Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 69/PJ./2007

Kategori : PPh

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-447/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 69/PJ./2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa BAPEPAM-LK telah mencabut kewajiban atau persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak Bursa dalam rangka penjualan saham perusahaan di Bursa Efek atau penjualan obligasi perusahaan melalui atau tanpa melalui Bursa Efek;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3035);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1933 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3936);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1085 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  6. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120);
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL.

 

 

Pasal I

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 7 diubah, serta angka 2 dan angka 8 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

    1. Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
    2. Dihapus.
    3. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi Pemerintah.
    4. Surat Tanda Terima Setoran adalah bukti tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
    5. Utang pajak adalah kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (termasuk Pajak Penghasilan Final), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan baik oleh Kantor Pusat maupun Kantor Cabang yang sampai saat jatuh tempo pembayaran belum dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
    6. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian formulir permohonan Surat Keterangan Fiskal dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran pengisiannya.
    7. Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
    8. Dihapus."

     

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, serta ayat (1) dan ayat (4) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 2

    (1) Dihapus.

    (2)

    Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.

    (3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (4) Dihapus."
  1. Ketentuan Pasal 3 angka 2 dan angka 2 huruf a dan huruf d diubah, serta angka 2 huruf a butir 1) dan butir 2), huruf b, huruf c, dan angka 3 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 3

    Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan:

    1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
    2. mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
      1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
      2. dihapus;
      3. dihapus;
      4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
      5. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.
    3. Dihapus."

     

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 4

    Apabila ternyata hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3 angka 2, Kantor Pelayanan Pajak agar segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."

  1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 5

    (1)

    Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

    (2)

    Dihapus."
  1. Ketentuan Pasal 6 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 6

    Dihapus."

 

 

Pasal II

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098