UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa dalam rangka untuk lebih
memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi
perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang
terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan perlu
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) yang telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang:
-
Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3566);
-
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984),
diubah sebagai berikut:
-
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
-
Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Badan adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk
usaha tetap.
-
Pengusaha adalah orang pribadi
atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari
luar daerah pabean.
-
Pengusaha Kena Pajak adalah
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
-
Masa Pajak adalah jangka waktu
yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
-
Tahun Pajak adalah jangka waktu
1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun kalender.
-
Bagian Tahun Pajak adalah
bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
-
Pajak yang terutang adalah
pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun
Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
-
Surat Pemberitahuan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
-
Surat Pemberitahuan Masa adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
-
Surat Pemberitahuan Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak.
-
Surat Setoran Pajak adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
-
Surat ketetapan pajak adalah
surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil,
atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
-
Surat Ketetapan Pajak Nihil
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak.
-
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak
yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
-
Surat Tagihan Pajak adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/atau denda.
-
Surat Paksa adalah surat
perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
-
Kredit Pajak untuk Pajak
Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah
dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah
dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak
yang terutang.
-
Kredit Pajak untuk Pajak
Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah
dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan
dari pajak yang terutang.
-
Pekerjaan bebas adalah
pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian
khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.
-
Pemeriksaan adalah serangkaian
kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Bukti Permulaan adalah keadaan,
perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang
dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah
terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh
siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
-
Pemeriksaan Bukti Permulaan
adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
-
Penanggung Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau
jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan
laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
-
Penelitian adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat
Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
-
Penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
-
Penyidik adalah pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-
Surat Keputusan Pembetulan
adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat
ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
-
Surat Keputusan Keberatan
adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak
atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
-
Putusan Banding adalah putusan
badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
-
Putusan Gugatan adalah putusan
badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan
gugatan.
-
Putusan Peninjauan Kembali
adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang
diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap
Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
-
Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak
tertentu.
-
Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan
bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
-
Tanggal dikirim adalah tanggal
stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan
secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan
disampaikan secara langsung.
-
Tanggal diterima adalah tanggal
stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima
secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan
diterima secara langsung.
-
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
| (1) |
Setiap Wajib Pajak yang telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak.
|
|
(2)
|
Setiap Wajib Pajak sebagai
Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
|
| (3) |
Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan: |
- tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan
usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
- tempat pendaftaran pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu.
|
| (4) |
Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2).
|
| (4a) |
Kewajiban perpajakan bagi
Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum
diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
|
| (5) |
Jangka waktu pendaftaran dan
pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
|
| (6) |
Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila: |
- diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah
tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian
atau penggabungan usaha;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan
kegiatan usahanya di Indonesia; atau
- dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
| (7) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6
(enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan
untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap.
|
| (8) |
Direktur Jenderal Pajak
karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
| (9) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
|
-
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Masa Pajak sama dengan 1 (satu)
bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
-
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
| (1) |
Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan
mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
| (1a) |
Wajib Pajak yang telah
mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
|
| (1b) |
Penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda
tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang
semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat
Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (3) |
Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: |
- untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20
(dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan
setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah
akhir Tahun Pajak.
|
| (3a) |
Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat
Pemberitahuan Masa.
|
| (3b) |
Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (3c) |
Batas waktu dan tata cara
pelaporan atas pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh
bendahara pemerintah dan badan tertentu diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (4) |
Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama
2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (5) |
Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan penghitungan sementara
pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak
sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (5a) |
Apabila Surat Pemberitahuan
tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.
|
| (6) |
Bentuk dan isi Surat
Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan,
dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (7) |
Surat
Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: |
- Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri
keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
- Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar
disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur
secara tertulis; atau
- Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan
pajak.
|
| (7a) |
Apabila Surat Pemberitahuan
dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur
Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
|
| (8) |
Dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan
tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
| (1) |
Wajib Pajak wajib mengisi dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan
menandatanganinya.
|
|
(2)
|
Surat Pemberitahuan Wajib
Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
|
| (3) |
Dalam hal Wajib Pajak
menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan
menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus
dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
|
| (4) |
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan
harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak.
|
| (4a) |
Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib
Pajak.
|
| (4b) |
Dalam hal laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi
tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan
dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan
dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7)
huruf b.
|
| (5) |
Tata cara penerimaan dan
pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
| (1) |
Surat Pemberitahuan yang
disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan
kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.
|
|
(2)
|
Penyampaian Surat
Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti
pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (3) |
Tanda bukti dan tanggal
pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.
|
-
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
| (1) |
Apabila Surat Pemberitahuan
tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
|
|
(2)
|
Pengenaan
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan terhadap: |
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai
warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan
lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan
usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
| (1) |
Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
|
| (1a) |
Dalam hal pembetulan Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau
lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling
lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
|
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak
membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan
berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
|
(2a)
|
Dalam hal Wajib Pajak
membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
| (3) |
Walaupun telah dilakukan
tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak
tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan
kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut
dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
|
| (4) |
Walaupun
Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib
Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat
mengakibatkan: |
- pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi
lebih besar atau lebih kecil;
- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi
lebih kecil atau lebih besar;
- jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih
kecil; atau
- jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
|
| dan proses pemeriksaan tetap
dilanjutkan. |
| (5) |
Pajak yang kurang dibayar
yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak
yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan
tersendiri dimaksud disampaikan.
|
| (6) |
Wajib Pajak dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib
Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang
menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan
tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat
ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
|
-
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
| (1) |
Menteri Keuangan menentukan
tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk
suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama
15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak.
|
|
(2)
|
Kekurangan pembayaran pajak
yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
disampaikan.
|
|
(2a)
|
Pembayaran atau penyetoran
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang
dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
|
(2b)
|
Atas pembayaran atau
penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan
setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan,
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
| (3) |
Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
|
| (3a) |
Bagi Wajib Pajak usaha kecil
dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua)
bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
|
| (4) |
Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur
atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan,
yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
| (1) |
Wajib Pajak wajib membayar
atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (1a) |
Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran
pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran
yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Tata cara pembayaran,
penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
| (1) |
Atas permohonan Wajib Pajak,
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal
17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa
apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung
diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
|
| (1a) |
Kelebihan pembayaran pajak
sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan
ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung
diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
|
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak
diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak.
|
| (3) |
Apabila pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu)
bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir
sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
|
| (4) |
Tata cara penghitungan dan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
| (1) |
Setiap Wajib Pajak wajib
membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya
surat ketetapan pajak.
|
|
(2)
|
Jumlah Pajak yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
|
| (3) |
Apabila Direktur Jenderal
Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur
Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
|
-
Ketentuan Pasal 13 diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
| (1) |
Dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dalam hal-hal sebagai berikut: |
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih
lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
- apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui
besarnya pajak yang terutang; atau
- apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
|
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang
terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
|
| (3) |
Jumlah
pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar: |
- 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan
yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
- 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang
tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau
kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang
disetor; atau
- 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak
atau kurang dibayar.
|
| (4) |
Besarnya pajak yang terutang
yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi
pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan
pajak.
|
| (5) |
Walaupun jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak
setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
| (6) |
Tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13A
Wajib Pajak yang karena kealpaannya
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi
pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib
Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran
jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar
yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
-
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
| (1) |
Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: |
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
kurang dibayar;
- dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa
denda dan/atau bunga;
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur
pajak, tetapi tidak tepat waktu;
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 dan perubahannya, selain:
- identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya; atau
- identitas pembeli serta nama dan tandatangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal
penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak
tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan
telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
|
|
(2)
|
Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak.
|
| (3) |
Jumlah kekurangan pajak yang
terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
|
| (4) |
Terhadap pengusaha atau
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf
e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang
terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua
persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
|
| (5) |
Terhadap Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang
ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal
penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
|
| (6) |
Tata cara penerbitan Surat
Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data
baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah
dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan.
|
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang
terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
|
| (3) |
Kenaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari
Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
|
| (4) |
Apabila jangka waktu 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
| (5) |
Tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
| (1) |
Atas permohonan Wajib Pajak
atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat
ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
|
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan
pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan
yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
| (3) |
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan
yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
|
| (4) |
Apabila diminta oleh Wajib
Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara
tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau
mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
|
-
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak,
setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang.
|
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan Wajib
Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran
pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (3) |
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar
jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah
ditetapkan.
|
-
Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak,
setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan
jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
|
|
(2)
|
Tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17B
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat
ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan
diterima secara lengkap.
|
| (1a) |
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Apabila setelah melampaui
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak
tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
tersebut berakhir.
|
| (3) |
Apabila Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar.
|
| (4) |
Apabila pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan
penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di
bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan
tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
-
Ketentuan Pasal 17C diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17C
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak
Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima
secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(2)
|
Kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
- tepat waktu dalam menyampaikan Surat
Pemberitahuan;
- tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis
pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau
lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
|
| (3) |
Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
|
| (4) |
Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
|
| (5) |
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
|
| (6) |
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila: |
- terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu)
tahun kalender; atau
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan.
|
| (7) |
Tata cara penetapan Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
|
-
Di antara Pasal 17C dan Pasal 18
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17D dan Pasal 17E yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17D
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu,
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(2)
|
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah: |
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih
bayar sampai dengan jumlah tertentu;
- Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha
dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan
jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
|
| (3) |
Batasan jumlah peredaran
usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
|
| (4) |
Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
|
| (5) |
Jika berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang
kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen).
|
Pasal 17E
Orang pribadi yang bukan subjek
pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam
daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
-
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
| (1) |
Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar
penagihan pajak.
|
|
(2)
|
Dihapus.
|
-
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
| (1) |
Apabila Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak
atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo
sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak
diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari
jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
|
| (3) |
Dalam hal Wajib Pajak
diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan
ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang
sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat
berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai
dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
-
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
| (1) |
Atas jumlah pajak yang masih
harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak
yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung
Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|
(2)
|
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan seketika
dan sekaligus dilakukan apabila: |
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang
dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan
kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
- terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan
membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau
melakukan perubahan bentuk lainnya;
- badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
- terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak
oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
|
| (3) |
Penagihan pajak dengan Surat
Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
|
-
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
| (1) |
Negara mempunyai hak
mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
|
|
(2)
|
Ketentuan tentang hak
mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak,
sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan
pajak.
|
| (3) |
Hak
mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya,
kecuali terhadap: |
- biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak
bergerak;
- biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan
barang dimaksud; dan/atau
- biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh
pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
|
| (3a) |
Dalam hal Wajib Pajak
dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator,
atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang
membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi
kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta
tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.
|
| (4) |
Hak mendahulu hilang setelah
melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
|
| (5) |
Perhitungan
jangka waktu hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut: |
- dalam hal Surat Paksa untuk membayar
diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
- dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau
persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun
tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.
|
-
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
| (1) |
Hak untuk melakukan penagihan
pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak,
daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali.
|
|
(2)
|
Daluwarsa
penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: |
- diterbitkan Surat Paksa;
- ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik
langsung maupun tidak langsung;
- diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4); atau
- dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.
|
-
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
| (1) |
Dihapus.
|
|
(2)
|
Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: |
- pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- keputusan pencegahan dalam rangka penagihan
pajak;
- keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1)
dan Pasal 26; atau
- penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat
Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan
prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
|
| hanya dapat diajukan kepada
badan peradilan pajak. |
| (3) |
Dihapus.
|
-
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Tata cara penghapusan piutang pajak
dan penetapan besarnya penghapusan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
-
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
| (1) |
Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak
atas suatu: |
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang
terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi
menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi
dasar penghitungan.
|
| (3) |
Keberatan harus diajukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan
pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan
bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
|
| (3a) |
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib
melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
sebelum surat keberatan disampaikan.
|
| (4) |
Keberatan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak
dipertimbangkan.
|
| (5) |
Tanda penerimaan surat
keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang
ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat
keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara
lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
|
| (6) |
Apabila diminta oleh Wajib
Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak
wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar
pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan
pajak.
|
| (7) |
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1
(satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
|
| (8) |
Jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
|
| (9) |
Dalam hal keberatan Wajib
Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah
dibayar sebelum mengajukan keberatan.
|
| (10) |
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar
50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak
dikenakan.
|
-
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat
keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang
diajukan.
|
|
(2)
|
Sebelum surat keputusan
diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau
penjelasan tertulis.
|
| (3) |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian,
menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
|
| (4) |
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang
bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak
tersebut.
|
| (5) |
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan
tersebut dianggap dikabulkan.
|
-
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26A
| (1) |
Tata cara pengajuan dan
penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
|
|
(2)
|
Tata cara pengajuan dan
penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain,
mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir
memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.
|
| (3) |
Apabila Wajib Pajak tidak
menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan
tetap dapat diselesaikan.
|
| (4) |
Wajib Pajak yang
mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,
selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh
Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya.
|
-
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
| (1) |
Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
|
|
(2)
|
Putusan Pengadilan Pajak
merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha
negara.
|
| (3) |
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat
Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat
Keputusan Keberatan tersebut.
|
| (4) |
Dihapus.
|
| (4a) |
Apabila diminta oleh Wajib
Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal
Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.
|
| (5) |
Dihapus.
|
| (5a) |
Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah
pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh
sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
|
| (5b) |
Jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
|
| (5c) |
Jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak
yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
|
| (5d) |
Dalam hal permohonan banding
ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
|
| (6) |
Badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur
dengan undang-undang.
|
-
Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
| (1) |
Apabila
pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan
kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih
harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan
sebagai berikut: |
- untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal
pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali; atau
- untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat
ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
| (1a) |
Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian
atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan
sebagai berikut: |
- untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal
pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat
ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
- untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal
pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
|
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
|
| (3) |
Tata cara penghitungan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
| (1) |
Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak
badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dikecualikan
dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
|
| (3) |
Pembukuan atau pencatatan
tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
|
| (4) |
Pembukuan atau pencatatan
harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
|
| (5) |
Pembukuan diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
|
| (6) |
Perubahan terhadap metode
pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal Pajak.
|
| (7) |
Pembukuan sekurang-kurangnya
terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya
pajak yang terutang.
|
| (8) |
Pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh
Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
|
| (9) |
Pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara
teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan
bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang,
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak
yang bersifat final.
|
| (10) |
Dihapus.
|
| (11) |
Buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik
atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib
Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
|
| (12) |
Bentuk dan tata cara
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|
(2)
|
Untuk keperluan pemeriksaan,
petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan
dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya
kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
|
| (3) |
Wajib
Pajak yang diperiksa wajib: |
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau
ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan lain yang diperlukan.
|
| (3a) |
Buku, catatan, dan dokumen,
serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan
sejak permintaan disampaikan.
|
| (3b) |
Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak
dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak
tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
| (4) |
Apabila dalam mengungkapkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta,
Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka
kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk
keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
-
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29A
Terhadap Wajib Pajak
badan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan
efektif oleh badan pengawas pasar modal dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak menyatakan
lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B; atau
- terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko
dapat dilakukan
pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor.
-
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta
barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf
b.
|
|
(2)
|
Tata cara penyegelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
| (1) |
Tata cara pemeriksaan diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Tata cara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang
pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib
Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas
waktu yang ditentukan.
|
| (3) |
Apabila dalam pelaksanaan
pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak
dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan
hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
|
-
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
| (1) |
Dalam
menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: |
- badan oleh pengurus;
- badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
- badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang
ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- badan dalam likuidasi oleh likuidator;
- suatu warisan yang belum terbagi oleh salah
seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta
peninggalannya; atau
- anak yang belum dewasa atau orang yang berada
dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
|
|
(2)
|
Wakil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng
atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya
benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang
terutang tersebut.
|
| (3) |
Orang pribadi atau badan
dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
| (3a) |
Persyaratan serta pelaksanaan
hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
| (4) |
Termasuk dalam pengertian
pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
|
-
Ketentuan Pasal 33 dihapus.
Pasal 33
Dihapus.
-
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
| (1) |
Setiap pejabat dilarang
memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
|
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
| (2a) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah: |
- pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai
saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
- pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan
Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga
negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan
dalam bidang keuangan negara.
|
| (3) |
Untuk kepentingan negara,
Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti
tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
|
| (4) |
Untuk kepentingan pemeriksaan
di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim
sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri
Keuangan dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan
Wajib Pajak yang ada padanya.
|
| (5) |
Permintaan hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama tersangka atau nama
tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana
atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
|
-
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
| (1) |
Apabila dalam menjalankan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan
atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor
administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan
dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak,
atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
|
|
(2)
|
Dalam hal pihak-pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan,
untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut
ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas
permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
|
| (3) |
Tata cara permintaan
keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban
merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35A
| (1) |
Setiap instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi
yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
|
|
(2)
|
Dalam hal data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal
Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan
penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2).
|
-
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
| (1) |
Direktur
Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: |
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan
pajak yang tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
- membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan; atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan
Wajib Pajak.
|
| (1a) |
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat
diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
|
| (1b) |
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1
(satu) kali.
|
| (1c) |
Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan
atas permohonan yang diajukan.
|
| (1d) |
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.
|
| (1e) |
Apabila diminta oleh Wajib
Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara
tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).
|
|
(2)
|
Ketentuan pelaksanaan ayat
(1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 36A diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
| (1) |
Pegawai pajak yang karena
kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak
sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Pegawai pajak yang dalam
melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat
diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan
pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
| (3) |
Pegawai pajak yang dalam
melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada
Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
|
| (4) |
Pegawai pajak yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
|
| (5) |
Pegawai pajak tidak dapat
dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan
tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
-
Di antara Pasal 36A dan Pasal 37
disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 36B, Pasal 36C, dan Pasal 36D
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36B
| (1) |
Menteri Keuangan berkewajiban
untuk membuat kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
(2)
|
Pegawai Direktorat Jenderal
Pajak wajib mematuhi kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
|
| (3) |
Pengawasan pelaksanaan dan
penampungan pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal
Pajak dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
Pasal 36C
Menteri Keuangan membentuk komite
pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 36D
| (1) |
Direktorat Jenderal Pajak
dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
|
|
(2)
|
Pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
|
| (3) |
Tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
-
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37A
| (1) |
Wajib Pajak yang menyampaikan
pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun
Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi
lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak orang pribadi
yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang
ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak
atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat
data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang
disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
|
-
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Setiap orang yang
karena kealpaannya:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar
sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut
merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1
(satu) tahun.
-
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
| (1) |
Setiap
orang yang dengan sengaja: |
- tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29;
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau
dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak
menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,
catatan, atau dokumen lain;
- tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil
pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut.
|
| sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar. |
|
(2)
|
Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi
pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya
menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
|
| (3) |
Setiap orang yang melakukan
percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi
pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau
kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat)
kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan.
|
-
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39A
Setiap orang yang
dengan sengaja:
- menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
- menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam)
tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur
pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti
setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur
pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti
setoran pajak.
-
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
| (1) |
Pejabat yang karena
kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah).
|
|
(2)
|
Pejabat yang dengan sengaja
tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak
dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
|
| (3) |
Penuntutan terhadap tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan
atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
|
-
Ketentuan Pasal 41A diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
Setiap orang yang wajib memberikan
keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi
keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah).
-
Ketentuan Pasal 41B diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41B
Setiap orang yang dengan sengaja
menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
-
Di antara Pasal 41B dan Pasal 42
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41C yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41C
| (1) |
Setiap orang yang dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
|
(2)
|
Setiap orang yang dengan
sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
|
| (3) |
Setiap orang yang dengan
sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
|
| (4) |
Setiap orang yang dengan
sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga
menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
|
-
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
| (1) |
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa,
pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang
turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang menyuruh
melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan.
|
-
Sebelum Pasal 44 dalam BAB IX
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43A
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan
pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan.
|
|
(2)
|
Dalam hal terdapat indikasi
tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat
Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal
di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti
permulaan.
|
| (3) |
Apabila dari bukti permulaan
ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak
Pidana Korupsi.
|
| (4) |
Tata cara pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
|
-
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
| (1) |
Penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
|
|
(2)
|
Wewenang
penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: |
- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap
dan jelas;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
- memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang
dibawa;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan penyidikan; dan/atau
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
| (3) |
Penyidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
|
| (4) |
Dalam rangka pelaksanaan
kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik
dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
|
-
Ketentuan Pasal 44B diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44B
| (1) |
Untuk kepentingan penerimaan
negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat
menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
|
|
(2)
|
Penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau
kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah
dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya
dikembalikan.
|
Pasal II
-
Terhadap semua hak dan kewajiban
perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum
diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
-
Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15
ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
-
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 85
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
I. UMUM
- Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di
dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Undang-Undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang
pada prinsipnya diberlakukan bagi undang-undang pajak material, kecuali
dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
- Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi,
sosial,
dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut
bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta
mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan
ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan tersebut
juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur
perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
- Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan
kewajiban
perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan
Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment.
Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan
hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib
Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih
baik.
- Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum,
keadilan,
dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan
pokok sebagai berikut:
- meningkatkan
efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara;
- meningkatkan
pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna
meningkatkan
daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung
pengembangan usaha kecil dan menengah;
- menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi;
- meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban;
- menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan;
- meningkatkan
penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten;dan
- mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan
kompetitif.
Dengan dilaksanakannya
kebijakan pokok
tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka
menengah dan panjang seiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan
membaiknya iklim usaha.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment,
wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang
sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi
subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau
diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku
pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas
namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suaminya.
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan
suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena
itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib
Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan
untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib
Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor
Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajaka
Ayat (2)
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan
usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha badan berkewajiban
melaporkan usahanya tersebut pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau
badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah
beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik
di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain
dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang
sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban
di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat
sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena
Pajak tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan
kantor Direktorat Jenderal Pajak selain yang ditentukan pada
ayat (1) dan ayat sebagai tempat pendaftaran untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Seiain itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai
tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang
elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan, di
samping wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga
diwajibkan mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
dilakukan.
Ayat (4)
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak
yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri
dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang
diperoleh atau dimiiiki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang
pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (4a)
Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat
terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang
bersangkutan.
Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari
pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah
berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri
dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
secara jabatan pada
tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005,
kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.
Ayat (5)
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban melaporkan usaha untuk
memperoleh pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatasi
jangka waktunya karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang
dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Pengaturan tentang
jangka waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut, tata cara
pemberian dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta
pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup Jelas.
Angka 3
Pasal 2A
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 3
Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak
Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pembayaran atau pelunasan
pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain
dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasiian yang
merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
dan/atau
- pembayaran dari pemotong
atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan
pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu)
Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak
Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
- pembayaran atau pelunasan
pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena
Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi
Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat
Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan,
dalam
bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap,
dan
jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar,
lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
- benar adalah benar dalam
perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam
penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- lengkap adalah memuat
semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan
unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan; dan
- jelas adalah melaporkan
asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain
yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan
benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh
pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa
Pajak.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka memberikan pelayanan dan
kemudahan kepada Wajib Pajak, formulir Surat Pemberitahuan disediakan
pada kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak dan tempat-tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan
mudah terjangkau oleh Wajib Pajak. Di samping itu, Wajib Pajak
juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya
dengan mengakses situs Direktorat Jenderal
Pajak untuk memperoleh formulir
Surat Pemberitahuan tersebut.
Namun, untuk memberikan pelayanan yang lebih
baik, Direktur Jenderal Pajak dapat mengirimkan Surat
Pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur tentang batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi
Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya.
Ayat (3a)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, antara
lain Wajib Pajak usaha kecil, dapat:
- menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran
seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat
Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling
lama dalam Masa Pajak yang terakhir; dan/atau
- menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa selain yang disebut pada huruf a untuk
beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran
untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai
batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Ayat (3b)
Cukup Jelas.
Ayat (3c)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun
badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan pada ayat (3) huruf b, atau
huruf c karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis
penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit
untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran
dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat
memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan
Pemberitahuan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal PaJak.
Ayat (5)
Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau
perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang dalam 1 (satu)
Tahun Pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu ditetapkan
persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi administrasi berupa
bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan tersebut berupa keharusan
menyampaikan pemberitahuan sementara denganmenyebutkan
besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan
sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat
Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan, sebagai lampiran
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (5a)
Dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak
yang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ternyata
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak yang
bersangkutan dapat diberikan Surat Teguran.
Ayat (6)
Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan
sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan
pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian
serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat
Pemberitahuan, keterangan dokumen yang harus dilampirkan dan
cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, Jumlah
penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang
terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak,
serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi. Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang
diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak
Keluaran,
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah
kekurangan atau kelebihan pajak.
Ayat (7)
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani
beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur
keabsahan Surat Pemberitahuan. Oleh karena itu, Surat
Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang disampaikan,
tetapi
tidak dilengkapi dengan lampiran yang
dipersyaratkan, tidak
dianggap sebagai Surat Pemberitahuan dalam administrasi Direktorat
Jenderal Pajak.
Dalam hal demikian, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai
data perpajakan.
Demikian juga apabila penyampaian Surat
Pemberitahuan yang menyatakan lebin bayar telah melewati 3 (tiga)
tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis,
atau apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat
ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap
sebagai
data perpajakan.
Ayat (7a)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak
Penghasilan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan
pertimbangan efisiensi atau pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan
dapat menetapkan Wajib Pajak Pajak
Penghasilan yang dikecualikan
dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, misalnya
Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, tetapi karena
kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Angka 5
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Yang dimaksud dengan Laporan Keuangan
masing-masing Wajib Pajak adalah laporan keuangan hasil kegiatan
usaha masing-masing Wajib Pajak.
Contoh:
PT A memiliki saham pada PT B dan PT C. Dalam
contoh tersebut, PT A mempunyai kewajiban melampirkan laporan
keuangan konsolidasi PT A dan anak perusahaan, juga
melampirkan laporan keuangan atas usaha PT A (sebelum
dikonsolidasi), sedangkan PT B dan PT C wajib melampirkan laporan
keuangan
masing-masing, bukan laporan keuangan konsolidasi.
Ayat (4b)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat
Pemberitahuan memuat hal-hal mengenai, antara lain, penelitian
kelengkapan, pemberian tanda terima, pengelompokan Surat
Pemberitahuan Lebih Bayar, Kurang Bayar, dan Nihil, prosedur perekaman
dan tindak lanjut pengelolaannya, yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi
informasi, perlu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuannya, misalnya disampaikan secara
elektronik.
Ayat (3)
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk
penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau dengan cara
lain merupakan bukti penerimaan, apabila Surat Pemberitahuan
dimaksud telah lengkap, yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6).
Angka 7
Pasal 7
Ayat (1)
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana diatur pada ayat ini adalah untuk kepentingan
tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan.
Ayat (2)
Bencana adalah bencana nasional atau bencana
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Angka 8
Pasal 8
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat
Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih
berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan. Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan
pemeriksaan"
adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan
adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1).
Ayat (2)
Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan atas kemauan sendiri membawa akibat penghitungan
jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran
pajak menjadi berubah dari jumlah semula.
Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai
akibat pembetulan tersebut dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran
pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan. Yang dimaksud dengan "1 (satu) bulan" adalah Jumlah hari
dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal
22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan
"bagian dari bulan" adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1
(satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 selama belum dilakukan
penyidikan, sekalipun telah dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak telah
mengungkapkan kesalahannya dan sekaligus melunasi jumlah
pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa
denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak
yang kurang dibayar, terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan.
Namun, apabila telah dilakukan tindakan
penyidikan dan mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada
Penuntut Umum, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ayat (4)
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah
melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan surat
ketetapan
pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum
membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk
mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat
Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun atau
masa
yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri
dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat
diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk
membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses
pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.
Ayat (5)
Atas kekurangan pajak sebagai akibat adanya
pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari pajak yang kurang dibayar, dan harus dilunasi oleh Wajib
Pajak sebelum laporan pengungkapan tersendiri disampaikan. Namun,
pemeriksaan tetap dilanjutkan. Apabila dari hasil pemeriksaan
terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran pengungkapan
tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.
Ayat (6)
Sehubungan dengan diterbitkannya surat
ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas
suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda
dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya,
akan
dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat
ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam
penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan
jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib
administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi
kerugian.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat
Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak
tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat
ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya,
yang
menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk Jeiasnya
diberikan contoh sebagai berikut:
Contoh 1:
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak
Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:
| Penghasilan
Neto sebesar |
Rp
200.000.000,00 |
| Kompensasi
kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2007 sebesar |
Rp
150.000.000,00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak
sebesar |
Rp 50.000.000,00 |
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6
Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang
menyatakan rugi fiskal sebesar Rp 70.000.000,00 Berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut
Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan
Kena PaJak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan
Neto |
Rp
200.000.000,00 |
Rugi
menurut ketetapan pajak
tahun 2007 |
Rp
70.000.000.00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp
130.000.000,00 |
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari
Surat Pemberitahuan yang semula Rp50.000.000,00 (Rp200.000.000,00 -
Rp150.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp130.000.000,00
(Rp200.000.000,00 -
Rp70.000.000,00)
Contoh 2:
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:
| Penghasilan
Neto sebesar |
Rp
300.000.000,00 |
Kompensasi
kerugian berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun 2007 sebesar |
Rp
200.000.000.00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak sebesar |
Rp
100.000.000,00 |
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal
6
Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang
menyatakan rugi fiskal sebesar Rp 250.000.000,00.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut
Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena
Pajak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan
Neto |
Rp
300.000.000,00 |
Rugi
menurut ketetapan pajak
tahun 2007 |
Rp
250.000.000.00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp
50.000.000,00 |
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari
Surat Pemberitahuan yang semula Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 -
Rp
200.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp 50.000.000,00 (Rp
300.000.000,00 - Rp
250.000.000,00).
Angka 9
Pasal 9
Ayat (1)
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak
yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melampaui 15 (lima
belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut
berakibat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas
keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara
penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut:
Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 PT A
tahun 2008 sejumlah Rp10.000.000,00 per bulan. Angsuran
masa Mei tahun 2008 dibayar tanggal 18 Juni 2008 dan dilaporkan
tanggai 19 Juni 2008. Apabiia pada tanggal 15 Juli 2008 diterbitkan
Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak
dihitung 1 (satu) bulan sebagai berikut:
1 x2% x Rp 10.000.000,00 = Rp 200.000.00.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk
kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
dalam Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan
meskipun tanggal Jatuh tempo pembayaran telah ditentukan.
Kelonggaran tersebut diberikan dengan
hati-hati untuk paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada
Wajib
Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Angka 10
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Adanya tata cara pembayaran pajak, penyetoran
pajak, dan pelaporannya, serta tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan diharapkan dapat mempermudah
pelaksanaan pembayaran pajak dan administrasinya.
Angka 11
Pasal 11
Ayat (1)
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak
menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk
meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan
Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.
Dalam hal Wajib PaJak masih mempunyai utang
pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun
cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus
diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih
terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib
Pajak dan ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian
kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan:
- untuk Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasai 17
ayat (1), dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan
tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- untuk Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;
- untuk Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17C dan Pasal 17D, dihitung sejak tanggal
penerbitan;
- untuk Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian
Imbalan
Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;
- untuk Putusan Banding
dihitung sejak diterimanya Putusan Banding oleh Kantor
Direktorat Jenderai Pajak yang berwenang melaksanakan
putusan pengadilan; atau
- untuk Putusan Peninjauan
Kembali dihitung sejak diterimanya Putusan
Peninjauan Kembali oleh Kantor Direktorat Jenderai Pajak
yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan sampai dengan saat
diterbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Ayat (3)
Untuk menciptakan keseimbangan hak dan
kewajiban bagi Wajib Pajak melalui pelayanan yang lebih baik,
diatur bahwa setiap keterlambatan dalam pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak
berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat diterbitkan
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 12
Ayat (1)
Pajak pada prinsipnya terutang pada saat
timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk
kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut
adalah:
- pada suatu saat, untuk
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
- pada akhir masa, untuk
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau
yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh
Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah; atau
- pada akhir Tahun Pajak,
untuk Pajak Penghasilan.
Jumlah pajak yang terutang yang telah
dipotong, dipungut, atau pun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
setelah
tiba saat atau masa pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus
disetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1).
Berdasarkan Undang-Undang ini Direktorat
Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan
pajak atas semua Surat Pembehtahuan yang disampaikan Wajib
Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas
pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran
dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data
fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib
Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang
terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat
Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun
Surat Tagihan Pajak.
Ayat (3)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan
biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal
Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana
mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Angka 13
Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap
kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan
demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban
formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut
adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur
Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan
bukti
pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut
dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.
Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru
diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana
mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang
membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui
bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang
seharusnya terutang.
Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal,
tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal
Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang
disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat
dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana
mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib
Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan
pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan
tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
membawa akibat Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara Jabatan. Terhadap
ketetapan seperti ini dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teguran, antara lain, dimaksudkan untuk
memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik untuk
menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapat
disampaikannya Surat Pemberitahuan karena sesuatu hal di luar
kemampuannya (force majeur).
Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan
kewajiban perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, yang mengakibatkan pajak yang terutang
tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan kenaikan sebesar 100%
(seratus person).
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada
saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat
menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan
penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada
data
yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.
Pembuktian atas uraian penghitungan yang
dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur
Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:
- pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga
penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;
- dokumen-dokumen
pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan
tidak dapat diuji; atau
- dari rangkaian
pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan
disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di
suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib
Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk
membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.
Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi
ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi
perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf e. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dicantumkan dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Sanksi administrasi berupa bunga, dihitung
dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan bagian dari
bulan dihitung 1 (satu) bulan.
Walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya
Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk
masa 2 (dua) tahun.
Contoh:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak PT A mempunyai penghasilan kena
pajak selama Tahun Pajak 2006 sebesar Rp100.000.000,00 dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan tepat waktu. Pada bulan April 2009
berdasarkan hasil
pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maka sanksi
bunga dihitung sebagai berikut:
| 1. |
Penghasilan Kena
Pajak |
Rp
100.000.000,00 |
| 2. |
Pajak yang terutang
(30% x Rp100.000.000,00) |
Rp
30.000.000,00 |
| 3. |
Kredit pajak |
Rp
10.000.000.00 (-) |
4. |
Pajak yang kurang
dibayar |
Rp 20.000.000,00 |
| 5. |
Bunga 24 bulan
(24 x 2% x Rp
20.000.000,00) |
Rp
9.600.000,00 (+) |
6.
|
Jumlah pajak yang masih
harus
dibayar
|
Rp
29.600.000,00 |
Dalam hal pengusaha tidak melaporkan kegiatan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
selain harus menyetor pajak yang terutang, pengusaha tersebut juga
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak
berakhirnya Masa Pajak untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari
suatu ketetapan pajak karena melanggar kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Sanksi administrasi berupa kenaikan merupakan suatu jumlah
proporsional yang harus ditambahkan pada pokok pajak yang kurang
dibayar.
Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan
berbeda-beda menurut jenis pajaknya, yaitu untuk jenis
Pajak Penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen), untuk jenis
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang atau badan lain
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen),
sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
100% (seratus persen).
Ayat (4)
Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib
Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan
sistem self assessment, apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat
terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak
menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang
diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan
Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada
hakikatnya telah menjadi tetap
dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (5)
Apabila terhadap Wajib Pajak dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, untuk menentukan
kerugian pada pendapatan negara, atas jumlah pajak yang terutang belum
dikeluarkan surat ketetapan pajak.
Untuk mengetahui bahwa Wajib Pajak memang
benar-benar melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,
harus dibuktikan melalui proses pengadilan yang dapat
membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Kemungkinan dapat terjadi
bahwa Wajib Pajak yang disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil,
tetapi oleh penuntut umum tidak dituntut berdasarkan sanksi pidana
perpajakan, misalnya Wajib Pajak yang dijatuhi pidana oleh pengadilan
karena melakukan penyelundupan yang dalam putusan pengadiian
tersebut menunjukkan adanya suatu jumlah objek pajak
yang belum dikenai pajak.
Oleh karena itu, dalam rangka memperoleh
kembali pajak yang terutang tersebut, dalam hal Wajib Pajak
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tindak
pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara berdasarkan putusan Pengadiian yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih
dibenarkan untuk diterbitkan, ditambah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari
jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar meskipun jangka waktu 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 13A
Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Namun, bagi Wajib Pajak yang
melanggar
pertama kali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak
dikenai
sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan,
tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
Negara tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama
kali dilakukan Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak tersebut wajib
melunasi
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi
administrasi
berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang
kurang dibayar.
Angka 15
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini disamakan
kekuatan hukumnyadengan surat ketetapan pajak sehingga dalam
hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi
administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan
karena:
- Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
- penelitian Surat
Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena
terdapat salah tulis dan/atau salah hitung.
Untuk jelasnya diberikan contoh cara
penghitungan sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan
Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00
jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Pajak
Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar
Rp 40.000.000,00.
Atas kekurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan
Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan
sebagai berikut :
| - |
Kekurangan bayar Pajak
Penghasilan Pasal 25 bulan Juni
2008
(Rp100.000.000,00-Rp 40.000.000,00) |
=
Rp
60.000.000,00 |
| - |
Bunga
= 3 x 2% x Rp 60.000.000,00 |
=
Rp 3.600.000,00 (+) |
| - |
Jumlah
yang harus dibayar |
=
Rp
63.600.000,00 |
- Hasil penelitian Surat
Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang disampaikan pada
tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian
ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak
Penghasilan kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas
kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat
Tagihan Pajak pada tanggal 12 Juni 2009 dengan
penghitungan sebagai berikut:
| - |
Kekurangan bayar Pajak
Penghasilan |
=
Rp1.000.000,00 |
| - |
Bunga =
3 x 2%x
Rp1.000.000,00 |
=
Rp 60.000.00 (+) |
| - |
Jumlah
yang harus dibayar |
=
Rp 1.060.000,00 |
Ayat (4)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur
pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur
pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi
faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%
(dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang
membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu,
dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar
2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan
Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan
surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah
ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat
Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan
pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah
ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal
Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila
sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada
prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan
pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan. Dalam hal surat ketetapan pajak
sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan juga harus diterbitkan berdasarkan
pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan ulang.
Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum
didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya
data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang
menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat
ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah
lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang
semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data
baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang
diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan
lagi.
Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data
atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk
menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh
Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula,
baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun
dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada
waktu pemeriksaan.
Selain itu, yang termasuk dalam data baru
adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
a. tidak diungkapkan oleh
Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta
lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
b. pada waktu pemeriksaan
untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
data dan/atau memberikan keterangan lain secara
benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus
dapat menerapkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah
pajak yang terutang.
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data
dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu
pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau
mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus
tidak mungkin menghitung besarnya Jumlah pajak yang terutang
secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan
kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam
pengertian data yang semula belum terungkap.
Contoh:
- Dalam Surat Pemberitahuan
dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya ikian
Rp 10.000.000,00, sedangkan sesungguhnya biaya tersebut
terdiri atas Rp5.000.000.00 biaya iklan di media massa
dan Rp5.000.000.00 sisanya adalah sumbangan atau
hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Apabila pada saat
penetapan
semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian
tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas
pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak
yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data
mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah
tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.
-
Dalam Surat
Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan
harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan
perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian
pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak
mengungkapkan perincian tersebut sehingga
fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan
dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam
kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3,
tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2.
Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta
tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang
terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu
diketahui adanya data yang menyatakan bahwa
pengelompokan harta tersebut tidak benar, maka data tersebut
termasuk data yang semula belum terungkap.
-
Pengusaha Kena Pajak
melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena
Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha
Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang
tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti
pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak
mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak
tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena
Pajak pembeli.
Apabila pada saat penetapan
semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian
penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak
dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan
tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara
benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau
keterangan
tentang kesalahanmengkreditkan Pajak Masukan
yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut
merupakan data yang semula belum terungkap.
Ayat (2)
Dalam hal setelah
diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata masih
ditemukan data baru termasuk data yang belum terungkap yang belum
diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas
pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak
yang kurang dibayar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak
dipidana karena melakukan tindak pidana yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pajak
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
tetap dapat diterbitkan, ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
persen) dari Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
meskipun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampaui.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 16
Ayat (1)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam
rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik
sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang
bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat
kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan
antara
fiskus dan WajibPajak. Apabila ditemukan
kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan
permohonan Wajib Pajak,
kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang
dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai
berikut:
- surat ketetapan pajak,
yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga;
- Surat Keputusan
Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
- Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat
ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
- kesalahan tulis, antara
lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok
Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis
pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
- kesalahan hitung, antara
lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau
pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu
bilangan; atau
- kekeliruan dalam
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif,
kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan
Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi
administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan
penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan
kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara
lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung
pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.
Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak
dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur
Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
pembetulan lagi karena jabatan.
Ayat (2)
Untuk memberikan kepastian hukum, permohonan
pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan
dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan
diterima.
Ayat (3)
Dalam hal batas waktu 6 (enam) bulan
terlampaui, tetapi Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan,
permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib
Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 17
Ayat (1)
Menurut ketentuan ayat ini Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
- Pajak Penghasilan apabila
jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang;
- Pajak Pertambahan Nilai
apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang
terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran
dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
- Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih
besar
daripada jumlah pajak yang terutang.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut
diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan
yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar,
nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan menghendaki pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, wajib mengajukan permohonan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 17A
Ayat (1)
Menurut ketentuan ayat ini, Surat Ketetapan
Pajak Nihil diterbitkan untuk:
- Pajak Penghasilan
apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau
pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai
apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah paJak yang
terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang
dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi
dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai tersebut; atau
- Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan
jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan
tidak ada pembayaran pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 17B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat permohonan telah
diterima secara lengkap" adalah Surat Pemberitahuan yang telah
diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Surat ketetapan pajak yang diterbitkan
berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan "sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan" adalah dimulai sejak surat
pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada Wajib
Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak.
Ayat (2)
Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap
permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila
batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak
tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap
dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan
pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Jika Direktur Jenderal Pajak terlambat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung
sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
diterbitkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 17C
Ayat (1)
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
setelah dilakukan penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama:
a. 3 (tiga) bulan untuk
Pajak Penghasilan
b. 1 (satu) bulan untuk
Pajak Pertambahan Nilai
sejak permohonan di terima secara lengkap,
dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan
dapat disampaikan dengan cara
mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat
tersendiri. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat
diberikan setelah Direktur Jenderal Pajak mefakukan konfirmasi
kebenaran kredit pajak.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian kepatuhan
penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. tepat waktu dalam
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga)
tahun terakhir;
b. dalam Tahun Pajak
terakhir, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa untuk
Masa Pajak Januari sampai dengan November yang
terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap
jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan
c. Surat Pemberitahuan Masa
yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b
telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan
pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak
yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk
dalam pengertian tunggakan pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh
pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Ayat (5)
Untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka apabila dari
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Untuk jelasnya cara penghitungan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa
kenaikan tersebut diberikan contoh sebagai berikut:
1) Pajak Penghasilan
| - |
Wajib
Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar
Rp
80.000.000,00. |
| - |
Dari
pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
| a. |
Pajak Penghasilan
yang terutang sebesar |
Rp100.000.000,00 |
| b. |
Kredit pajak, yaitu: |
|
|
-
Pajak Penghasilan Pasal
22
- Pajak Penghasilan Pasal
23
- Pajak Penghasilan Pasal
25
|
Rp20.000.000,00
Rp40.000.000,00
Rp90.000.000,00 |
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
| - |
Pajak Penghasilan yang
terutang sebesar |
Rp
100.000.000,00 |
| - |
Kredit Pajak: |
|
|
- Pajak Penghasilan Pasal
22 |
Rp
20.000.000,00 |
|
- Pajak Penghasilan Pasal
23 |
Rp
40.000.000,00 |
|
- Pajak Penghasilan Pasal
25 |
Rp
90.000.000.00 (+) |
|
|
Rp
150.000.000,00 |
| - |
Jumlah Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak |
Rp
80.000.000.00 (-) |
| - |
Jumlah pajak yang dapat
dikreditkan |
Rp
70.000.000.00 (-)
|
| - |
Pajak yang tidak/kurang
dibayar |
Rp
30.000.000,00 |
|
Sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% |
Rp
30.000.000.00 (+) |
|
Jumlah yang masih harus
dibayar |
Rp
60.000.000,00 |
2) Pajak Pertambahan Nilai
| - |
Pengusaha
Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
sebesar Rp 60.000.000,00. |
| - |
Dari
pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
| a. |
Pajak Keluaran |
Rp
100.000.000,00 |
| b. |
Kredit pajak, yaitu
Pajak Masukan |
Rp
150.000.000,00 |
|
|
|
|
Berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
| - |
Pajak
Keluaran |
Rp
100.000.000,00 |
| - |
Kredit
Pajak: |
|
|
- Pajak
Masukan |
Rp
150.000.000,00 |
|
- Jumlah
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak |
Rp
60.000.000.00 (+) |
| - |
Jumlah
pajak yang dapat dikreditkan |
Rp
90.000.000.00 (-) |
| - |
Pajak
yang kurang dibayar |
Rp
10.000.000,00
|
| - |
Sanksi administrasi
kenaikan 100% |
Rp
10.000.000.00 (+) |
| - |
Jumlah yang masih harus
dibayar |
Rp
20.000.000,00 |
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 22
Pasal 17D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian
kemudahan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (5)
Untuk memotivasi Wajib Pajak agar melaporkan
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, apabila dari hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Pasal 17E
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Angka 24
Pasal 19
Ayat (1)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi
administrasi berupa bunga berdasarkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar yang tidak atau kurang dibayar pada saatjatuh tempo
pelunasan atau terlambat dibayar.
Contoh:
- Jumlah pajak yang masih
harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7
Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6
November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan
tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada
tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan
Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
| Pajak yang masih harus
dibayar |
=
Rp 10.000.000,00 |
| Dibayar sampai dengan
jatuh
tempo pelunasan |
=
Rp 6.000.000.00 (-) |
| Kurang dibayar
|
=
Rp
4.000.000,00 |
Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp4.000.000,00) |
=
Rp
80.000,00 |
- Dalam hal terhadap Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana tersebut pada
huruf a, Wajib Pajak membayar Rp10.000.000,00 pada
tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008
diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa
bunga dihitung sebagai berikut:
| Pajak yang masih harus
dibayar |
=
Rp 10.000.000.00 |
| Dibayar setelah jatuh
tempo
pelunasan |
=
Rp
10.000.000.00 |
| Kurang dibayar |
=
Rp
0,00 |
Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp10.000.000,00) |
=
Rp
200.000,00 |
Ayat (2)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi
administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan
mengangsur
atau menunda pembayaran pajak.
Contoh:
- Wajib Pajak menerima
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.120.000.00
yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas
akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009.
Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk
mengangsur pembayaran pajak
dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah
yang tetap sebesar Rp 224.000,00. Sanksi
administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung
sebagai berikut:
| angsuran
ke-1 |
: |
2% x
Rp1.120.000.00 |
=
Rp 22.400,00. |
| angsuran
ke-2 |
: |
2% x
Rp 896.000.00 |
=
Rp 17.920,00. |
| angsuran
ke-3 |
: |
2% x
Rp 672.000,00 |
=
Rp 13.440,00. |
| angsuran
ke-4 |
: |
2% x
Rp 448.000.00 |
=
Rp 8.960.00. |
| angsuran
ke-5 |
: |
2% x
Rp 224.000,00 |
= Rp 4.480,00. |
- Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diperbolehkan untuk menunda
pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.Sanksi administrasi
berupa
bunga atas penundaan pembayaran Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar 5 x 2% x
Rp1.120.000,00= Rp112.000.00.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 20
Ayat (1)
Apabila jumlah utang pajak tidak atau kurang
dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atau
sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran, atau
Wajib Pajak tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak,
penagihannya dilaksanakan dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Penagihan pajak dengan
Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung
Pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penagihan seketika dan
sekaligus" adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan
oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal
jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak
dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 21
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai
kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas
barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di
muka umum. Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan
setelah utang pajak dilunasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jeias.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 22
Ayat (1)
Saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu
ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang pajak tersebut
tidak dapat ditagih lagi.
Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun
dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak
diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan,
keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa
penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Ayat (2)
Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
- Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada
Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran hutang
pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak
dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa
tersebut.
- Wajib Pajak menyatakan
pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan
angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak
sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal
seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak
tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran
utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Terdapat Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena
Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan
Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu,
daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan
surat ketetapan pajak tersebut.
- erhadap Wajib Pajak
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan
Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Angka 28
Pasal 23
Ayat (1)
Dihapus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Angka 29
Pasal 24
Menteri Keuangan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya
jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih
lagi, antara lain karena Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak
mempunyai
harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai
proses pailitnya, atau Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi
sebagai subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan pajak telah
daluwarsa.
Melalui cara ini dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo
piutang
pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan.
Angka 30
Pasal 25
Ayat (1)
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah
rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak
sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi
atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya
pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang
dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu)
keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu)
Masa Pajak atau Tahun Pajak.
Contoh:
Keberatan atas ketetapan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak 2009 harus diajukan masing-masing
dalam 1 (satu) surat keberatan tersendiri. Untuk 2 (dua)
Tahun Pajak tersebut harus diajukan 2 (dua) buah surat keberatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"alasan-alasan yang menjadi dasar
penghitungan" adalah alasan-alasan yang jelas
dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti
pemungutan, atau bukti pemotongan.
Ayat (3)
Batas waktu pengajuan surat keberatan
ditentukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan
pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan maksud agar
Wajib Pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk
mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya. Apabila
ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat
dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
(force majeur), tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut
masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3a)
Ketentuan ini mengatur bahwa persyaratan
pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak adalah harus melunasi
terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah disetujui
Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Pelunasan tersebut harus dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan
keberatan.
Ayat (4)
Permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah
satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan
merupakan surat keberatan, sehingga tidak dapat
dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Ayat (5)
Tanda penerimaan surat yang telah diberikan
oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau oleh pos
berfungsi sebagai tanda terima surat keberatan apabila surat tersebut
memenuhi syarat sebagai surat keberatan. Dengan demikian,
batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak tanggal
penerimaan surat dimaksud. Apabila surat Wajib Pajak tidak
memenuhi syarat sebagai surat keberatan dan Wajib Pajak
memperbaikinya dalam batas waktu penyampaian surat keberatan, batas
waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak diterima
surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan.
Ayat (6)
Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan
dengan alasan yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta
dasar pengenaan pajak,penghitungan rugi, atau pemotongan atau
pemungutan pajak yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Direktur
Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan
tersebut.
Ayat (7)
Ayat ini mengatur bahwa Jatuh tempo pembayaran
yang tertera dalam surat ketetapan pajak tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Keberatan. Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak
menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas
jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan
banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Keberatan, dan penagihan dengan Surat Paksa
akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak
tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen).
Contoh:
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak
yang masih harus dibayar
sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan
terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib
Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar
sebesar Rp 200.000.000.00. Wajib Pajak telah melunasi
sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian
mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur
Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak
dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar
Rp750.000.000,00. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai
sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19, tetapi
dikenai sanksi sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 50% x
(Rp750.000.000.00-Rp200.000.000,00) =
Rp275.000.000,00.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 26
Ayat (1)
Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh
Wajib Pajak, kewenangan penyelesaian dalam tingkat
pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan
batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib
Pajak ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
surat keberatan diterima.
Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian
keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh
suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak selain terlaksananya
administrasi perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan
ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak
mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara
jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan tersebut
diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis,
tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan
pembukuan, atau menolak untuk
memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki
tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan
guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila
Wajib Pajak tidak dapat membuktikan
ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan
keberatannya ditolak.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 26A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Agar dapat memberikan kesempatan yang lebih
luas kepada Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan dalam
penyelesaian keberatannya, dalam tata cara sebagaimana
dimaksud pada ayat ini diatur, antara lain, Wajib Pajak dapat
hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai
keberatannya.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dihapus.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (5a)
Ayat ini mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang
mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang
diajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding. Penangguhan Jangka waktu
pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan keberatan.
Ayat (5b)
Cukup jelas.
Ayat (5c)
Cukup jelas.
Ayat (5d)
Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak
ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan
Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat
Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak
melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
Contoh:
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak
yang masih harus dibayar
sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan
terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib
Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar
sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi
sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian
mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur
Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak
dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar
Rp750.000.000,00.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan besarnya pajak
yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp450.000.000,00.
Dalam hal ini baik sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 maupun
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun, Wajib Pajak
dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu
sebesar 100% x (Rp450.000.000,00 -
Rp200.000.000.00)=Rp250.000.000,00.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 27A
Ayat (1)
Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Ayat (1a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat
ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya
mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang
masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan
pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Ayat (2)
Imbalan bunga juga diberikan terhadap
pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan
berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh
pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda
atau bunga.
Pengurangan atau penghapusan yang dimaksud
merupakan akibat dari adanya Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan tersebut, yang mengabulkan sebagian
atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup jetas.
Ayat (5)
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama
digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk
mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas
dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
- stelsel pengakuan
penghasilan;
- tahun buku;
- metode penilaian
persediaan; atau
- metode penyusutan dan
amortisasi.
Stelsel akrual adalah suatu metode
penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada
waktu
diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak
tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu
dibayar secara tunai.
Termasuk dalam pengertian stetsel akrual
adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase
tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai daiam bidang
konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha
tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat.
Stelsel kas adalah suatu metode yang
penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya
yang
dibayar secara tunai.
Menurut stelsei kas, penghasilan baru dianggap
sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara
tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap
sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam
suatu periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan
kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi,
hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan
penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam
stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa
ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan
biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain
dibayar.
Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat
mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap
penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat
disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam
memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain
sebagai berikut:
| 1) |
Penghitungan
jumlah
penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan,
baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung
harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh
pembeiian dan persediaan. |
| 2) |
Dalam
memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat
diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya
dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi. |
| 3) |
Pemakaian
stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). |
Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk
tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.
Ayat (6)
Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut
harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun
sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan
dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva
tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode
pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode
pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebelum dimuiainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan
alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin
timbul dari perubahan tersebut.
Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan
perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat
meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau
perubahan
penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu
sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan
dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode
penyusutan tertentu.
Contoh:
Wajib Pajak da!am tahun 2008 menggunakan
metode penyusutan "garis lurus atau straight line method. Jika
da!am tahun 2009 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan
aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun
atau declining balance method, Wajib Pajak harus minta
persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur jenderai Pajak yang
diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2009 dengan menyebutkan
alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan
akibat dari perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan periode tahun buku Juga
berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak.
Oleh karena itu, perubahan tersebut juga harus mendapat
persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender
kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun
Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di
dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.
Contoh:
a. Tahun buku 1 Juli 2008
sampai dengan 30 Juni 2009 adalah Tahun Pajak 2008.
b. Tahun buku 1 Oktober 2008
sampai dengan 30 September 2009 adalah Tahun Pajak
2009.
Ayat (7)
Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasai
1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar
berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya
pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak
Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan
tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus
mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga
jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean
di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat
dikreditkan.
Dengan demikian, pembukuan harus
diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di
Indonesia,
misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan
perundang-undang perpajakan menentukan lain.
Ayat (8)
Cukup jeias.
Ayat (9)
Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatanusaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran
atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya,
sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari
luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatannya hanya
mengenai
penghasitan bruto, pengurang, dan penghasilan
neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan
meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai
pajak yang bersifat final.
Ayat (10)
Dihapus.
Ayat (11)
Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang
diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan
data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu
diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan
surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang
diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu
10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku,
Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program
aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor
keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 29
Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dalam rangka
pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang
melakukan pemeriksaan untuk:
- menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; dan/atau
- tujuan lain dalam rangka
mslaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor
(Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan)
yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis
pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk
tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.
Pemeriksaan dapat dilakukan torhadap Wajib
Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain
sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan
dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau
pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya
dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari
Wajib Pajak.
Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan
untuk tujuan lain, di antaranya:
- pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak secara jabatan;
- penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak;
- pengukuhan atau
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak mengajukan
keberatan;
- pengumpulan bahan guna
penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- pencocokan data dan/atau
alat keterangan;
- penentuan Wajib Pajak
berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih
tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- pemeriksaan dalam rangka
penagihan pajak;
- penentuan saat mulai
berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan;
dan/atau
- pemenuhan permintaan
informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda.
Ayat (2)
Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas
pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas
pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan
Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada
Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan
tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Petugas pemeriksa harus telah mendapat
pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai
pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus
bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian,
sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan
tercela.
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus
didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta
berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan
kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Ayat (3)
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak
yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat ini disesuaikan
dengan tujuan dilakukannya pemeriksaan baik dalam rangka
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak menyelenggarakan
pencatatan atau pembukuan dengan menggunakan proses pengolahan data
secara elektronik electronic data processing/EDP), baik yang
diselenggarakan sendiri maupun yang diselenggarakan melalui pihak
lain, Wajib Pajak harus memberikan akses kepada petugas pemeriksa
untuk mengakses dan/atau mengunduh data dari catatan, dokumen,
dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
yang terutang pajak.
Berdasarkan ayat ini Wajib Pajak yang
diperiksa juga memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada
pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang merupakan
tempat penyimpanan dokumen, uang, dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan
melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di
tempat-tempat tersebut.
Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan
keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak
harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan
tertulis dan/atau keterangan lisan.
Keterangan tertulis misalnya:
- surat pernyataan tidak
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
- keterangan bahwa fotokopi
dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;
- surat pernyataan tentang
kepemilikan harta; atau
- surat pernyataan tentang
perkiraan biaya hidup.
Keterangan lisan misalnya:
- wawancara tentang proses
pembukuan Wajib Pajak;
- wawancara tentang proses
produksi Wajib Pajak; atau
- wawancara dengan
manajemen tentang transaksi-transaksi yang bersifat khusus.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (3b)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk mencegah adanya dalih bahwa Wajib Pajak
yang sedang diperiksa terikat pada kerahasiaan sehingga
pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan iain yang
diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak maka ayat ini
menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan.
Angka 37
Pasal 29A
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas kepada Wajib
Pajak yang mendaftarkan sahamnya di bursa efek, yaitu dalam hal Wajib
Pajak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaannya dapat melalui Pemeriksaan
Kantor. Dengan Pemeriksaan Kantor, proses pemeriksaan menjadi
lebih
sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat
mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan.
Mengingat pemeriksaan dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Kantor
dan jangka waktu pemeriksaannya cukup singkat, Direktur Jenderal Pajak
melalui Wajib Pajak dapat meminta kertas kerja pemeriksaan yang
dibuat oleh Akuntan Publik.
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam pemeriksaan dapat ditemukan adanya Wajib
Pajak yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 29
ayat (3) huruf b, yakni tidak memberikan kesempatan kepada
pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang
perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Keadaan
tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal, misalnya, Wajib
Pajak tidak berada di tempat atau sengaja tidak memberikan
kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang
yang dipandang perlu dan tidak memberi bantuan guna
kelancaran pemeriksaan.
Wajib Pajak yang pada saat dilakukan
pemeriksaan tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki
tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau tidak bergerak, serta
mengakses data yang dikelola secara elektronik atau tidak
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dianggap
menghalangi
pelaksanaan pemeriksaan. Dalam hal demikian, untuk
mernperoleh buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara
elektronik dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang
diperiksa dipandang perlu memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal
Pajak yang dilaksanakan oleh pemeriksa untuk melakukan
penyegelan terhadap tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau
tidak bergerak.
Penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa
untuk mernperoleh atau mengamankan buku, catatan,
dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan
benda-benda iain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak
dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak,
ditukar, atau dipalsukan.
Penyegelan data elektronik dilakukan sepanjang
tidak menghentikan kelancaran kegiatan operasional perusahaan,
khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada
Wajib Pajak dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan,
dalam tata cara pemeriksaan tersebut, antara lain, mengatur
kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib Pajak
untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dalam batas
waktu yang ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir
dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 40
Pasal 32
Ayat (1)
Dalam Undang-Undang ini ditentukan siapa yang
menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang dinyatakan pailit,
badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan
yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada
dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu
ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka
tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum
tersebut.
Ayat (2)
Ayat ini menegaskan bahwa wakil Wajib Pajak
yang diatur dalam Undang-Undang ini bertanggung jawab secara
pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak
apabila wakil Wajib Pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa
dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan,
tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan
bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami
masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas
namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak.
Bantuan tersebut meliputi
pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib
Pajak yang
ditentukan daiam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang dimaksud dengan "kuasa" adalah orang yang
menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
perpajakan.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil
keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya
berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga,
menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak
tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte
pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian
pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris
dan pernegang saham mayoritas atau pengendali.
Angka 41
Pasal 33
Dihapus.
Angka 42
Pasal 34
Ayat (1)
Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun
mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang
mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut
masalah perpajakan, antara lain:
- Surat Pemberitahuan,
laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
- data yang diperoleh dalam
rangka petaksanaan pemeriksaan;
- dokumen dan/atau data
yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
- dokumen dan/atau rahasia
Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkenaan.
Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, dan
pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu
pelaksanaan undang-undang perpajakan adalah sama dengan petugas
pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (2a)
Keterangan yang dapat diberitahukan adalah
identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang
perpajakan identiias Wajib Pajak meiiputi:
- nama Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- alamat Wajib Pajak;
- alamat kegiatan usaha;
- merek usaha; dan/atau
- kegiatan usaha Wajib
Pajak.
Informasi yang bersifat umum tentang
perpajakan meiiputi:
- penerimaan pajak secara
nasional;
- penerimaan pajak per
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor
Pelayanan Pajak;
- penerimaan pajak perjenis
pajak;
- penerimaan pajak per
klasifikasi lapangan usaha;
- jumlah Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
- register permohonan Wajib
Pajak;
- tunggakan pajak secara
nasional; dan/atau
- tunggakan pajak per
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor
Pelayanan Pajak.
Ayat (3)
Untuk kepentingan negara, misalnya dalam
rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja
sama dengan instansi pemerintah lain, keterangan atau
bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau
diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang
ditunjuk, dan nama pejabat, ahli, atau tenaga ahli yang
diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan
bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut
dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu
oleh Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan pada sidang
pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan
dengan masalah perpajakan, demi kepentingan peradilan,
Menteri Keuangan memberikan izin pembebasan atas kewajiban
kerahasiaan kepada pejabat pajak dan para ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan tertulis hakim
ketua sidang.
Ayat (5)
Ayat ini merupakan pembatasan dan penegasan
bahwa keterangan perpajakan yang diminta hanya mengenai perkara
pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang
menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka
yang bersangkutan.
Angka 43
Pasal 35
Ayat (1)
Untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, atas permintaan tertulis Direktur
Jenderal Pajak, pihak ketiga yaitu bank, akuntan publik, notaris,
konsultan pajak, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang
mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang
dilakukan pemeriksaan pajak atau penagihan pajak atau penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan harus memberikan keterangan atau
bukti-bukti yang diminta.
Yang dimaksud dengan "konsultan pajak" adalah
setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas
memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank
Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang
mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta
surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan
tertentu
kepada pejabat pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 35A
Ayat (1)
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan
kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan
sistem self assessment, data dan informasi yang berkaitan dengan
perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi
orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau
usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang
bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur,
data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit,
serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha
yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat
Jenderal Pajak.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ini,
sumber, jenis, dan tata cara penyampaian data dan informasi kepada
Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Apabila data dan informasi yang berkaitan
dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain belum mencukupi, untuk kepentingan penerimaan
negara, Direktur Jenderal Pajak dapat menghimpun data dan
informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan
terjadinya suatu peristiwa yang diperkirakan berkaitan dengan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan
ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud.
Angka 45
Pasal 36
Ayat (1)
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi
administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena
ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang
tiidak
bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal
demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur
keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan
pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak
pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal
(memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun
persyaratan material terpenuhi.
Demikian juga, atas Surat Tagihain Pajak yang
tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak.
Dalam rangka memberikan keadilan dan
melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya
atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil
pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan
akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam
hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan
Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Cukup jelas.
Ayat (1d)
Cukup jelas.
Ayat (1e)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Angka 46
Pasal 36A
Ayat (1)
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan
meningkatkan profesionalisme pegawai pajak dalam
melaksanakan ketentuan undang-undang perpajakan, terhadap pegawai
pajak yang dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak yang
tidak sesuai dengan undang-undang sehingga mengakibatkan
kerugian pada pendapatan Negara dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur pelanggaran yang dilakukan
pegawai pajak, misalnya apabila pegawai pajak melakukan
pelanggaran di bidang kepegawaian, pegawai pajak dapat diadukan
karena telah melanggar peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian. Apabila pegawai pajak dianggap melakukan
tindak pidana, pegawai pajak dapat diadukan karena telah melakukan
tindak pidana. Demikian juga, apabila pegawai pajak melakukan
tindak pidana korupsi, pegawai pajak dapat diadukan karena
melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam keadaan demikian, Wajib Pajak dapat
mengadukan pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak
tersebut kepada unit internal Departemen Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jetas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya
dianggap berdasarkan iktikad baik apabila
pegawai pajak tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak
untuk mencari keuntungan bagi
diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang
berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
Angka 47
Pasal 36B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36C
Cukup jelas.
Pasal
36D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui
pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah
keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 48
Pasal 37A
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 49
Pasal 38
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan,
dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan surat ketetapan pajak
atau
Surat Tagihan Pajak, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang
perpajakan dikenai sanksi pidana.
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak
pidana di bidang perpajakan.
Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya
kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Kealpaan yang
dimaksud dalam pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak
hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga
perbuatan
tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
Angka 50
Pasal 39
Ayat (1)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang
berat mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam
penerimaan negara.
Dalam perbuatan atau tindakan ini termasuk
pula setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri,
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak,
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (2)
Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak
pidana di bidang perpajakan, bagi mereka yang melakukan lagi
tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu)
tahun sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara
yang dijatuhkan, dikenai sanksi pidana lebih berat, yaitu
ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana
yang
diatur pada ayat (1).
Ayat (3)
Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
atau penyampaian Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi
pajak dan/atau kompensasi pajak atau pengkreditan pajak yang
tidak benar sangat merugikan negara. Oleh karena itu, percobaan
melakukan tindak pidana tersebut merupakan delik tersendiri.
Angka 51
Pasal 39A
Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana
administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan Pajak
Pertambahan
Nilai. Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak
merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak
terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan
pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dapat
mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak
Pertambahan
Nilai dan Pajak Penghasilan. Oeh karena itu, penyalahgunaan tersebut
berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan
pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana.
Angka 52
Pasal 41
Ayat (1)
Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai
perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain dan
supaya Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan tidak
ragu-ragu, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, perlu
adanya sanksi pidana bagi pejabat yang bersangkutan yang
menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan tersebut.
Pengungkapan kerahasiaan sebagaimana dimaksud
pada ayat ini dilakukan karena kealpaan dalam arti lalai,
tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan sehingga kewajiban untuk
merahasiakan keterangan atau bukti-bukti yang ada pada
Wajib Pajak yang dilindungi oleh Undang-undang Perpajakan
dilanggar. Atas kealpaan tersebut, pelaku dihukum dengan hukuman yang
setimpa).
Ayat (2)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang
lebih berat dibandingkan dengan perbuatan atau tindakan
yang dilakukan karena kealpaan agar pejabat yang bersangkutan
lebih berhati-hati untuk tidak meiakukan perbuatan membocorkan
rahasia Wajib Pajak.
Ayat (3)
Tuntutan pidana terhadap pelanggaran
kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai
dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau
badan selaku Wajib Pajak.
Angka 53
Pasal 41A
Agar pihak ketiga memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 maka perlu adanya sanksi bagi
pihak ketiga yang melakukan perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini.
Angka 54
Pasal 41B
Seseorang yang meiakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, misalnya
menghalangi penyidik melakukan penggeledahan dan/atau menyembunyikan
bahan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dikenai sanksi pidana.
Angka 55
Pasal 41C
Ayat (1)
Cukup Jeias.
Ayat (2)
Cukup jelas,
Ayat (3)
Cukup jetas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Angka 56
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dipidana karena mefakukan perbuatan
tindak pidana di bidang perpajakan tidak terbatas pada Wajib Pajak,
wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, pegawai Wajib Pajak,
Akuntan Publik, Konsultan Pajak, atau pihak lain, tetapi juga terhadap
mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang
menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 57
Pasal 43 A
Ayat (1)
Informasi, data, laporan, dan pengaduan yang
diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dikembangkan
dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang
hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau tidak ditindaklanjuti.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 58
Pasal 44
Ayat (1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat sebagai penyidik
tindak pidana di bidang perpajakan oleh pejabat yang
berwenang adalah penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang
berlaku.
Ayat (2)
Pada ayat ini diatur wewenang Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk
melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dapat dilakukan, baik
terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk rekening bank,
piutang, dan surat berharga milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak,
dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 59
Pasal 44B
Ayat (1)
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan
penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana
tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4740
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|