Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.7/2006

Kategori : KUP

Penegasan Atas Pembahasan Hasil Pemeriksaan


20 Desember 2006


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.7/2006

TENTANG

PENEGASAN ATAS PEMBAHASAN HASIL PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 142/PJ./2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-176/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, efisiensi dan efektivitas kegiatan pemeriksaan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

    1. Tim Pemeriksa harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak dengan dilampiri Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
    2. Tim Pemeriksa harus mencantumkan dasar hukum berupa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya yang berlaku atas setiap temuan pemeriksaan yang terdapat dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
    3. Tim Pemeriksa harus melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak atas Tanggapan Wajib Pajak terhadap SPHP dan menuangkannya dalam Risalah Pembahasan.
    4. Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan.
    5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya berupa Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak dan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan harus dilampirkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak.

 

  1. Tim Pembahas

    1. Setiap UP3 harus membentuk Tim Pembahas dengan susunan sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
    2. Tugas Tim Pembahas adalah melakukan pembahasan dan memberikan pendapat terhadap temuan pemeriksaan yang oleh Wajib Pajak dimintakan pembahasan.
    3. Tim Pembahas akan melaksanakan tugasnya dalam hal terdapat permohonan dari Wajib Pajak.
    4. Jangka waktu pembahasan oleh Tim Pembahas harus memperhatikan batas waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 176/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan KEP-142/PJ./2006 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-173/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006.
    5. Tim Pemeriksa harus menyerahkan materi pembahasan kepada Tim Pembahas sebelum pelaksanaan pembahasan.
    6. Tim Pembahas Tingkat UP3 harus menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
    7. Dalam hal pemeriksaan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kegiatan tertentu, Tim Pembahas UP3 harus menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam jangka waktu paling lambat 2 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
    8. Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
    9. Hasil pembahasan harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan.
    10. Tim Pemeriksa harus menyampaikan dan menjelaskan kepada Wajib Pajak tentang hasil Pembahasan Tim Pembahas Tingkat UP3.
    11. Pemeriksa harus menggunakan Risalah Tim Pembahas terakhir sebagai dasar dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak.

 

  1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

    1. Pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang menyetujui maupun tidak menyetujui Daftar Temuan Pemeriksaan sebagaimana terdapat pada lampiran SPHP.
    2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus memperhatikan tanggapan tertulis Wajib Pajak dan/atau hasil Risalah Tim Pembahas.
    3. Pemeriksa harus menuangkan hasil pembahasan akhir dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.
    4. Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa harus menjelaskan kepada Wajib pajak bahwa Wajib Pajak mempunyai hak untuk memberikan pendapat atau evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan melalui Formulir Kuesioner sebagaimana terdapat pada Lampiran 2 atau Lampiran 3 dan menyerahkannya kepada Direktur P4 melalui website DJP atau pos tercatat.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.