Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 23/BC/2007

Kategori : Lainnya

Label Tanda Pengawasan Cukai Untuk Barang Kena Cukai Yang Dijual Di Toko Bebas Bea


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 23/BC/2007

TENTANG

LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI
YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA


 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang:

  1. bahwa Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea diberikan fasilitas berupa pembebasan cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadapnya;
  2. bahwa desain Label Tanda Pengawasan Cukai yang ada perlu dilakukan perubahan guna mendukung pengawasan secara optimal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-74/BC/2001 tentang Tata Cara Pengusahaan dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Toko Bebas Bea.


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:

  1. Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan atau barang asal Daerah Pabean kepada warga negara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri, atau orang yang tiba dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak, atau tidak mendapatkan pembebasan.
  2. Pengusaha Toko Bebas Bea adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang-barang asal impor dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di Toko Bebas Bea.
  3. Pengusaha Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol adalah pengusaha minuman mengandung etil alkohol dalam negeri yang hasil produksinya dijual di Toko Bebas Bea.
  4. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau adalah pengusaha hasil tembakau dalam negeri yang hasil produksinya dijual di Toko Bebas Bea.
  5. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Toko Bebas Bea yang bersangkutan.


Pasal 2


Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea yang cukainya belum dilunasi wajib dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai.


Pasal 3


(1)  Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol dalam negeri yang akan dimasukkan ke Toko Bebas Bea wajib dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai sebelum dikeluarkan dari Pabrik.
(2)  Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor yang akan dimasukkan ke Toko Bebas Bea wajib dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai sebelum dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
   

BAB II
DESAIN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

Pasal 4


(1)  Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk minuman mengandung etil alkohol berjumlah 105 keping setiap lembar.
(2)  Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,5 cm X 3,8 cm setiap keping.
(3)  Desain setiap keping Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada    ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
  1. teks "REPUBLIK INDONESIA";
  2. gambar logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. teks "INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID";
  4. teks "MMEA"; dan
  5. teks "BCBCBC".


Pasal 5


(1)  Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk hasil tembakau berjumlah 150 keping setiap lembar.
(2)  Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2,1 cm X 4,5 cm setiap keping.
(3)  Desain setiap keping Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada    ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
  1. eks "REPUBLIK INDONESIA";
  2. gambar logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. gambar logo Garuda Pancasila Lambang Negara Republik Indonesia;
  4. teks "INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID";
  5. teks "BCBCBC"; dan
  6. foil hologram yang memuat logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, angka Tahun Anggaran, teks "BC", dan teks "RI".


BAB III
PENYEDIAAN, PEMESANAN, DAN PELEKATAN
LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

Pasal 6


(1)  Penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai untuk minuman mengandung etil alkohol asal impor dilakukan di Kantor Pusat.
(2)  Penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai untuk minuman mengandung etil alkohol asal dalam negeri dan hasil tembakau dilakukan di Kantor Pelayanan.
   

Pasal 7


(1)  Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemegang NPPBKC dengan ketentuan:
  1. untuk hasil tembakau asal impor dilakukan oleh pengusaha Toko Bebas Bea;
  2. untuk minuman mengandung etil alkohol asal impor dilakukan oleh importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
  3. untuk hasil tembakau dalam negeri dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau; atau
  4. untuk minuman mengandung etil alkohol dalam negeri dilakukan oleh pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol.
(2)  Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai (CK-1B).
(3)  Format CK-1B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


Pasal 8


Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilekatkan pada kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai sehingga mudah dilihat dan dibaca.


BAB IV
BIAYA PENCETAKAN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

Pasal 9


(1)  Untuk memperoleh Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha Toko Bebas Bea, Importir, pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, dan pengusaha pabrik hasil tembakau dikenakan biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai.
(2)  Biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
  1. untuk minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp. 21.000,00 per lembar;
  2. untuk hasil tembakau sebesar Rp. 1.800,00 per lembar.

 

Pasal 10


Tata cara penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11


Barang Kena Cukai yang belum dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai yang masih berada di Toko Bebas Bea sebelum Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku, harus sudah dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 12


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-68/BC/1997 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-56/BC/1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 13


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 Juli 2007
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332