Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 06/BC/2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 06/BC/2007

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :


  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tugas penelitian dokumen yang semula dilaksanakan Bidang Verifikasi dikembalikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terkait dengan prosedur pelayanan dan dengan adanya perubahan peraturan tentang penyerahan pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut, pemberitahuan manifest, penetapan nilai pabean, dan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, beberapa ketentuan dilakukan penyesuaian dan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

 

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tatacara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2006;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005 diubah sebagai berikut.

  1. Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2


Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :
a. luar Daerah Pabean; atau
b. dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang asal
Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi."


  1. Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4


(1)  Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari :
  1. luar Daerah Pabean; atau
  2. dalam Daerah Pabean dengan mengangkut Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean kedatangan.
(2)  Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyerahkan Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa :
  1. Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
  2. Daftar bekal sarana pengangkut;
  3. Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;
  4. Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;
  5. Daftar senjata api dan amunisi; dan
  6. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
(3)  Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(4) Untuk sarana pengangkut yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, Pengangkut wajib mencantumkan sarana pengangkut tersebut dalam Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."


  1. Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 5


Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas pengangkutan barang dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dalam hal :

  1. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas;
  2. terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
  3. terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes;
  4. diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat:
    1) pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama;
    2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan;
    3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill;
  5. terdapat perubahan pos manifes tanpa mengubah jumlah dan/atau jenis barang."


  1. Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 6


Tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemberitahuan inward manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan perbaikan BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diatur secara tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kendatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2006."



  1. Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 7


(1) Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
(2) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya dapat menangguhkan atau membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat larangan pemasukan barang impor dari instansi teknis."


  1. Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 16


(1)  Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dilakukan dengan cara :
  1. pembayaran biasa; atau
  2. pembayaran berkala, khusus untuk importir jalur prioritas dan kemudahan PIB Berkala.
(2)  Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan.
(3)  Untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
(4) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI di Kantor Pabean hanya dapat dilakukan dalam hal :
  1. di kota/wilayah kerja Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean tidak terdapat Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi; atau
  2. impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.
(5) Terhadap pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang dilakukan oleh importir, maka :
  1. Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi :
    1. membubuhkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dalam SSPCP atau Bukti Penerimaan Negara (BPN); dan
    2. mengirimkan credit advice melalui sistem PDE Kepabeanan, khusus terhadap pembayaran PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
  2. Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran berupa BPPCP kepada importir."


  1. Pasal 19A diubah, sehingga Pasal 19A berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 19A


(1) Penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan, secara elektronik melalui media disket, dan secara manual.
(2) Penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor : P-01/BC/2007.
(3) Dalam hal penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean untuk PIB yang ditetapkan jalur merah mengakibatkan kekurangan pembayaran BM, Cukai, dan/atau PDRI, SPPB diterbitkan :
  1. setelah importir melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
  2. setelah importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan; ataus
  3. etelah importir membayar semua tagihan sebagai akibat dari pelaksanaan pemeriksaan jabatan, dalam hal dilakukan pemeriksaan jabatan.


  1. Pasal 19B dihapus.

  2. Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 21


(1)  Pengeluaran barang impor sementara dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan PIB dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan/atau jaminan.
(2)  Pengeluaran barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang, dilakukan dengan menggunakan PIBT dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan/atau jaminan.
(3)  Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diserahkan oleh importir kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(4) Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) adalah:
  1. jumlah Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, dalam hal barang impor sementara mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
  2. selisih antara Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar dengan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang telah dibayar, dalam hal mendapat fasilitas keringanan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
(5) Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik barang.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB atau PIBT, importir wajib mengajukan permohonan perbaikan persetujuan impor sementara dan penyesuaian jaminan dan/atau jumlah Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar."


  1. Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 27


(1)  Terhadap barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean dapat diekspor kembali apabila :
  1. tidak sesuai pesanan;
  2. tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan;
  3. salah kirim;
  4. rusak; atau
  5. tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis.
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila barang tersebut telah diajukan PIB dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.
(3)  Importir mengajukan permohonan reekspor kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemuatan, berupa:
  1. BC 1.2, dalam hal barang impor belum diajukan PIB; atau
  2. BC 3.0, dalam hal barang impor telah diajukan PIB.
(5) Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan kedapatan sesuai.
(6) Tatakerja pengeluaran barang impor untuk diekspor kembali adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII huruf D Peraturan Direktur Jenderal ini."



  1. Bab IV, Bagian Kedua, Pemeriksaan Mendadak, dihapus.

  2. Pasal 29 dihapus.

  3. Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 32


(1)  Jalur Prioritas diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan Importir tertentu.
(2)  Ketentuan tentang jalur prioritas mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006."


  1. Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dihapus.

  2. Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 39


(1)  Untuk mendapatkan pelayanan segera, Importir mengajukan kepada Pejabat di Kantor Pabean:
  1. Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
  2. PIBT dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean dan bukti pembayaran atau jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, sepanjang importasi dilakukan oleh orang-perorangan dan tidak untuk diperdagangkan.
(2)  Pelayanan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan terhadap importasi :
  1. organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
  2. jenazah dan abu jenazah;
  3. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
  4. binatang hidup;
  5. tumbuhan hidup;
  6. surat kabar, majalah yang peka waktu;
  7. barang berupa dokumen;
(3)  Pengajuan Dokumen Pelengkap Pabean atau PIBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau secara manual.
(4) Terhadap importir yang mempunyai frekuensi impor dengan pelayanan segera relatif tinggi dapat menaruh jaminan yang besarnya tidak kurang dari seluruh BM, Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang impor yang dikeluarkan dengan beberapa Dokumen Pelengkap Pabean atau PIBT pada periode tertentu.
(5) Untuk menyelesaikan importasi dengan pelayanan segera dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Importir wajib mengajukan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor.
(6) Pelayanan segera terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, d, atau e hanya dapat diberikan apabila telah mendapatkan izin dari instansi teknis.
(7) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi:
  1. jaminan dicairkan;
  2. importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10D ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
  3. kemudahan pelayanan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.
(8) Tatakerja pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf C Keputusan Direktur Jenderal ini.



  1. Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 56


(1)  PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal :
  1. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat barang dibongkar;
  2. pengiriman data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali.
(2) Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan importir."


  1. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

  2. Lampiran VII Huruf D diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

  3. Lampiran VIII Huruf A dihapus.

  4. Lampiran VIII Huruf C diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

 


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Maret 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332