Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 173/PJ./2006

Kategori : KUP

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-142/PJ./2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 173/PJ./2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di bidang pemeriksaan pajak melalui Pemeriksaan Kantor;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak melalui Pemeriksaan Kantor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor;

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 tanggal 7 Desember 2006;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. KEP-142/PJ./2005 Tanggal 31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah sebagai berikut :

  1. Menambah Pasal 1 dengan 4 (empat) butir baru sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  2. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan dengan Korespondensi.

  3. Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.

  4. Pemeriksaan dengan Korespondensi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan surat-menyurat secara tertulis antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan tidak ada kontak langsung dengan Wajib Pajak.

  5. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.

  6. Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang Pemeriksa Pajak.

  7. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.

  8. Hasil pengolahan data elektronik adalah data yang sifat dan bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media simpan elektronik lainnya atau data yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik.

  9. Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak adalah catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan yang dilaksanakannya.

  10. Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

  11. Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, bertugas untuk membahas perbedaan antara Pendapat Wajib Pajak dengan Hasil Pembahasan atas Tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak.

  12. Jangka Waktu Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Tim Pemeriksa untuk menyelesaikan kegiatan pemeriksaan kantor yang dihitung mulai dari tanggal Surat Panggilan atau Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi dikirimkan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak.

  13. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung mulai dari tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan Tanggal Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

  14. Kuesioner Pemeriksaan Pajak adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana pemberian pendapat atau evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan."


  1. Mengubah Pasal 2 ayat (1) dan menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 2, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2


(1)  Pemeriksaan Kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) bulan.
(2)  Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Kantor dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kegiatan tertentu, jangka waktu pemeriksaannya adalah 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) minggu.
(3)  Apabila dipandang perlu, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dapat dilanjutkan diluar jam atau hari kerja."


  1. Mengubah Pasal 4 huruf c, d, e, i, u, w, y, dan menambah 12 (dua belas) butir baru sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4


Pemeriksaan Sederhana Kantor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :


  1. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib Pajak;

  2. Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) segera memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak;

  3. Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak harus sudah dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

  4. Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak dengan membawa buku, catatan dan dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti peminjaman/pengembalian dengan rinci dan jelas oleh Pemeriksa Pajak;

  5. Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

  6. Apabila buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam berupa fotokopi harus dinyatakan sesuai dengan aslinya dengan surat pernyataan Wajib Pajak;

  7. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, segera diterbitkan Surat Panggilan kedua;

  8. Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak dan Kepala KPP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

  9. Pemeriksa harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak melalui kurir, faksimili, pos tercatat, atau jasa pengiriman lainnya;

  10. Wajib Pajak harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan paling lama 5 (lima) hari;

  11. Dalam hal pemeriksaan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi untuk PKP Kegiatan Tertentu, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari;

  12. Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;

  13. Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya;

  14. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak yang hasil pembahasannya dituangkan dalam Risalah Pembahasan dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 7;

  15. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana terlampir pada Lampiran 8;

  16. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 9 dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa kepada Wajib Pajak;

  17. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana terlampir pada Lampiran 10 dan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal Risalah Tim Pembahas tingkat UP3;

  18. Permohonan pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf q tidak dapat dilakukan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP Kegiatan Tertentu;

  19. Hasil Pembahasan kedua oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 11;

  20. Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak;

  21. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan melalui faksimili, pos tercatat, atau jasa pengiriman lainnya kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

  22. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa;

  23. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 12 yang harus ditandatangani Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak;

  24. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf u, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;

  25. Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu;

  26. Jangka waktu pembahasan akhir pemeriksaan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP Kegiatan Tertentu harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu;

  27. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak;

  28. Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud dalam huruf aa dapat diperoleh melalui Tim Pemeriksa atau di Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau di Website Direktorat Jenderal Pajak;

  29. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf j dan huruf u, harus dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Pemeriksa;

  30. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak, Surat Panggilan II dalam rangka Pemeriksaan Pajak, Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (penghitungan secara jabatan), dan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak terdapat pada Lampiran 1,2,3,4,5, dan Lampiran 6; dan

  31. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Risalah Pembahasan, Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Pembahas Tingkat UP3, Risalah Tim Pembahas Tingkat UP3, Surat Permohonan Pembahasan Kedua Dengan Tim Pembahas Tingkat Kanwil, Risalah Tim Pembahas Kedua Tingkat Kanwil, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir terdapat pada Lampiran 7,8,9,10, 11, dan 12."



Pasal II


Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang telah diterbitkan dan pemeriksaannya diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, maka tata cara pemeriksaannya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ./2005.


Pasal III


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098