan barang kena cukai yang ada
berdasarkan buku rekening barang kena cukai sesuai dengan
sifat
atau karakteristik barang kena cukai tersebut. Pejabat bea dan cukai
yang melaksanakan pencacahan harus dilengkapi dengan surat
tugas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "menyediakan tenaga dan peralatan" adalah
menyediakan tenaga pekerja dan peralatan yang diperlukan
untuk membantu kegiatan pejabat bea dan cukai dalam
melakukan pencacahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 25
Ayat (1)
Barang kena cukai yang ditimbun dalam pabrik atau
tempat penyimpanan masih terutang cukai. Oleh karena itu,
terhadap pemasukan barang kena cukai ke tempat tersebut wajib
di
beritahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai.
Demikian pula pada pengeluaran barang kena cukai dari
tempat tersebut baik yang belum dilunasi cukainya atau yang
mendapatkan pembebasan cukai maupun yang sudah dilunasi
cukainya
wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi
dokumen
cukai sebagai alat pengawasan atau sebagai bahan pencatatan
dalam buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2).
Ayat (2)
Pada dasarnya untuk pemasukan atau pengeluaran barang
kena cukai
berlaku sistem pemberitahuan sendiri yang
memberikan kepercayaan
sepenuhnya kepada pengusaha sehingga tidak memerlukan
pengawasan
secara fisik oleh pejabat bea dan cukai.
Namun apabila ada dugaan bahwa pengusaha akan atau telah melakukan
penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, demikian pula
terhadap barang kena cukai yang karena sifat
atau karakteristiknya
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban
masyarakat,
seperti minuman yang mengandung etil alkohol, pejabat bea dan
cukai dapat melakukan pengawasan atas pemasukan atau
pengeluaran
barang kena cukai ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 26
Ayat (1)
Pada dasarnya undang-undang ini menetapkan bahwa
pemasukan, pengeluaran, atau pengangkutan barang kena cukai
yang
belum dilunasi cukainya ke atau dari pabrik atau tempat
penyimpanan harus dilindungi dokumen cukai.
Namun dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, banjir
atau bencana alam lainnya, maka untuk menyelamatkan barang
kena cukai tersebut dapat dilakukan pemindahan tanpa dokumen
cukai yang ditentukan.
Ayat (2)
Atas pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1), pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan dalam
jangka waktu yang ditetapkan harus melaporkannya kepada Kepala
Kantor setempat serta wajib menaati petunjuk Kepala
Kantor yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 27
Ayat (1)
Untuk mencegah pelarian cukai dan penyalahgunaan
pemakaian barang
kena cukai, pengangkutan barang kena cukai, baik dalam keadaan telah
dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam
keadaan
curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran,
yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen
cukai.
Ayat (2)
Dengan mempertimbangkan sifat kerawanan dari barang kena
cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang
mengandung
etil alkohol, walaupun sudah dibayar cukainya, pengangkutannya
harus dilindungi dengan dokumen cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 29
Ayat (1)
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya
harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka
pengawasan dan pengamanan penerimaan negara.
Yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan
cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita cukai yang
dilekatkan
atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada
kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
misalnya pengusaha
pabrik melekatkan pita cukai hasil tembakau sigaret kretek
tangan
pada hasil tembakau sigaret kretek mesin, tetapi pita cukai
tersebut benar-benar milik atau haknya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan
penyegelan dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.
Huruf b
Tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya dilakukan dalam lingkup kewenangan
administratif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "menegah barang kena cukai" adalah
melakukan
tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan,
dan
pengangkutan barang kena cukai.
Yang dimaksud dengan "menegah sarana pengangkut" adalah
melakukan
tindakan administratif untuk mencegah keberangkatan sarana
pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum.
Ayat (2)
Mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi
keamanan dan
keselamatan orang, maka penggunaannya sangat dibatasi. Oleh
karena
itu, jenis dan syarat untuk dapat digunakannya senjata api
akan
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun militer bila
diminta, berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan
atau memerintahkan untuk melindungi pejabat bea dan cukai
dalam segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 32
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemeriksaan dilakukan mengingat pada waktu
dilakukan pemeriksaan
kemungkinan barang kena cukai oleh yang bersangkutan telah
dipindahkan ke bangunan atau ke tempat lain yang mempunyai
hubungan langsung atau tidak langsung dengan pabrik, tempat
penyimpanan, atau tempat lain yang sedang dilakukan
pemeriksaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sediaan barang" adalah sediaan
barang kena cukai, pita cukai, dan tanda pelunasan cukai
lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan "yang mewakili" adalah karyawan
atau bawahan
atau pihak lain yang bertanggung jawab oleh pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat
penjualan
eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
fasilitas
pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang
terhadapnya dilakukan pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 37
Ayat (1)
Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea
dan cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk menjamin
hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan
yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana
pengangkut serta barang kena cukai hanya dilakukan secara
selektif
didasarkan informasi adanya barang kena cukai yang belum
memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan berdasarkan
undang-undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen cukai dan dokumen
pelengkap cukai"
adalah semua dokumen yang disyaratkan
berdasarkan undang-undang
ini untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 39
Ayat (1)
Audit cukai dimaksudkan untuk menilai kepatuhan pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang
mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 9, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
cukai.
Ayat (1a)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pihak lain yang terkait"
adalah pihak-pihak
yang mempunyai hubungan atau kaitan dengan transaksi yang
dilakukan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai
yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 9.
Misalnya, pembeli, penjual, bank, serta pihak lain
yang diyakini
dapat memberikan keterangan sehubungan dengan transaksi
tersebut.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tindakan pengamanan" adalah tindakan
penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan,
buku,
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan
dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk
data
elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang
cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak
berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan
dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang
dibenarkan
oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
cukai
dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat
penyimpanan, importir
barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai
yang
mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 9, berupa badan hukum, maka yang dimaksud dengan "tidak
berada di tempat atau berhalangan" adalah pimpinan dari badan
hukum tersebut tidak berada di tempat atau berhalangan.
Yang dimaksud dengan "yang mewakili" adalah karyawan
atau bawahan
yang bertanggung jawab atau pihak lain yang ditunjuk
oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai
yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 40
Wewenang pejabat bea dan cukai dimaksudkan untuk lebih
menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan
keuangan negara.
Angka 38
Pasal 40A
Ayat (1)
Huruf a
Pembetulan surat tagihan atau surat keputusan
keberatan menurut
ketentuan ini dilaksanakan untuk menjalankan pemerintahan yang
baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan
manusiawi
dalam suatu penetapan perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.
Istilah membetulkan dapat berarti menambah, mengurangi, atau
menghapus sesuai dengan sifat kesalahan dan kekeliruannya.
Direktur Jenderal karena jabatannya dapat membetulkan atau
membatalkan surat tagihan yang tidak benar, misalnya tidak
memenuhi persyaratan formal meskipun persyaratan materialnya
telah
terpenuhi.
Huruf b
Direktur Jenderal dapat mengurangi atau menghapus
sanksi administrasi berupa denda apabila orang yang
dikenai sanksi ternyata hanya melakukan kekhilafan,
bukan kesalahan yang disengaja, atau kesalahan dimaksud
terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak
mempunyai hubungan usaha dengannya serta tanpa sepengetahuan
dan persetujuannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 39
Cukup jelas.
Angka 40
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dilewati,
hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur.
Jaminan dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, atau
jaminan dari perusahaan asuransi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Keputusan Direktur Jenderal atas pengajuan keberatan dapat
berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian sehingga besarnya
jaminan yang dikembalikan sesuai dengan keputusan.
Ayat (6)
Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu)
bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh)
hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh)
hari
dihitung 2 (dua) bulan penuh.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 42
Cukup jelas.
Angka 43
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 43A
Cukup jelas.
Pasal 43B
Cukup jelas.
Pasal 43C
Cukup jelas.
Angka 45
Cukup jelas.
Angka 46
Cukup jelas.
Angka 47
Pasal 50
Cukup jelas.
Angka 48
Cukup jelas.
Angka 49
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka 50
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 51
Pasal 54
Cukup jelas.
Angka 52
Pasal 55
Cukup jelas.
Angka 53
Pasal 56
Cukup jelas.
Angka 54
Pasal 57
Cukup jelas.
Angka 55
Pasal 58
Cukup jelas.
Angka 56
Pasal 58A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mengakses" adalah tindakan atau upaya
yang dilakukan untuk login ke sistem cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 57
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah barang-barang
yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti
sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena
cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat
barang
kena cukai.
Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana
berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk
negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang
cukai mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan
tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak
pidana dimaksud.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 58
Pasal 64A
Cukup jelas.
Pasal 64B
Cukup jelas.
Pasal 64C
Cukup jelas.
Pasal 64D
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berjasa" yaitu berjasa dalam menangani:
- pelanggaran administrasi meliputi memberikan
informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara
fisik,
dan/atau sampai dengan penyelesaian penagihan oleh pejabat
bea dan
cukai; atau
- pelanggaran pidana di bidang cukai meliputi
memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan,
dan/atau sampai dengan penuntutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 64E
Cukup jelas.
Angka 59
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 60
Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
"pelanggar yang
tidak dikenal" adalah orang yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun
ketentuan pidana, yang tidak diketahui.
Dalam keadaan demikian, terhadap barang kena cukai dan barang
lain yang tersangkut dalam pelanggaran tersebut dikuasai
negara
dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai
dan dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara
dinyatakan menjadi milik negara apabila pemiliknya tetap tidak
diketahui.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 61
Pasal 66A
Ayat (1)
Cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagihasilkan
kepada daerah karena barang kena cukai berupa hasil tembakau
memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu
dikendalikan dan diawasi serta memberikan dampak negatif bagi
masyarakat dan mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari
cukai.
Pengendalian dan pengawasan tersebut dilakukan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dana bagi hasil cukai merupakan bagian kapasitas fiskal
yang perhitungannya disesuaikan dengan formula Dana Alokasi
Umum
(DAU) yang setiap tahun ditetapkan dalam pembahasan RAPBN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian, pengelolaan, dan penggunaan pembagian dana bagi
hasil cukai hasil tembakau kepada kabupaten/kota penyumbang
cukai
hasil tembakau dan dihitung berdasarkan kontribusi penerimaan
cukai hasil tembakaunya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 66B
Cukup jelas.
Pasal 66C
Cukup jelas.
Pasal 66D
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4755
|