Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 22/BC/2007

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 22/BC/2007

TENTANG
        
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN
PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.10 Tahun 1998 tentang Jasa Pengurusan Transportasi;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  6. eputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2007;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
  2. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor barang.
  3. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
  4. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  5. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh PPJK ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok PPJK dalam rangka akses kepabeanan.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
  9. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan baik secara fisik maupun secara administrasi.


BAB II
PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 2


(1)  Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh importir atau eksportir.
(2)  Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sendiri, importir atau eksportir memberikan kuasanya kepada PPJK.
     


Pasal 3


(1)  Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok PPJK dalam rangka akses kepabeanan baik secara manual maupun secara elektronik.
(2)  Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal.
 

BAB III
TATACARA REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 4


(1)  Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPJK harus melakukan registrasi melalui media elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)  PPJK yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan:
  1. kejelasan dan kebenaran alamat PPJK (existence);
  2. kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK (responsibility);
  3. mempunyai Ahli Kepabeanan (competency); dan
  4. kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).
(3)  Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat digunakan sebagai persyaratan untuk satu PPJK.
(4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
  1. penelitian dan penilaian administrasi terhadap data; dan
  2. penelitian lapangan.
(5) Tatacara registrasi PPJK adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

Pasal 5


(1)  Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian lapangan sesuai domisili PPJK.
(2)  Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
(3)  Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam hasil penelitian lapangan dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(4) Penelitian lapangan dan pengiriman hasil penelitian lapangan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menyampaikan hardcopy berkas penelitian lapangan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK untuk tujuan pengawasan, setelah diterbitkan Nomor Pokok PPJK.
     

Pasal 6


(1)  Hasil registrasi PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk penilaian dan pembuatan profil PPJK.
(2)  Profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir yang memberikan kuasa pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
 

Pasal 7


(1)  Atas registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
(2)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberian Nomor Pokok Pengusaha Jasa Kepabeanan (NPPPJK) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)  Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat penolakan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan adanya pencabutan.
(5) PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK, secara administrasi berada dibawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.


BAB IV
KEWAJIBAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


Pasal 8


(1)  Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
(2)  Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. uang tunai;
  2. jaminan bank; dan/atau
  3. jaminan dari perusahaan asuransi.
(3)  Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan jumlah kegiatan dan tingkat risiko dengan besaran untuk PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan pada:
  1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
  5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe lainnya sebesar Rp. 25.000,000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima jaminan, wajib mengadministrasikan dan mengelola jaminan yang diterimanya.
  

Pasal 9


(1)  PPJK yang akan melakukan kegiatan pengurusan kepabeanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai selain dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK, harus terlebih dahulu:
  1. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
  2. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK dan menyesuaikan besarnya jaminan, dalam hal besarnya jaminan yang telah diserahkan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima penyesuaian besarnya jaminan, wajib mengadministrasikan dan mengelola jaminan yang diterimanya.
      

Pasal 10


PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan di kantor pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), wajib menggunakan perangkat dan modul Pertukaran Data Elektronik (PDE) milik sendiri untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan pabean.


Pasal 11


(1)  Dalam hal terdapat perubahan data, PPJK yang telah mendapat Nomor Pokok PPJK wajib menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(2)  Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik.
(3)  Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi dan dapat dilakukan penelitian lapangan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    

Pasal 12


(1)  PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan kepabeanan, cukai, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.
(2)  PPJK bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan.
(3)  Segala isi dan bentuk perjanjian antara PPJK dan importir atau eksportir, tidak mengurangi tanggung jawab PPJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.


BAB V
SANKSI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 13


(1)  Nomor Pokok PPJK diblokir dalam hal:
  1. PPJK sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya;
  2. PPJK tidak menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam jangka waktu yang ditetapkan;
  3. PPJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terkait dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b;
  4. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup dalam hal adanya pencairan jaminan sebagai akibat tanggung jawab PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
  5. PPJK tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan; dan/atau
  6. berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit dan/atau Unit Pengawasan lainnya.
(2)  Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut dalam hal:
  1. PPJK telah selesai menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah;
  2. PPJK telah menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
  3. PPJK telah menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terkait dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dan telah mendapatkan persetujuan perubahan data;
  4. PPJK telah menaruhkan jaminan yang cukup atau telah memenuhi jaminan yang ditetapkan;
  5. PPJK telah memiliki Ahli Kepabeanan; dan/atau
  6. PPJK telah melaksanakan rekomendasi berdasarkan Laporan Hasil Audit dan/atau Unit Pengawasan lainnya.
(3)  Pemblokiran dan pencabutan blokir dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang pemblokiran di bidang kepabeanan yang berlaku.
       

Pasal 14


(1)  Nomor Pokok PPJK dapat dicabut dalam hal PPJK:
  1. tidak memenuhi tanggung jawab terhadap bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
  2. terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam status pemblokiran;
  4. tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
  5. dinyatakan pailit; dan/atau
  6. mengajukan permohonan pencabutan.
(2)  Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan surat keputusan tentang Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 15


Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak menggugurkan tanggung jawab PPJK terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16


Dalam hal domisili PPJK berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, semua ketentuan yang terkait dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17


(1)  PPJK yang telah memiliki Nomor Pokok PPJK sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, harus melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)  Nomor Pokok PPJK yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini masih berlaku dan dapat dipergunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-69/BC/1997 tentang Pengaturan Kembali Ketentuan Jaminan sebagaimana dimaksud Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-23/BC/1997 Tanggal 21 Maret 1997 jo. Nomor KEP-59/BC/1997 Tanggal 4 Juni 1997, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 19


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2007.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2007
Direktur Jenderal

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332